Selasa, 08 Mei 2012

Zakat Berperan dalam Kehidupan Masyarakat


Data yang dapat diperoleh dari pengambilan informasi gaji pegawai negeri Indonesia pada dunia maya yaitu internet di tahun 2011. Bahwa gaji yang diperoleh pegawai negeri pada golongan I a paling rendah saja senilai Rp. 1.175.000,- untuk masa kerja 0 tahun dan paling tinggi senilai Rp.  1.675.200,- serta pada golongan IV a paling rendah gaji yang diberikan senilai Rp. 2.245.200,- untuk masa kerja 0 tahun lalu gaji yang paling tinggi yang diberikan pada golongan IV a sebesar Rp. 3.473.900,-.
Dapat ditelaah bahwa minimal gaji yang diperoleh pegawai negeri sipil kurang lebih 1 juta rupiah, itu saja belum ditambah dengan tambahan penghasilan diluar gaji pokoknya. Kalau dihitung dalam matematis seperti, dibawah ini :
Gaji yang diperoleh/ bulan
Pendapatan se-tahun
Dana Zakat (2,5%)
Zakat yang dibayar per tahun


Rp      1,175,000.00
Rp          14,100,000.00
Rp           29,375.00
Rp                                352,500.00

Rp      1,675,200.00
Rp          20,102,400.00
Rp           41,880.00
Rp                                502,560.00


Pada data diatas telah tertera, bahwa apabila gaji yang diperoleh seorang PNS golongan I a sebesar Rp 1,175,000.00 pada masa kerja kurang dari 10 tahun. Jadi , dalam setahun dia memperoleh Rp 14,100,000.00 bahwasanya pendapatan tersebut belum masuk dalam 1 nishab yang mana 1 gram emas =  Rp 250,000.00 di tahun 2011.
250,000 x 85 gr (1 nishab) = Rp 21,250,000.00
Gaji yang diperoleh/ bulan
Pendapatan se-tahun
Dana Zakat (2,5%)
Zakat yang dibayar per tahun


 Rp      2,245,200.00
 Rp          26,942,400.00
 Rp           56,130.00
 Rp                                673,560.00

 Rp      3,473,900.00
 Rp          41,686,800.00
 Rp           86,847.50
 Rp                            1,042,170.00


Beda halnya dengan pendapatan yang diperoleh seorang PNS pada golongan IV a dimana pendapatan dia telah masuk nishab dan dia wajib mengeluarkan zakat profesi dengan perhitungan dalam perolehan total pendapatan selama 1 tahun.
Rumusan pengeluaran zakat profesi :
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang / Cicilan )
Dan cara menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran per kg
Se-bulan gaji yang diperoleh Rp 2,245,200.00 dan dalam 1 tahun = Rp 2,245,200.00 x 12
                                                                                                           = Rp 26,942,400.00
Perolehan yang didapat dari data di atas bahwa jika dana zakat tersebut dikumpulkan akan memperoleh dana yang sangat banyak serta dapat membantu orang-orang yang kekurangan contoh saja :
Pada perekonomian pada penduduk miskin yang ada di Negara Indonesia ,
Perhitungan penduduk miskin dengan pendekatan makro didasarkan pada data sampel bukan data sensus, sehingga hasilnya adalah estimasi (perkiraan). Sumber data yang digunakan adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang pencacahannya dilakukan setiap bulan Maret dengan jumlah sampel 68.000 rumah tangga. BPS menyajikan data kemiskinan makro sejak tahun 1984 sehingga perkembangan jumlah dan persentase penduduk miskin bisa diikuti dari waktu ke waktu.
Data kemiskinan makro yang terakhir dihitung BPS adalah posisi Maret 2010 dan dirilis tanggal 1 Juli 2010. Jumlah dan persentase penduduk miskin dihitung per provinsi dengan garis kemiskinan yang berbeda – beda. Di DKI Jakarta besaran garis kemiskinan mencapai Rp. 331.169 per kapita per bulan, sementara di papua Rp. 259.128. Data di level nasional merupakan penjumlahan penduduk miskin di seluruh provinsi, sehingga jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2010 sebesar 31,02 juta (13,33 persen dari total penduduk) dengan garis kemiskinan sebesar Rp.211.726 per kapita per bulan. Pada bulan Maret 2011 BPS akan kembali melakukan pengumpulan data Susenas dan hasil penghitungan penduduk miskin akan kembali melakukan pengumpulan data Susenas dan hasil penghitungan penduduk miskin akan dirilis tanggal 1 Juli 2011. Perkembangan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode 1996-2010 dapat dilihat pada Grafik 1.

Grafik 1. Perkembangan Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin 1996-2010
 http://muarojambikab.bps.go.id/www/images/micmac5.jpg
Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 31.020.000 jiwa yang masih dalam sektor kemiskinan, apabila dana zakat tersebut digunakan untuk membantu keuangan keluarga miskin dengan perhitungan dana seperti berikut:
Dari jumlah PNS yang ada pada golongan IV a dapat dihitung sekitar 2.000.000 orang dengan penghasilan yang sama yaitu
            (Rp  86,847.50 x 2.000.000 ) / 31.020.000 = Rp 5,599.41
Untuk perorangan akan mendapat bantu dana sebesar Rp 5,599.41 dan dengan bantuan tersebut mungkin belum dapat membantu kalau hanya dari PNS pada golongan IV yang pada masa kerja lebih dari 10 tahun tapi harus ada tambahan dari dana-dana zakat yang lain.
Dan pada golongan PNS pada IV a masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan dana sebesar
            (Rp  56,130.00 x 2.000.000) / 31.020.000 =  Rp 3,618.95
Dengan perolehan angka tersebut berarti telah terkumpul dana Rp 5,599.41 + Rp 3,618.95 = Rp 9218.36 yang mana dengan dana ini dapat pula ditambah dari golongan PNS pada masa kerja lebih dari 25 tahun.
Semisal,
Seorang pegawai memiliki penghasilan per bulan Rp. 1.500.000,-. Bagaimanakah zakatnya? Jika harga beras per kilogram Rp. 1.300,- maka nishabnya (menurut zakat pertanian) adalah 653 kg x Rp 1.300,- = Rp 848.900,-. Maka penghasilan pegawai tersebut telah mencapai nishab. Zakat yang dikeluarkannya adalah = 2.5 % x Rp 1.500.00,- = Rp 37.500,-.
Seorang pegawai memiliki penghasilan per tahun Rp. 2.500.00,- . Pada umumnya setahun para petani mengalami 3 kali panen dengan tingkat teknologi dan jenis bibit mutakhir.
Berarti nisab per tahun = 3 x Rp 848.900 = Rp 2.546.700,- secara matematis penhasilannya belum mencapai nishab, meskipun sudah hampir mendekati. Ia belum terkena kewajiban zakat. Namun, ini bukan berarti ia tak dapat mengeluarkana sadaqah sebesar 2.5%, kurang atau lebih jika dikehendakinya sendiri dengan keikhlasan.
Seorang pegawai memiliki penghasilan Rp 250.000,- per bulan. Bagaimana zakatnya? Penghasilannya per tahun berarti Rp 250.000,- x 12 = Rp 3.000.00,- Ini melebihi nishab hasil pertanian per tahun. Zakatnya per bulan Rp. 250.000,- x 2,5% = Rp 6.250,-.
Seorang memiliki rumah kontrakan yang tiap bulannya mendapat uang sewa Rp. 1.000.000,- Biaya pemeliharaan Rp 50.000,- Berapa zakatnya? Penghasilan bersih = Rp 1.000.000,- - Rp 50.000,- = Rp 950.000,- berarti sampai nishab. Zakatnya 10% x Rp 950.000,- = Rp 95.000,-.
Seorang memiliki angkutan kota yang diperoleh dari kredit dengan cicilan Rp 500.000,- per bulan. Pendapatan setoran per bulan Rp 1.500.000,-. Biaya pemeliharaan dan nilai susut Rp.100.000,- per bulan. Berapa zakatnya? Penghasilan bersih Rp 1.500.000,- - Rp 100.00,- = Rp 1.400.000,- berarti melebihi nishab. Zakatnya 10% x Rp 1.400.000,- = Rp 140.000,-. Cicilan tidak dihitung pengeluaran karena pada hakekatnya merupakan harta yang disimpan dan nilai susutnya pun telah dikeluarkan.
Seorang memiliki penghasilan Rp 1.000.000,- per bulan dan pada tiap bulan berhasil menabung Rp. 250.000,-. Bagaimana zakatnya Karena mencapai nishab maka zakatnya 2.5% x Rp 1.000.000,- = Rp 25.000,- Harta tabungan yang terkumpul selama setahun Rp 3.000.000,-. Di awal tahun harta tersebut tidak terkena zakat. Namun jika uang tersebut melampaui batas setahun terkena zakat simpanan yang dinisbatkan kepada nishab emas 85 gram x Rp 25.000 = Rp 2.125.000,- Maka pada awal tahun kedua, penyimpanan uang tersebut terkena zakat 2,5% x Rp 3.000.000,- = Rp 75.000,-. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar