Senin, 09 Juli 2012

AL-HUQUQ (HAK-HAK DALAM ISLAM)


A.   Beberapa Prinsip yang Berhubungan dengan Hak
1.      Pengertian Hak
Secara etimologi, berarti milik, ketetapan dan kepastian
2.      Rukun-rukun Hak
ü  Pemilik Hak
ü  Obyek Hak
3.      Macam-macam Hak
ü  Dari Segi Pemilik Hak
a.      Hak Allah
b.      Hak Manusia
c.      Hak Berserikat
ü  Dari Segi Obyek Hak
a.      Hak ‘aini bersifat permanen dan mengikat bagi pemiliknya
b.      Hak ‘aini gugur apabila materinya hancur
ü  Dari Segi Kesewenangan Pengadilan Terhadap Hak itu
4.      Sumber atau Sebab Hak
Adalah Syara’
Cont: dalam persoalan perkawinan, dari perkara ini akan muncul hak dan kewajiban membayar nafkah.
5.      Akibat Hukum Suatu Hak
a.      Menyangkut pelaksanaan dan penuntunan hak.
b.      Menyangkut pemeliharaan hak
c.      Menyangkut penggunaan hak

B.    Macam-macam Hak
1.      Haqq al-Irtifaq
Hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik milik pribadi atau umum. Dan tidak habis dengan wafatnya seseorang, seperti lahan, sumur
2.      Haqq al-Intifa’
Kewenangan memanfaatkan sesuatu yang berada dalam kekuasaan atau milik orang lain, dan ini terjadi disebabkan beberapa hal yang di syariatkan dalam ajaran Islam. bisa benda bergerak atau tidak bergerak, seperti meminjam atau menyewa jika wafat maka hak ini pun habis.
3.      Hak Milik
Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya), selama tidak ada halangan syara’.
Adapun Sebab-sebab pemilikan:
ü  Melalui penguasaan terhadap benda yang belum dimiliki
ü  Melalui suatu transaksi
ü  Melalui peninggalan seseorang
ü  Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang.
Macam-macam milkiyah :
Ø  Dari Segi Objek pemilikan:
1. Milk ‘Ain (memiliki benda)
2. Milk al Manfaat exs. Ijarah dan Ariyah
3. Milk al-Dain (milik piutang)
Ø  Dari segi unsur harta (benda dan manfaat)
1.      Milk Tam
            Pemilikan terhadap benda sekaligus manfaatnya.
2. Milk Naqish (Pemilikan tidak sempurna), terbagi dua:
            a. Pemilikan atas manfaat tanpa memiliki bendanya
              b. Pemilikan atas manfaat disertai dengan bendanya. (exs. Dalam   wasiat)
Ø  Dari sisi bentuknya
1.      Milk al-mutamayyaz (milik jelas) : pemilikan sesuatu benda yang mempunyai batas-batas yang jelas dan tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya.
2.      Milk al-Masya (milik bercampur) :  atas sebagian, baik sedikit atau banyak yang tidak tertentu dari sebuah harta benda.
           
4.      Haqq al-Ibtikar
Hak cipta/kreasi yang dihasilkan seseorang untuk pertama kalinya.
5.      Hak Atas Tanah
a.      Ihya’ al-Mawat
Penggarapan lahan yang belum dimiliki dan digarap oleh orang lain, karena ketiadaan irigasi serta jauh dari pemukiman.
b.      Al-Iqtha’
Menetapkan lahan-lahan tertentu untuk digarap oleh seseorang, sehingga ia lebih berhak atas lahan itu, dengan syarat lahan itu belum dimiliki orang lain.
c.      Gasb
Mengambil harta yang bernilai menurut syara’ dan dihormati tanpa seizin pemiliknya sehingga harta itu berpindah tangan dari pemiliknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar