Sabtu, 04 Agustus 2012

Berikan Hak Mereka,Bukan dengan Riba

" Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS.al-Baqarah[2]:168)


Dengan firman Allah SWT yang telah disampaikan dalam surah di atas bahwa manusia telah diperintahkan untuk memperoleh segala sesuatunya itu dari barang-barang yang halal lagi baik. Dan bukan berarti menghalalkan barang-barang yang baik tetapi haram menurut zatnya dan cara memperolehnya atau menghalalkan hal-hal yang jelas-jelas subhat.. Segala kebutuhan yang harus dipenuhi secara fisik oleh manusia membuat objek yang dipandangnya menjadi kebutuhan yang pokok dan tidak salah bila haram caranya akan tetapi halal dalam wujud dan zatnya. Begitu juga sabda Nabi Muhamad saw.

" Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang remang-remang (kurang jelas), tidak banyak orang yang mengetahuinya. Siapa yang menjauhkan diri dari yang kurang jelas maka ia lebih membersihkan dirinya demi agama dan kehormatannya, dan siapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang kabur maka ia lebih hanyut ke dalam yang haram."(HR.Al Bukhari)


Jelas berarti, jadi bagaimakah menaggapi bunga yang dihasilkan oleh bank baik dari zat, wujud dan cara perolehannya ditembah dengan proses bunga tersebut?

Bunga dalam bank kaitan utamanya dengan sistematis dalam perolehan keuntungan / profit sehingga hasil yang didapat bukan murni dari sebuah 'aqad akan tetapi lebih dari itu. Kekeliruan dari hal tersebut lah yang menjadikan titik utama dalam permasalahan ekonomi, mungkin dapat dibilang sebelum terbentuknya lembaga keuangan pada saat seperti ini dahulu masyarakat pasti sudah mengenal etimolog kredit dan dari kredit itu bila dilihat dari mekanisme dan sistem kerja dalam perolehan keuntungannya hanya membebani pihak yang diberi kredit sedangkan pihak dari pemberi hanya pasif atau bahkan non-aktif. Pihak penerima kredit harus bekrja kerja untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan tersebut secara mengangsur disertai tambahan dana lain, semuanya ini dikenal masyarakat dengan bahasa kredit.
Dalam islam dana lain itu lah yang tidak diperbolehkan dan bahkan diberi label haram untuk diambil karena tambahan dari dana pinjaman tersebut dinilai subhat (kurang jelas), dan dilarang keras untuk mengambil harta riba yang sebenarnya bukan haknya.
Sama seperti dengan istilah bunga yang diterapkan bank untuk para nasabah, yang dari proses perolehan keuntungannya dengan menggunakan sistem revenue sharing dimana ha tersebut hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain tanpa ada keperdulian sama sekali. Untuk penjelasan mengenai revenue sharing ini dalam prosesnya mengambil presentase dari pendapat yang diperoleh dari sebuah usaha atau bila hutang piutang diambil dari uang yang dipinjam dengan keuntungan yang belum bisa dipastikan karena disesuaikan dengan uang pinjamannya, mungkin lebih tinggi dari uang yang dipinjamkannya apabila di akumulasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar