Kamis, 17 Mei 2012

Jasa Kliring


Merupakan jasa yang ada pada bank syari’ah dalam hal menyelesaikan urusan yang berkaitan tentang hutang piutang dimana hal tersebut terjadi antar bank dan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan tempat terjadinya proses tersebut.
Sistem pelaksanaan kliring dapat dibagi menjadi 2, sebagai berikut:
1.      Local area
Hal ini berarti,proses yang mana pada penyelesaian hutang piutang  terjadi hanya dilakukan antar bank dan warkat kliringnya dalam lingkup perbankan setempat
2.      Inter city
Sama halnya dengan local area, dimana proses penyelesaian hutang piutang yang terjadi antar bank dengan perbedaan bahwa warkat kliringnya berasal dari lingkungan perbankan diluar bank setempat.
Mengenai macam-macam transaksinya jasa kliring terbagi menjadi,
1.      Bahwa penyerahan dana oleh nasabah/ bank akan disalurkan ke nasabah/bank lainnya.
2.      Adanya suatu penagihan yang dilakukan bank untuk ditujukan pada bank lainnya.
Kemudian semua hal tersebut tentu terdapat tahapan-tahapannya/ mekanismenya. Demikianlah, mekanisme yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada pada perbankan, dan semua landasan tersebut diatur di dalam Bank Indonesia apabila semua transaksi tersebut dilakukan perbankan yang terdapat di Negara Indonesia,
Mekanismenya sebagai berikut,
1.      Ada kliring penerimaan,
Pada tahapan ini, bank yang bertindak sebagai pengirim danbertugas menyerahkan warkat-warkat pelimpahan dana beserta tagihannya kepada bank lainnya yang bertindak disisi penerima.
2.      Ada kliring ditolak/retur,
Kemudian pada tahapan ini adalah sebagai respon dari tahap pertama. Setelah warkat-warkat yang diterima bank disisi penerima lalu bank pada bagian ini menelaah warkat pengiriman tersebut dan dilanjutkan dengan penterahan warkat yang tertolak kepada bank pengirim dengan disertai alasan-alasan penolakannya.
3.      Ada penyelesaian kliringnya.
Disinilah tahapan akhir yang harus ditempuh dalam pengetahui dana yang masuk dan dana yang keluar transaksi kliring suatu bank,yakni:
a)      Apabila tagihan(dana masuk) melebihi hutang (dana keluar), maka keadaan demikian dikatakan menang kliring. Atas kemenangan inii, kelebihan dana dapat dilimpahkan ke kantor lain (kantor pusat atau cabang yang sama di kota lain dengan berbagai alas an, diantaranya guna menutup kekalahan klirng di Cabang dimaksud).
b)      Namun bila kewajiban (dana kelluar) hari itu jumlah melbihi tagihan (dana masuk), maka di hari tersebut (cabang) bank dimaksud dikatakan kalah kliring. Atas ke kalahan kliring ini apakah ditutup dengan pinjaman dana bank lain atau ditutup dari dana yang berasal dari cabang bank yang sama di tempat lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar