Data yang dapat diperoleh dari pengambilan informasi gaji
pegawai negeri Indonesia pada dunia maya yaitu internet di tahun 2011. Bahwa
gaji yang diperoleh pegawai negeri pada golongan I a paling rendah saja senilai
Rp. 1.175.000,- untuk masa kerja 0 tahun dan paling tinggi senilai Rp. 1.675.200,- serta pada golongan IV a paling
rendah gaji yang diberikan senilai Rp. 2.245.200,- untuk masa kerja 0 tahun
lalu gaji yang paling tinggi yang diberikan pada golongan IV a sebesar Rp.
3.473.900,-.
Dapat ditelaah bahwa minimal gaji yang diperoleh pegawai
negeri sipil kurang lebih 1 juta rupiah, itu saja belum ditambah dengan
tambahan penghasilan diluar gaji pokoknya. Kalau dihitung dalam matematis
seperti, dibawah ini :
Gaji
yang diperoleh/ bulan
|
Pendapatan
se-tahun
|
Dana
Zakat (2,5%)
|
Zakat
yang dibayar per tahun
|
|
Rp 1,175,000.00
|
Rp 14,100,000.00
|
![]() ![]() |
![]() ![]() |
|
Rp 1,675,200.00
|
Rp 20,102,400.00
|
Rp 41,880.00
|
Rp 502,560.00
|
Pada data diatas telah
tertera, bahwa apabila gaji yang diperoleh seorang PNS golongan I a sebesar Rp
1,175,000.00 pada masa kerja kurang dari 10 tahun. Jadi , dalam setahun dia
memperoleh Rp 14,100,000.00 bahwasanya pendapatan tersebut belum masuk dalam 1
nishab yang mana 1 gram emas = Rp
250,000.00 di tahun 2011.
250,000 x 85 gr (1 nishab) = Rp
21,250,000.00
Gaji
yang diperoleh/ bulan
|
Pendapatan
se-tahun
|
Dana
Zakat (2,5%)
|
Zakat
yang dibayar per tahun
|
|
Rp
2,245,200.00
|
Rp
26,942,400.00
|
Rp
56,130.00
|
Rp 673,560.00
|
|
Rp
3,473,900.00
|
Rp
41,686,800.00
|
Rp
86,847.50
|
Rp 1,042,170.00
|
Beda halnya dengan pendapatan
yang diperoleh seorang PNS pada golongan IV a dimana pendapatan dia telah masuk
nishab dan dia wajib mengeluarkan zakat profesi dengan perhitungan dalam
perolehan total pendapatan selama 1 tahun.
Rumusan pengeluaran zakat profesi :
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang
/ Cicilan )
Dan cara menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras
pasaran per kg
Se-bulan gaji yang diperoleh
Rp 2,245,200.00 dan dalam 1 tahun = Rp 2,245,200.00 x 12
= Rp 26,942,400.00
Perolehan yang didapat dari data di atas bahwa jika
dana zakat tersebut dikumpulkan akan memperoleh dana yang sangat banyak serta
dapat membantu orang-orang yang kekurangan contoh saja :
Pada perekonomian pada penduduk miskin yang ada di
Negara Indonesia ,
Perhitungan penduduk miskin dengan pendekatan makro didasarkan
pada data sampel bukan data sensus, sehingga hasilnya adalah estimasi
(perkiraan). Sumber data yang digunakan adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional
(Susenas), yang pencacahannya dilakukan setiap bulan Maret dengan jumlah sampel
68.000 rumah tangga. BPS menyajikan data kemiskinan makro sejak tahun 1984
sehingga perkembangan jumlah dan persentase penduduk miskin bisa diikuti dari
waktu ke waktu.
Data kemiskinan makro yang terakhir dihitung BPS adalah posisi
Maret 2010 dan dirilis tanggal 1 Juli 2010. Jumlah dan persentase penduduk
miskin dihitung per provinsi dengan garis kemiskinan yang berbeda – beda. Di
DKI Jakarta besaran garis kemiskinan mencapai Rp. 331.169 per kapita per bulan,
sementara di papua Rp. 259.128. Data di level nasional merupakan penjumlahan
penduduk miskin di seluruh provinsi, sehingga jumlah penduduk miskin di
Indonesia pada Maret 2010 sebesar 31,02 juta (13,33 persen dari total penduduk)
dengan garis kemiskinan sebesar Rp.211.726 per kapita per bulan. Pada bulan
Maret 2011 BPS akan kembali melakukan pengumpulan data Susenas dan hasil
penghitungan penduduk miskin akan kembali melakukan pengumpulan data Susenas
dan hasil penghitungan penduduk miskin akan dirilis tanggal 1 Juli 2011.
Perkembangan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode 1996-2010 dapat
dilihat pada Grafik 1.
Grafik 1. Perkembangan Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin
1996-2010
http://muarojambikab.bps.go.id/www/images/micmac5.jpg
Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 31.020.000 jiwa
yang masih dalam sektor kemiskinan, apabila dana zakat tersebut digunakan untuk
membantu keuangan keluarga miskin dengan perhitungan dana seperti berikut:
Dari jumlah PNS yang ada pada golongan IV a dapat
dihitung sekitar 2.000.000 orang dengan penghasilan yang sama yaitu
(Rp 86,847.50
x 2.000.000 ) / 31.020.000 = Rp 5,599.41
Untuk perorangan akan mendapat bantu dana
sebesar Rp 5,599.41 dan dengan bantuan tersebut
mungkin belum dapat membantu kalau hanya dari PNS pada golongan IV yang pada
masa kerja lebih dari 10 tahun tapi harus ada tambahan dari dana-dana zakat
yang lain.
Dan pada golongan PNS pada IV a masa kerja
kurang dari 10 tahun mendapatkan dana sebesar
(Rp 56,130.00 x 2.000.000) / 31.020.000
= Rp 3,618.95
Dengan perolehan angka tersebut berarti
telah terkumpul dana Rp 5,599.41 + Rp 3,618.95 = Rp 9218.36 yang mana dengan
dana ini dapat pula ditambah dari golongan PNS pada masa kerja lebih dari 25
tahun.
Semisal,
Seorang pegawai memiliki
penghasilan per bulan Rp. 1.500.000,-. Bagaimanakah zakatnya? Jika harga beras
per kilogram Rp. 1.300,- maka nishabnya (menurut zakat pertanian) adalah 653 kg
x Rp 1.300,- = Rp 848.900,-. Maka penghasilan pegawai tersebut telah mencapai
nishab. Zakat yang dikeluarkannya adalah = 2.5 % x Rp 1.500.00,- = Rp 37.500,-.
Seorang
pegawai memiliki penghasilan per tahun Rp. 2.500.00,- . Pada umumnya setahun
para petani mengalami 3 kali panen dengan tingkat teknologi dan jenis bibit
mutakhir.
Berarti nisab per tahun = 3 x Rp 848.900
= Rp 2.546.700,- secara matematis penhasilannya belum mencapai nishab, meskipun
sudah hampir mendekati. Ia belum terkena kewajiban zakat. Namun, ini bukan berarti
ia tak dapat mengeluarkana sadaqah sebesar 2.5%, kurang atau lebih jika
dikehendakinya sendiri dengan keikhlasan.
Seorang
pegawai memiliki penghasilan Rp 250.000,- per bulan. Bagaimana zakatnya?
Penghasilannya per tahun berarti Rp 250.000,- x 12 = Rp 3.000.00,- Ini melebihi
nishab hasil pertanian per tahun. Zakatnya per bulan Rp. 250.000,- x 2,5% = Rp
6.250,-.
Seorang
memiliki rumah kontrakan yang tiap bulannya mendapat uang sewa Rp. 1.000.000,-
Biaya pemeliharaan Rp 50.000,- Berapa zakatnya? Penghasilan bersih = Rp
1.000.000,- - Rp 50.000,- = Rp 950.000,- berarti sampai nishab. Zakatnya 10% x
Rp 950.000,- = Rp 95.000,-.
Seorang
memiliki angkutan kota yang diperoleh dari kredit dengan cicilan Rp 500.000,-
per bulan. Pendapatan setoran per bulan Rp 1.500.000,-. Biaya pemeliharaan dan
nilai susut Rp.100.000,- per bulan. Berapa zakatnya? Penghasilan bersih Rp
1.500.000,- - Rp 100.00,- = Rp 1.400.000,- berarti melebihi nishab. Zakatnya
10% x Rp 1.400.000,- = Rp 140.000,-. Cicilan tidak dihitung pengeluaran karena
pada hakekatnya merupakan harta yang disimpan dan nilai susutnya pun telah
dikeluarkan.
Seorang memiliki penghasilan Rp 1.000.000,- per
bulan dan pada tiap bulan berhasil menabung Rp. 250.000,-. Bagaimana zakatnya
Karena mencapai nishab maka zakatnya 2.5% x Rp 1.000.000,- = Rp 25.000,- Harta
tabungan yang terkumpul selama setahun Rp 3.000.000,-. Di awal tahun harta
tersebut tidak terkena zakat. Namun jika uang tersebut melampaui batas setahun
terkena zakat simpanan yang dinisbatkan kepada nishab emas 85 gram x Rp 25.000
= Rp 2.125.000,- Maka pada awal tahun kedua, penyimpanan uang tersebut terkena
zakat 2,5% x Rp 3.000.000,- = Rp 75.000,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar