Jumat, 27 Juli 2012

Konsep Islam dalam Investasi

A.      Landasan etika investasi islami

Invensatasi secara simple dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki. Dan juga merupakan sebuah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang ini, dengan tujuan yang tidak lain sebagai perolehan keuntungan di masa yang akan dating atau kerap hubungannya dengan present values of time & future values of time.
Dalam pengelolaannya pun memiliki sebuah Etika dan semuanya dilandasi oleh norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Segala penilaian terhadap keberhasilan usaha tidak saja ditentukan oleh peningkatan prestasi ekonomi dan finansial semata, lebih tersorot juga pada keberhasilan itu yang mesti diukur pula tolak ukur moralitas dan nilai etika yang ada dengan berlandaskan nilai-nilai social dan agama.
Demikian juga 2 hal yang harus dijadikan landasan ekonomi islam, yakni Al-Qur’an dan As-sunnah. Hokum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut secara konseptual dan prinsip adalah hokum yang tidak  dapat diubah-ubah dan setidaknya  terdapat empat landasan normatif dalam etika islami, sebagai berikut di bawah ini:

1.    Landasan Tauhid
Landasan ini merupakan landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi nagi setiap umat muslim dalam melakukan tindakanya dalam fungsinya untuk hidup, seperti menjalankan aktivitas ekonomi di dalam masyarakat. Tauhid yang bertindak sebagai filosofis dalam landasan etika islami memiliki makna yang man sebuah kepercayaan penuh dan murni terhadap ke-Esaan Tuhan, yang sevara khusus menunjukkan dimensi yang vertical islami. Dalam hubungannya hablu min Allah, hal ini menjadi tolak ukur di dalam menjalanka aktivitas ekonomi sekarang ini. Tanpa adanya kepentingan terkait dengan Rabbnya maka segala perbuatan yang dilakukan khususnya dalam sector ekonomi akan menjadi goyang dan akan muncul penyimpangan-penyimpangan terhadapnya.
Hablu min Allah secara tidak langsung menghubungkan antara institusi-institusi social ekonomi yang terbatas dan tidak sempurna dengan Dzat yang sempurna seta tidak terbatas, yakni ALLAH SWT. Ada pun implemantasinya dalam konteks ekonomi islam bahwa segal aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada aqidah ketauhidan dipercaya berasal dari Allah dan bertunjuan akhir juga untuk Allah semata. Manusia tidak memiliki kedudukan yang mutlak terhadap pemanfaatan dan pendistribusian sumber-sumber ekonomi dengan sekehendak hatinya.
2.    Landasan keadilan dan kesejajaran
Adil disini salah satu dar nilai-nilai ekonomi yang ditetapkan dalam islam. Dan merupakan landasan yang berkaitan langsung dengan pembagian menfaat kepada semua komponen dan pihak yang terlibat dalam usaha ekonomi. Landasan kesejajaran berkatitan dengan kewajiban terjadinya sirkulasi kekayaan pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya konsentrasi ekonomi hanya pada segelintir orang.
Islam membolehkan adanya kepemilikan kekayaan oleh individu (private property), meskipun demikian Islam menetukan pula bagaimana cara yang baik untuk memilikinya. Islam juga mengizinkan individu untuk mengelola kekayaan yang menjadi miliknya tersebut. Islam juga mewajibkan kepada setiap menusia, bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki orang kaya terdapat hak para fakir miskin yang harus dikeluarkan. Dalam Al-qur’an juga menyatakan:” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan ihsan..”(QS.an-Nahl[16]:90). Sebagai cita-cita social, prinsip keadilan dan kesejajaran merupakan penjabaran yang lengkap atas seluruh kebijakan dasar dalam institusi sosia; ekonomi.

3.    Landasan kehendak bebas
Islam memandang manusia secara sunatullah terlahir dengan memiliki kehendak bebas, yakni potensi menetukan pilihan yang beragam.oleh karenanya kebebasan manusia tidak dibatasi, maka manusia memiliki kebebasan pula untuk menetukan pilihan yang salah atau pun yang benar.
Manusia diberikan kebebasan oleh Allah SWT ubtuk memilih satu dari 2 pilihan, yaitu dengan menaati ketentuan Allah untuk membuat pilihan yang benar ataukah melawan ketentuan Allah dengan membuat pilihan yang salah. Dalam konsep islam, kebebasab individu sifatnya sangay relative karena kebebasan mutlak adalah hak dan milik Allah. Sebagaimana firman Allah yang menolak kebebasan mutlak manusia.
…Ketahuilah,sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.(QS.ak’Alaq[96]:6-7)

4.    Landasan pertanggungjawab


B.     Rambu-rambu pengembangan harta kekayaan

1.    Harus terhindar dari unsur riba
2.    Harus terhindar dari unsur gharar
3.    Harus terhindar dari unsur maysir
4.    Harus terhindar dair unsur haram
5.    Haurs terhindar dari unsur kebhatilan dan ketidakadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar