A.
Landasan etika investasi islami
Invensatasi
secara simple dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk
mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki. Dan juga merupakan sebuah komitmen
atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang
ini, dengan tujuan yang tidak lain sebagai perolehan keuntungan di masa yang
akan dating atau kerap hubungannya dengan present
values of time & future values of time.
Dalam
pengelolaannya pun memiliki sebuah Etika dan semuanya dilandasi oleh norma dan
moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Segala penilaian terhadap
keberhasilan usaha tidak saja ditentukan oleh peningkatan prestasi ekonomi dan
finansial semata, lebih tersorot juga pada keberhasilan itu yang mesti diukur
pula tolak ukur moralitas dan nilai etika yang ada dengan berlandaskan
nilai-nilai social dan agama.
Demikian
juga 2 hal yang harus dijadikan landasan ekonomi islam, yakni Al-Qur’an dan
As-sunnah. Hokum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut secara
konseptual dan prinsip adalah hokum yang tidak
dapat diubah-ubah dan setidaknya
terdapat empat landasan normatif dalam etika islami, sebagai berikut di
bawah ini:
1.
Landasan
Tauhid
Landasan
ini merupakan landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi nagi setiap
umat muslim dalam melakukan tindakanya dalam fungsinya untuk hidup, seperti
menjalankan aktivitas ekonomi di dalam masyarakat. Tauhid yang bertindak
sebagai filosofis dalam landasan etika islami memiliki makna yang man sebuah
kepercayaan penuh dan murni terhadap ke-Esaan Tuhan, yang sevara khusus
menunjukkan dimensi yang vertical islami. Dalam hubungannya hablu min Allah, hal ini menjadi tolak
ukur di dalam menjalanka aktivitas ekonomi sekarang ini. Tanpa adanya
kepentingan terkait dengan Rabbnya maka
segala perbuatan yang dilakukan khususnya dalam sector ekonomi akan menjadi
goyang dan akan muncul penyimpangan-penyimpangan terhadapnya.
Hablu min Allah secara tidak langsung menghubungkan
antara institusi-institusi social ekonomi yang terbatas dan tidak sempurna
dengan Dzat yang sempurna seta tidak terbatas, yakni ALLAH SWT. Ada pun
implemantasinya dalam konteks ekonomi islam bahwa segal aktivitas ekonomi yang
berlandaskan pada aqidah ketauhidan dipercaya berasal dari Allah dan bertunjuan
akhir juga untuk Allah semata. Manusia tidak memiliki kedudukan yang mutlak
terhadap pemanfaatan dan pendistribusian sumber-sumber ekonomi dengan
sekehendak hatinya.
2.
Landasan
keadilan dan kesejajaran
Adil
disini salah satu dar nilai-nilai ekonomi yang ditetapkan dalam islam. Dan merupakan
landasan yang berkaitan langsung dengan pembagian menfaat kepada semua komponen
dan pihak yang terlibat dalam usaha ekonomi. Landasan kesejajaran berkatitan
dengan kewajiban terjadinya sirkulasi kekayaan pada semua anggota masyarakat
dan mencegah terjadinya konsentrasi ekonomi hanya pada segelintir orang.
Islam
membolehkan adanya kepemilikan kekayaan oleh individu (private property), meskipun demikian Islam menetukan pula bagaimana
cara yang baik untuk memilikinya. Islam juga mengizinkan individu untuk
mengelola kekayaan yang menjadi miliknya tersebut. Islam juga mewajibkan kepada
setiap menusia, bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki orang kaya terdapat
hak para fakir miskin yang harus dikeluarkan. Dalam Al-qur’an juga menyatakan:”
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat
adil dan ihsan..”(QS.an-Nahl[16]:90). Sebagai cita-cita social, prinsip
keadilan dan kesejajaran merupakan penjabaran yang lengkap atas seluruh
kebijakan dasar dalam institusi sosia; ekonomi.
3.
Landasan
kehendak bebas
Islam
memandang manusia secara sunatullah terlahir dengan memiliki kehendak bebas,
yakni potensi menetukan pilihan yang beragam.oleh karenanya kebebasan manusia
tidak dibatasi, maka manusia memiliki kebebasan pula untuk menetukan pilihan
yang salah atau pun yang benar.
Manusia
diberikan kebebasan oleh Allah SWT ubtuk memilih satu dari 2 pilihan, yaitu
dengan menaati ketentuan Allah untuk membuat pilihan yang benar ataukah melawan
ketentuan Allah dengan membuat pilihan yang salah. Dalam konsep islam,
kebebasab individu sifatnya sangay relative karena kebebasan mutlak adalah hak
dan milik Allah. Sebagaimana firman Allah yang menolak kebebasan mutlak
manusia.
“…Ketahuilah,sesungguhnya manusia benar-benar
melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.(QS.ak’Alaq[96]:6-7)
4.
Landasan
pertanggungjawab
B.
Rambu-rambu
pengembangan harta kekayaan
1.
Harus
terhindar dari unsur riba
2.
Harus
terhindar dari unsur gharar
3.
Harus
terhindar dari unsur maysir
4.
Harus
terhindar dair unsur haram
5.
Haurs
terhindar dari unsur kebhatilan dan ketidakadilan