A. Beberapa
Prinsip yang Berhubungan dengan Hak
1.
Pengertian Hak
Secara etimologi, berarti milik, ketetapan dan
kepastian
2.
Rukun-rukun Hak
ü Pemilik Hak
ü Obyek Hak
3.
Macam-macam Hak
ü Dari Segi Pemilik Hak
a.
Hak Allah
b.
Hak Manusia
c.
Hak Berserikat
ü Dari Segi Obyek Hak
a.
Hak ‘aini
bersifat permanen dan mengikat bagi pemiliknya
b.
Hak ‘aini gugur
apabila materinya hancur
ü Dari Segi Kesewenangan Pengadilan Terhadap Hak
itu
4.
Sumber atau
Sebab Hak
Adalah Syara’
Cont: dalam persoalan perkawinan, dari perkara
ini akan muncul hak dan kewajiban membayar nafkah.
5.
Akibat Hukum
Suatu Hak
a.
Menyangkut
pelaksanaan dan penuntunan hak.
b.
Menyangkut
pemeliharaan hak
c.
Menyangkut
penggunaan hak
B. Macam-macam
Hak
1.
Haqq al-Irtifaq
Hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik milik
pribadi atau umum. Dan tidak habis dengan wafatnya seseorang, seperti lahan,
sumur
2.
Haqq al-Intifa’
Kewenangan memanfaatkan sesuatu yang berada
dalam kekuasaan atau milik orang lain, dan ini terjadi disebabkan beberapa hal
yang di syariatkan dalam ajaran Islam. bisa benda bergerak atau tidak bergerak,
seperti meminjam atau menyewa jika wafat maka hak ini pun habis.
3.
Hak Milik
Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang
memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan
keinginannya), selama tidak ada halangan syara’.
Adapun Sebab-sebab pemilikan:
ü Melalui penguasaan terhadap benda yang belum
dimiliki
ü Melalui suatu transaksi
ü Melalui peninggalan seseorang
ü Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki
seseorang.
Macam-macam milkiyah :
Ø Dari Segi Objek pemilikan:
1. Milk ‘Ain (memiliki benda)
2. Milk al Manfaat exs. Ijarah dan Ariyah
3. Milk al-Dain (milik piutang)
Ø Dari segi unsur harta (benda dan manfaat)
1.
Milk Tam
Pemilikan
terhadap benda sekaligus manfaatnya.
2. Milk Naqish (Pemilikan tidak sempurna),
terbagi dua:
a.
Pemilikan atas manfaat tanpa memiliki bendanya
b. Pemilikan atas manfaat disertai
dengan bendanya. (exs. Dalam wasiat)
Ø Dari sisi bentuknya
1.
Milk
al-mutamayyaz (milik jelas) : pemilikan sesuatu benda yang mempunyai
batas-batas yang jelas dan tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya.
2.
Milk al-Masya
(milik bercampur) : atas sebagian, baik
sedikit atau banyak yang tidak tertentu dari sebuah harta benda.
4.
Haqq al-Ibtikar
Hak cipta/kreasi yang dihasilkan seseorang untuk
pertama kalinya.
5.
Hak Atas Tanah
a.
Ihya’ al-Mawat
Penggarapan
lahan yang belum dimiliki dan digarap oleh orang lain, karena ketiadaan irigasi
serta jauh dari pemukiman.
b.
Al-Iqtha’
Menetapkan
lahan-lahan tertentu untuk digarap oleh seseorang, sehingga ia lebih berhak
atas lahan itu, dengan syarat lahan itu belum dimiliki orang lain.
c.
Gasb
Mengambil harta yang bernilai menurut syara’ dan dihormati tanpa seizin
pemiliknya sehingga harta itu berpindah tangan dari pemiliknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar