Jumat, 27 Juli 2012

Konsep Islam dalam Investasi

A.      Landasan etika investasi islami

Invensatasi secara simple dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki. Dan juga merupakan sebuah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang ini, dengan tujuan yang tidak lain sebagai perolehan keuntungan di masa yang akan dating atau kerap hubungannya dengan present values of time & future values of time.
Dalam pengelolaannya pun memiliki sebuah Etika dan semuanya dilandasi oleh norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Segala penilaian terhadap keberhasilan usaha tidak saja ditentukan oleh peningkatan prestasi ekonomi dan finansial semata, lebih tersorot juga pada keberhasilan itu yang mesti diukur pula tolak ukur moralitas dan nilai etika yang ada dengan berlandaskan nilai-nilai social dan agama.
Demikian juga 2 hal yang harus dijadikan landasan ekonomi islam, yakni Al-Qur’an dan As-sunnah. Hokum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut secara konseptual dan prinsip adalah hokum yang tidak  dapat diubah-ubah dan setidaknya  terdapat empat landasan normatif dalam etika islami, sebagai berikut di bawah ini:

1.    Landasan Tauhid
Landasan ini merupakan landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi nagi setiap umat muslim dalam melakukan tindakanya dalam fungsinya untuk hidup, seperti menjalankan aktivitas ekonomi di dalam masyarakat. Tauhid yang bertindak sebagai filosofis dalam landasan etika islami memiliki makna yang man sebuah kepercayaan penuh dan murni terhadap ke-Esaan Tuhan, yang sevara khusus menunjukkan dimensi yang vertical islami. Dalam hubungannya hablu min Allah, hal ini menjadi tolak ukur di dalam menjalanka aktivitas ekonomi sekarang ini. Tanpa adanya kepentingan terkait dengan Rabbnya maka segala perbuatan yang dilakukan khususnya dalam sector ekonomi akan menjadi goyang dan akan muncul penyimpangan-penyimpangan terhadapnya.
Hablu min Allah secara tidak langsung menghubungkan antara institusi-institusi social ekonomi yang terbatas dan tidak sempurna dengan Dzat yang sempurna seta tidak terbatas, yakni ALLAH SWT. Ada pun implemantasinya dalam konteks ekonomi islam bahwa segal aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada aqidah ketauhidan dipercaya berasal dari Allah dan bertunjuan akhir juga untuk Allah semata. Manusia tidak memiliki kedudukan yang mutlak terhadap pemanfaatan dan pendistribusian sumber-sumber ekonomi dengan sekehendak hatinya.
2.    Landasan keadilan dan kesejajaran
Adil disini salah satu dar nilai-nilai ekonomi yang ditetapkan dalam islam. Dan merupakan landasan yang berkaitan langsung dengan pembagian menfaat kepada semua komponen dan pihak yang terlibat dalam usaha ekonomi. Landasan kesejajaran berkatitan dengan kewajiban terjadinya sirkulasi kekayaan pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya konsentrasi ekonomi hanya pada segelintir orang.
Islam membolehkan adanya kepemilikan kekayaan oleh individu (private property), meskipun demikian Islam menetukan pula bagaimana cara yang baik untuk memilikinya. Islam juga mengizinkan individu untuk mengelola kekayaan yang menjadi miliknya tersebut. Islam juga mewajibkan kepada setiap menusia, bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki orang kaya terdapat hak para fakir miskin yang harus dikeluarkan. Dalam Al-qur’an juga menyatakan:” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan ihsan..”(QS.an-Nahl[16]:90). Sebagai cita-cita social, prinsip keadilan dan kesejajaran merupakan penjabaran yang lengkap atas seluruh kebijakan dasar dalam institusi sosia; ekonomi.

3.    Landasan kehendak bebas
Islam memandang manusia secara sunatullah terlahir dengan memiliki kehendak bebas, yakni potensi menetukan pilihan yang beragam.oleh karenanya kebebasan manusia tidak dibatasi, maka manusia memiliki kebebasan pula untuk menetukan pilihan yang salah atau pun yang benar.
Manusia diberikan kebebasan oleh Allah SWT ubtuk memilih satu dari 2 pilihan, yaitu dengan menaati ketentuan Allah untuk membuat pilihan yang benar ataukah melawan ketentuan Allah dengan membuat pilihan yang salah. Dalam konsep islam, kebebasab individu sifatnya sangay relative karena kebebasan mutlak adalah hak dan milik Allah. Sebagaimana firman Allah yang menolak kebebasan mutlak manusia.
…Ketahuilah,sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.(QS.ak’Alaq[96]:6-7)

4.    Landasan pertanggungjawab


B.     Rambu-rambu pengembangan harta kekayaan

1.    Harus terhindar dari unsur riba
2.    Harus terhindar dari unsur gharar
3.    Harus terhindar dari unsur maysir
4.    Harus terhindar dair unsur haram
5.    Haurs terhindar dari unsur kebhatilan dan ketidakadilan

Senin, 09 Juli 2012

AL-HUQUQ (HAK-HAK DALAM ISLAM)


A.   Beberapa Prinsip yang Berhubungan dengan Hak
1.      Pengertian Hak
Secara etimologi, berarti milik, ketetapan dan kepastian
2.      Rukun-rukun Hak
ü  Pemilik Hak
ü  Obyek Hak
3.      Macam-macam Hak
ü  Dari Segi Pemilik Hak
a.      Hak Allah
b.      Hak Manusia
c.      Hak Berserikat
ü  Dari Segi Obyek Hak
a.      Hak ‘aini bersifat permanen dan mengikat bagi pemiliknya
b.      Hak ‘aini gugur apabila materinya hancur
ü  Dari Segi Kesewenangan Pengadilan Terhadap Hak itu
4.      Sumber atau Sebab Hak
Adalah Syara’
Cont: dalam persoalan perkawinan, dari perkara ini akan muncul hak dan kewajiban membayar nafkah.
5.      Akibat Hukum Suatu Hak
a.      Menyangkut pelaksanaan dan penuntunan hak.
b.      Menyangkut pemeliharaan hak
c.      Menyangkut penggunaan hak

B.    Macam-macam Hak
1.      Haqq al-Irtifaq
Hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik milik pribadi atau umum. Dan tidak habis dengan wafatnya seseorang, seperti lahan, sumur
2.      Haqq al-Intifa’
Kewenangan memanfaatkan sesuatu yang berada dalam kekuasaan atau milik orang lain, dan ini terjadi disebabkan beberapa hal yang di syariatkan dalam ajaran Islam. bisa benda bergerak atau tidak bergerak, seperti meminjam atau menyewa jika wafat maka hak ini pun habis.
3.      Hak Milik
Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya), selama tidak ada halangan syara’.
Adapun Sebab-sebab pemilikan:
ü  Melalui penguasaan terhadap benda yang belum dimiliki
ü  Melalui suatu transaksi
ü  Melalui peninggalan seseorang
ü  Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang.
Macam-macam milkiyah :
Ø  Dari Segi Objek pemilikan:
1. Milk ‘Ain (memiliki benda)
2. Milk al Manfaat exs. Ijarah dan Ariyah
3. Milk al-Dain (milik piutang)
Ø  Dari segi unsur harta (benda dan manfaat)
1.      Milk Tam
            Pemilikan terhadap benda sekaligus manfaatnya.
2. Milk Naqish (Pemilikan tidak sempurna), terbagi dua:
            a. Pemilikan atas manfaat tanpa memiliki bendanya
              b. Pemilikan atas manfaat disertai dengan bendanya. (exs. Dalam   wasiat)
Ø  Dari sisi bentuknya
1.      Milk al-mutamayyaz (milik jelas) : pemilikan sesuatu benda yang mempunyai batas-batas yang jelas dan tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya.
2.      Milk al-Masya (milik bercampur) :  atas sebagian, baik sedikit atau banyak yang tidak tertentu dari sebuah harta benda.
           
4.      Haqq al-Ibtikar
Hak cipta/kreasi yang dihasilkan seseorang untuk pertama kalinya.
5.      Hak Atas Tanah
a.      Ihya’ al-Mawat
Penggarapan lahan yang belum dimiliki dan digarap oleh orang lain, karena ketiadaan irigasi serta jauh dari pemukiman.
b.      Al-Iqtha’
Menetapkan lahan-lahan tertentu untuk digarap oleh seseorang, sehingga ia lebih berhak atas lahan itu, dengan syarat lahan itu belum dimiliki orang lain.
c.      Gasb
Mengambil harta yang bernilai menurut syara’ dan dihormati tanpa seizin pemiliknya sehingga harta itu berpindah tangan dari pemiliknya

Sabtu, 07 Juli 2012

Promo terkeren untuk sehat gaya jepang

menunjukkan bentuk luar yang menarik bagi pengguna adalah hal yang istimewa,
seperti halnya footpatch ini,
Selain itu Foot Patch dan pengembangannya telah diaplikasikan berdasarkan ilmu kedokteran oriental sehingga sangat bermanfaat untuk :

    Membuang toxin / racun dalam tubuh
    mengurangi nyeri sendi, lutut, sakit pada tumit, telapak kaki
    mengurangi sakit rheumatic
    Mengatasi masalah insomnia dan menyegarkan tubuh pada saat bangun tidur
    Mengurangi sakit kepala, ginjal, diabetes mellitus, asam urat
    Memberi efek melangsingkan tubuh
    Menguatkan sistem imunitas tubuh
    Melancarkan buang air besar dan perut kembung
    Menormalkan tekanan darah dan aliran darah
    Sangat baik Bagi perokok pasif maupun aktif
bagaimana kasiat yang didapat , sebandingkan dengan kesahatan / healthy yang disuguhkan,

Cara pakai koyo Detox :

 1. Tarik bagian kertas yang besar pada sticker
2. Tempelkan Koyo Kaki pada bagian tengah sticker dan pastikan bagian yang ada tulisan ditempel  menghadap pada sticker
3. Tempelkan sticker pada telapak kaki. Untuk hasil terbaik, gunakan sebelum tidur. anda juga dapat memakainya didalam rumah jika waktu tidur anda kurang dari 8 jam.
Koyo Kaki ini juga bisa digunakan pada bagian-bagian tubuh lain yang merasa sakit selain dari telapak kaki. Selama Anda memakai  Koyo Kaki ini, bagian yang menempel pada telapak kaki kita akan berubah menjadi hitam. Ini karena Koyo Kaki ini sudah menarik toksin (racun) dan darah kotor dari dalam tubuh kita. Foot Patch Koyo Kaki ini juga akan menjadi lengket jika jumlah toksin (racun) di dalam tubuh kita berada dalam jumlah yang banyak.

Keterangan:

    Ketika digunakan, akan muncul warna gelap pada Pads karena mereka menyerap racun dan kotoran dari tubuh anda.
    Terus gunakan sampai warna tersebut meringan atau lebih terang.
    Ketika menunjukan tanda-tanda meringan, pemakaian cukup dilakukan selama 1 atau 2 minggu sekali untuk pemeliharaan.
    Foot pads sebaiknya digunakan pd telapak kaki atau bagian lain yg membutuhkan dan pd saat tidur (dimana tubuh dlm keadaan santai). Juga dianjurkan pemakaian kaos kaki supaya pads tidak lepas.
    Jangan tempel pads pada area luka yg terbuka dan sekitar mata.
    Pads bisa ditempel di tempat dimana anda merasa sakit, tidak nyaman.

jadi setelah warna yang dihasilkan sedikit lebih baih dari sebelumnya pemakainya dapat dipakai 1-2 kali seminggu untuk menjaga kestabilan tubuh





harga?cost = 11,000 IDR (>50 /pcs)
harga per pcs: Rp. 20.000,-
contact person : 085225015620
tidak termasuk biaya pengiriman barang