Menepati Janji dan Kontrak
Sesuatu yang dilakukan, dikatakan, dan
diberi tindakan lanjutan dari apa yang telah terjadi bahwasanya dalam membuat
suatu barang atau menghasilkan barang setengah jadi dan barang jadi harus
sesuai dengan akad yang telah disepakati. Untuk memproduksi suatu barang harus
melihat kondisi barang yang dihasilkan, apakah sesuai dengan yang diminta
konsumen atau tidak. Dan semuanya itu juga harus ada sebuah kontrak kerja atau
kontrak perjanjian yang mengawali suatu barang yang nantinya kan dihasilkan.
Tidak ada kecurang pada saat kontrak atau setelah barang dihasilkan.
Nilai
kejujuran dalam proses produksivitas harus dimunculkan pada para pelaku
produksi. Kejujuran adalah dasar pokok dalam melakukan produktivitas karena
sifat inilah yang dalam islam harus ada suatu transaksi dan perjanjian kontrak
kerja atas barang yang akan diproduksi. Apabila tingkat kebutuhan masyarakat
atas suatu barang tertentu meningkat, maka produksi akan barang tertentu juga
ikut meningkat dengan landasan sesuai yang dibutuhkan masyarakat saja.
Sama
halnya dengan menepati sebuah janji yang telah diikrarkan kepada orang lain.
Jujur menjadi sebuah acuan atau tolak ukur apakah janji itu dapat ditepati atau
tidak.
Memenuhi takaran, ketepatan, kelugasan,
dan kebenaran
Tidak mendzalimi barang yang telah
dihasilkan, yakni membuat suatu barang yang secukupnya tidak melebihi batas
sehingga barang yang dihasilkan tidak terpakai atau mubadzir bahkan akan
dibuang. Dalam islam hal itu harus ada pengawasan tersendiri melalui kesadaran
diri sendiri dan kepedulian terhadap orang yang membutuhkan bukan orang yang
berhasrat untuk menginginkan produk tersebut.
Dalam
produksi, barang pun tidak hanya menghasilkan barang tetapi harus sesuai dengan
perbandingan antara harga barang yang
ditawarkan dengan kuantitas yang diberikan. Takaran tersebut harus mencapai
tingkat mashlahah produksi yang sesuai, tidak melebih-lebihkan atau
menguranginya. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Tidak
semestinya, apabila menghasilkan barang jadi menggunakan bahan yang dalam
takarannya sedikit dikurangi tetapi saat membeli bahan produksi dengan takaran
yang lebih. Mungkin sikap produksi seperti inilah yang harus diubah dan
meluruskan dengan berpedoman pada al-qur’an dan as sunnah
Adil dalam bertransaksi
Konteks adil yang ada pada nilai islam
dalam produksi dapat dijabarkan dengan memberlakukan barang hasil produksi
dengan selayaknya. Pada produksi paham benar tentang menghasilkan suatu barang
tapi belum tentu barang yang dihasilkan sesuai dengan transaksi yang ada dalam
islam secara khusus. Menjadikan barang yang dihasilkan itu sebagai kebutuhan
yang semestinya agar dapat mencakup di berbagai kalangan masyarakat bukun hanya
dikalangan menengah ke atas.
Sama
halnya dengan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, dalam produksi
pun juga ada nilai suka sama suka apabila barang itu akan dhasilkan. Yang
membedakan adalah nilai yang barang yang harus dipertanggung jawabkan oleh
produsen atas barang yang diproduksinya, apakah sesuai atau belum sesuai.
Mengikuti syarat sah dan rukun akad
Di dalam menghasilkan suatu barang yang
dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat menjadi sebuah syarat sah atas segala
hal yang berhubungan dengan produksi barang tersebut. Sebelum akad terjadi
dalam proses produksi secara syari’ah, semua pihak yang bersangkutan dalam
proses produksi harus mengikuti aturan sahnya akad. Tidak diperkenankan
meninggalkannya karena akan mempengaruhi halal dan tidaknya suatu barang yang akan
diproduksi. Nilai ini juga melibatkan pihak-pihak yang akan melakukan akad dan
semuanya sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam syariat.
Untuk
itulah syarat dalam sebuah akad harus dibentuk serta dijalankan sebagaimana
mestinya.setelah semua syarat akad terpenuhi masih terdapat kewajiban lain
yakni saat akad itu dijalankan, sudah tentu secara syar’i. Semua hal ini adalah
suatu proses agar akad tersebut dapat terlaksanakan dengan penuh rasa ikhlas
dan ihsan.
Dan
keduanya tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Perpaduan
inilah yang membuat sebuah akad menjadi lebih bernilai dalam pandangan islam.
Menghindari jenis dan proses produksi
yang diharamkan dalam islam
Tidak
mendekati hal-hal yang dalam ketentuan islam sudah pasti bahwa itu diharamkan
baik pengelolaan, pembentukan, dan pelaksanaannya. Pada konteks ini islam sudah
memberi batasan-batasan yang sesuai menyangkut berbagai hal, seperti
pencampuran barang haram ke dalam barang produksi dan menggantikan bahan produksi
halal dengan yang haram karena berbagai faktor pendukungnya. Semuanya itu dapat
terjadi apabila pelaku-pelaku produksi barang (produsen dan pekerja) tidak
menempatkan dengan hati-hati.
Penentuan
akan barang yang akan diproduksi menjadi suatu pilihan dalam mengelola barang
agar menjadi barang yang bermanfaat dan memberikan keuntungan yang besar tanpa
merugikan orang lain. Perlu dipikirkan kembali dampak yang akan terjadi dalam
memproduksi barang tertentu. Memperhitungkan antara hal-hal yang berkaitan dengan
jenis barang dan proses pembuatan barang tersebut.
Pembayaran upah tepat waktu dan layak
Bahwa
membayar upah yang telah ditetapkan produsen kepada pekerjanya harus diberikan
sesuai kesepakatan. Karena apabila pemberian upah tidak diberikan kepada pekerja
yang telah berusah membuat bahan mentah menjadi barang setengah jadi dan
menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang jadi yang langsung dapat
digunakan. Dan jerihpayah itu harus ditutup dengan pemberian upah yang tepat
waktu dan adil dalam takaran upah yang diterima agar para pekerja penjadi
bersemangat kembali dalam menghasilkan barang-barang yang berkualitas serta
produktif.
Ketepatan
dalam memberikan upah tersebut juga memberikan nilai tambah atas barang yang
dihasilkan, yakni menepati janji yang ada, memberikan rasa rahmat atas barang
yang telah dihasilkan dan kesejahteraan pun akan tercipta pada pelaku produksi.
Disini adanya unsur timbal balik yang syariat, unsur yang saling membutuhkan
dan mempererat tali persaudaraan antar umat.
nice
BalasHapusSyukran
BalasHapus