Kamis, 17 Mei 2012

Jasa Kliring


Merupakan jasa yang ada pada bank syari’ah dalam hal menyelesaikan urusan yang berkaitan tentang hutang piutang dimana hal tersebut terjadi antar bank dan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan tempat terjadinya proses tersebut.
Sistem pelaksanaan kliring dapat dibagi menjadi 2, sebagai berikut:
1.      Local area
Hal ini berarti,proses yang mana pada penyelesaian hutang piutang  terjadi hanya dilakukan antar bank dan warkat kliringnya dalam lingkup perbankan setempat
2.      Inter city
Sama halnya dengan local area, dimana proses penyelesaian hutang piutang yang terjadi antar bank dengan perbedaan bahwa warkat kliringnya berasal dari lingkungan perbankan diluar bank setempat.
Mengenai macam-macam transaksinya jasa kliring terbagi menjadi,
1.      Bahwa penyerahan dana oleh nasabah/ bank akan disalurkan ke nasabah/bank lainnya.
2.      Adanya suatu penagihan yang dilakukan bank untuk ditujukan pada bank lainnya.
Kemudian semua hal tersebut tentu terdapat tahapan-tahapannya/ mekanismenya. Demikianlah, mekanisme yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada pada perbankan, dan semua landasan tersebut diatur di dalam Bank Indonesia apabila semua transaksi tersebut dilakukan perbankan yang terdapat di Negara Indonesia,
Mekanismenya sebagai berikut,
1.      Ada kliring penerimaan,
Pada tahapan ini, bank yang bertindak sebagai pengirim danbertugas menyerahkan warkat-warkat pelimpahan dana beserta tagihannya kepada bank lainnya yang bertindak disisi penerima.
2.      Ada kliring ditolak/retur,
Kemudian pada tahapan ini adalah sebagai respon dari tahap pertama. Setelah warkat-warkat yang diterima bank disisi penerima lalu bank pada bagian ini menelaah warkat pengiriman tersebut dan dilanjutkan dengan penterahan warkat yang tertolak kepada bank pengirim dengan disertai alasan-alasan penolakannya.
3.      Ada penyelesaian kliringnya.
Disinilah tahapan akhir yang harus ditempuh dalam pengetahui dana yang masuk dan dana yang keluar transaksi kliring suatu bank,yakni:
a)      Apabila tagihan(dana masuk) melebihi hutang (dana keluar), maka keadaan demikian dikatakan menang kliring. Atas kemenangan inii, kelebihan dana dapat dilimpahkan ke kantor lain (kantor pusat atau cabang yang sama di kota lain dengan berbagai alas an, diantaranya guna menutup kekalahan klirng di Cabang dimaksud).
b)      Namun bila kewajiban (dana kelluar) hari itu jumlah melbihi tagihan (dana masuk), maka di hari tersebut (cabang) bank dimaksud dikatakan kalah kliring. Atas ke kalahan kliring ini apakah ditutup dengan pinjaman dana bank lain atau ditutup dari dana yang berasal dari cabang bank yang sama di tempat lain.

Minggu, 13 Mei 2012

Membuat teks Pada blog berjalan

Hal tersebut sangtlah mudah dilakukan, kenapa??karena saya telah melakukannya,,ya,ya,ya/ memang benar teks yang berjalan pada blog sangat membuat ketertarikan sendiri, le's go to view
kita dapat lakukan dengan cara menuliskan
tag <marquee>???</marquee>
mengganti ??? dengan tulisan yang kita suka example this down:

Perbankan Syari'ah (banker)
  
Diatas adalah contoh tulisan ke bawah secara lambat dengan
tag <marquee color=#ffff00 behavior="scroll" scrollamount="1" height="30px" direction="Down"> Perbankan Syari'ah (banker) </marquee>

sekarang membuat teks berjalan secara zig-zag, bagaimana caranya,, mari lihat dibawah ini:
<marquee behavior="alternate" direction="right" height="20px"><marquee direction="left"> Perbankan Syari'ah (banker) </marquee></marquee>

Perbankan Syari'ah (banker)
mudahkan caranya,,selamat mencoba dengan kesabaran okey friend?///

Kamis, 10 Mei 2012

Mari Kita Belajar!!! Sistem Operasional Bank



Selasa, 08 Mei 2012***pada pertemuan kali ini saya dalam memahami materi kuliah tentang sistem operasional bank dalam teorinya ilmu ini sangatlah mudah dipelajari tetapi hal tersebut relatif karena pada dasar sesesuatu perbuatan harus diawali dengan rasa senang.
Dapat dilhat dalam perspektif secara global yang telah lama berdiri di dalam sistem perekonomian masyarakat pada abad lalu sampai sekarang masih terstruktur. Perkembangan sistem ekonomi yang telah lama ini terus menerus berkembang dan semakin pesat diranah masyarakat. Boleh dibilang sistem ini (konvensional) terus mengembangkan berbagai macam pengembangan untuk mengikuti peradaban manusia yang terus berkembang dari segi pemikiran / rasio maupun kepercayaan.
Rabu, 9 Mei 2012***Dalam hal ini yang menjadi tolak ukur ialah uang, yang fungsinya sebagai alat tukar yang sah dalam transaksi antara para pelaku ekonomi, penjual dan pembeli. Dan uang itu  pun menjadi momok utama yang bergerak dalam aktivitas perekonomian, tidak hanya sebagai alat tukar tetapi uang  juga dapat dijadikan alat pemuas diri / utility person, sebagai nilai atas suatu kekayaan yang konkret secara subyektif.
Kemudian bagaimana pandangan sistem pada bank yang bisnis utama dalam transaksi yang ada di dalamnya bersumber dari dana, bahkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan alat guna berupa uang. Mungkin sering terlintas bahwa bank itu gudangnya uang jadi apabila bank tidak memiliki uang yang besar dalam modal usahanya maka bank tersebut dapat dikategorikan sebagai bank likuidasi. Walaupun bank adalah pusat dari tempatnya uang mengendap tetapi dalam sistemnya telah terdapat aturan yang membatasi bank-bank tersebut dalam mendistribusikan sumber dana pada transaksinya. Aturan itulah yang menjadikan seluruh bank yang ada harus mematuhi kebijakan yang diberikan bank pusat, yang pada negara Indonesia adalah Bank Indonesia. Yang dalam kebijakan tersebut memuat, apabila bila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan perihal lain maka bank yang melanggar dapat terkena sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran pihak bank terdakwah.
Sistem dalam perekonomian islam tidak semata-mata berperan sebagai suatu tuntutan yang harus dipatuhi secara menyeluruh dengan konteks bahwa apa yang telah ditentukan oleh kebijakan pemerintah apabila tidak sesuai Al Qur’an dan As Sunnah belum dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarskat.
Dan perbedaan yang mendasar pada sistem perekonomian konvensional dengan islam atau katakanlah syari’ah, yakni pada pengumpulan dana dari pihak ketiga dan penditribusiannya. Jika dalam sistem konvensional pengumpulan dananya bersumber dari modal lembaga sendiri, hasil pengkreditan, dan dana pihak ketiga, sedangkan dalam sistem syari’ah pengumpulan dananya / funding bersumber dari modal sendiri, bagi hasil dari pembiayaan, dan dana pihak ketiga. Dari pengumpulan dana sekilas tidak ada perbedaan akan tetapi dalam hal hasil yang didapat dari dana pengembangan usaha bank terdapat celah yang membuka sebuah perbedaan antara sistem kinerja bank konvensional/bank umum dengan bank yang sistem kinerjanya atas dasar hukum syar’I sesuai ketentuan yang ada pada Al Qur’an dan As Sunnah. Kemudian untuk pendistribuasian dana tersebut pada bank konvensional didasari atas keuntungan yang semaksimal mungkin tanpa menghiraukan keadaan semua pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini bank yang menerapkan sistem revenue sharing dan walaupun realitas yang berkata lain dengan hal tersebut, secara menyeluruh lapisan masyarakat menerimanya tanpa tahu apa yang terjadi apabila mengunakan system tersebut. Tentu saja itu tidak terlalu berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat yang notabene agama non islam tapi lain halnya apabila lingkup masyarakat yang menerapkan sistem revenue maximazer notabene agama islam murni. Berbeda dari bank konvensional yang menerapkan sistem revenue sharing, bank syari’ah yang tumbuh berkembang secara dinamis masih memiliki peluang yang sangat tinggi dalam menjajahi dunia perekonomian berbagai Negara yang belum seluruh menerapkan sistem perekonomian yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Karena pada bank syari’ah sistem yang digunakan berupa prinsip bagi hasil dimana dalam penyertaan keuntungannya diambil dari kesepakatan antar berbagai pihak baik dari pihak nasabah maupun pihak bank atas keikutsertaan modal dari pihak supplyer.
Terminologi dari bank konvensional, dalam peranan bank dengan pihak deposan dan pihak pengkredit menggunakan bahasa kreditur dan debitur, sedangkan dari bank syari’ah menggunakan termin nasabah dan pemodal antara pihak bank/shahibul maal dengan pihak pengambil dana pembiayaan/mudharib dalam akad mudharabah.
Dari hasil yang diperoleh apabila peminjam dana/kreditur dalam bank konvensional dituntut adanya bunga yang ditangguhkan pada peminjam dan kewajiban yang harus dibayar oleh bank pada pihak ketiga/investor. Selain itu, bank tersebut dalam penentuan laba yang diperoleh pada investor dihitung dengan prosentase nilai bunga yang mengginyurkan bagi pihak investor dan penentuan prosentase tersebut semata-mata hanya dijalankan secara spekulasi, perkiraan yang dapat dihitung, dan memberikan return yang belum jelas arus usaha dana yang diinventasikan. Tindakan Itu semua sangat dilarang dalam hukum syara’, karena mendirikan suatu usaha yang belum jelas laba pendapatannya. Disinilah sistem pada bank syari’ah lebih dapat bertahan dalam krisis moneter abad ke-19. Dimana pendapatan yang didapat pada masing-masing pihak mendapatkan revenue yang sesuai dengan kontribusi antar beberapa pihak yang bersangkutan, dengan menggunakan sistem bagi hasil/syirkah. Kemudian, prosentase yang digunakan bukan prosentase pada nilai bunga tetapi mengunakan prosentase pada nilai nisbah bagi hasil dan itu pun terbentuk dari kesepakatan yang ada pada iqrar ijab qobul. Dan iqrar tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan kemudian dijalankan dengan rasa suka sama suka, senang sama senang, dan menjalin kemitraan usaha yang menuju pada silahturahmi antar sesama umat muslim atau non muslim.