Selasa, 08 Mei 2012

Dalil-Dalil Tentang Pembatasan Penerimaan Pendapatan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan


Jika pada risalah Nabi meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah memilih untuk menjadi hamba raja ketika Rosul ditawarkan oleh Allah lewat malaikat   
29.    Dan janganlah kamu  jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.(QS.Al-Isra’ 17:29).
Dalam pemanfaatan terhadap harta yang diterima harus ada keseimbangan antara bagian yang berhak diambil dengan bagian orang lain. Dan dari sinilah hak-hak tersebut harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan, bisa dengan cara berinfak, sedekah, dan wakaf (ziswaf), seperti salah satu ayat yang, dibawah ini :
102. Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
103.  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
104.  Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?(QS.At-Taubah 9:102-104)
Disini zakat memiliki suatu kelebihan yang istimewa, yaitu dengan zakat orang akan dapat memuliakan hartanya tersebut dan dapat pula menghilangkan rasa kikir dalam hati. Dengan zakat juga dapat meningkatkan imam seorang hamba Allah.
Pada hal ini menerangkan bahwasanya manusia dilarang untuk melakukan perbuatan apapun dengan tidak berlebihan baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk.
67.   Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.(QS.Al-Furqan 25:67)
Ayat ini menambahkan, bahwa sesuatu yang berlebihan itu tidak disukai oleh Allah SWT dikarenakan dengan berlebih itu dapat menumbuhkan sifat tamak akan suatu barang dan dari hal itu akan muncul perbuatan yang melakukan apapun agar keinginannya itu terpenuhi ( menghalal segala cara).
41. Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS.Al-Anfal 8:41) .
Furqaan Ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, Yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada hari permulaan turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS.Al-Isra’ 17:26-27).
Telah dijelaskan pada surah diatas bahwa manusia dianjurkan untuk melihat disekelilingnya dahulu sebelum memberikan hartanya kepada orang lain apakah kerabat dekat kita sudah mampu memenuhi kebutuhannya atau tidak. Kemudian melihat pada orang yang membutuhkan, misalnya orang miskin dan pada orang dalam menempuh perjalanan yang sang jauh.
Karena itu lebih baik dari pada kita membelanjakan harta kita semaunya sendiri. Dalam suatu riwayat menjelaskan bahwa kita harus memulia orang yang melakukan perjalanan jauh apalagi jika orang yang melakukan perjalanan tersebut dala rangka fi sabilillah.
Pengolahan harta dalam islam
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits); yaitu:
1.      Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil.
19. Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil),
2.   Larangan mencintai harta secara berlebihan Hal ini sesuai dengan.
š  
20. Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.
3.    ”Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits Muslim)
Dan Kesimpulannya
Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
  1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli);
  2. pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)
  3. penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual)
  4. penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi
  5. kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar