Jika pada risalah Nabi meriwayatkan
bahwa beliau tidak pernah memilih untuk menjadi hamba raja ketika Rosul ditawarkan
oleh Allah lewat malaikat
29. Dan
janganlah kamu jadikan tanganmu
terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu
kamu menjadi tercela dan menyesal.(QS.Al-Isra’ 17:29).
Dalam pemanfaatan terhadap harta yang diterima harus
ada keseimbangan antara bagian yang berhak diambil dengan bagian orang lain.
Dan dari sinilah hak-hak tersebut harus diberikan kepada mereka yang
membutuhkan, bisa dengan cara berinfak, sedekah, dan wakaf (ziswaf), seperti
salah satu ayat yang, dibawah ini :
102. Dan (ada pula)
orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan
pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah
menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
103.
Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
104.
Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya
Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya
Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?(QS.At-Taubah 9:102-104)
Disini
zakat memiliki suatu kelebihan yang istimewa, yaitu dengan zakat orang akan
dapat memuliakan hartanya tersebut dan dapat pula menghilangkan rasa kikir
dalam hati. Dengan zakat juga dapat meningkatkan imam seorang hamba Allah.
Pada
hal ini menerangkan bahwasanya manusia dilarang untuk melakukan perbuatan
apapun dengan tidak berlebihan baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk.
67. Dan
orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan
tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang
demikian.(QS.Al-Furqan 25:67)
Ayat
ini menambahkan, bahwa sesuatu yang berlebihan itu tidak disukai oleh Allah SWT
dikarenakan dengan berlebih itu dapat menumbuhkan sifat tamak akan suatu barang
dan dari hal itu akan muncul perbuatan yang melakukan apapun agar keinginannya
itu terpenuhi ( menghalal segala cara).
41. Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh
sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul,
Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu
beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami
(Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS.Al-Anfal 8:41) .
Furqaan
Ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. yang dimaksud dengan hari Al
Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir,
Yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17
Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian mufassirin berpendapat bahwa ayat ini
mengisyaratkan kepada hari permulaan turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17
Ramadhan.
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan
haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan
itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS.Al-Isra’ 17:26-27).
Telah
dijelaskan pada surah diatas bahwa manusia dianjurkan untuk melihat
disekelilingnya dahulu sebelum memberikan hartanya kepada orang lain apakah
kerabat dekat kita sudah mampu memenuhi kebutuhannya atau tidak. Kemudian
melihat pada orang yang membutuhkan, misalnya orang miskin dan pada orang dalam
menempuh perjalanan yang sang jauh.
Karena
itu lebih baik dari pada kita membelanjakan harta kita semaunya sendiri. Dalam
suatu riwayat menjelaskan bahwa kita harus memulia orang yang melakukan
perjalanan jauh apalagi jika orang yang melakukan perjalanan tersebut dala
rangka fi sabilillah.
Pengolahan harta dalam islam
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits); yaitu:
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits); yaitu:
1. Larangan
mencampur-adukkan yang halal dan batil.
19. Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan
(yang halal dan yang bathil),
2. Larangan mencintai harta secara
berlebihan Hal ini sesuai dengan.
20. Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang
berlebihan.
3. ”Setiap muslim
terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits
Muslim)
Dan
Kesimpulannya
Ada beberapa
ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
- harta kekayaan harus
dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli);
- pembayaran zakat serta
pendistribusian (produktif/konsumtif)
- penggunaan yang berfaidah
(untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual)
- penggunaan yang tidak merugikan
secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun
non ekonomi
- kepemilikan yang sah sesuai
dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar