Sabtu, 04 Agustus 2012

Berikan Hak Mereka,Bukan dengan Riba

" Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS.al-Baqarah[2]:168)


Dengan firman Allah SWT yang telah disampaikan dalam surah di atas bahwa manusia telah diperintahkan untuk memperoleh segala sesuatunya itu dari barang-barang yang halal lagi baik. Dan bukan berarti menghalalkan barang-barang yang baik tetapi haram menurut zatnya dan cara memperolehnya atau menghalalkan hal-hal yang jelas-jelas subhat.. Segala kebutuhan yang harus dipenuhi secara fisik oleh manusia membuat objek yang dipandangnya menjadi kebutuhan yang pokok dan tidak salah bila haram caranya akan tetapi halal dalam wujud dan zatnya. Begitu juga sabda Nabi Muhamad saw.

" Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang remang-remang (kurang jelas), tidak banyak orang yang mengetahuinya. Siapa yang menjauhkan diri dari yang kurang jelas maka ia lebih membersihkan dirinya demi agama dan kehormatannya, dan siapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang kabur maka ia lebih hanyut ke dalam yang haram."(HR.Al Bukhari)


Jelas berarti, jadi bagaimakah menaggapi bunga yang dihasilkan oleh bank baik dari zat, wujud dan cara perolehannya ditembah dengan proses bunga tersebut?

Bunga dalam bank kaitan utamanya dengan sistematis dalam perolehan keuntungan / profit sehingga hasil yang didapat bukan murni dari sebuah 'aqad akan tetapi lebih dari itu. Kekeliruan dari hal tersebut lah yang menjadikan titik utama dalam permasalahan ekonomi, mungkin dapat dibilang sebelum terbentuknya lembaga keuangan pada saat seperti ini dahulu masyarakat pasti sudah mengenal etimolog kredit dan dari kredit itu bila dilihat dari mekanisme dan sistem kerja dalam perolehan keuntungannya hanya membebani pihak yang diberi kredit sedangkan pihak dari pemberi hanya pasif atau bahkan non-aktif. Pihak penerima kredit harus bekrja kerja untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan tersebut secara mengangsur disertai tambahan dana lain, semuanya ini dikenal masyarakat dengan bahasa kredit.
Dalam islam dana lain itu lah yang tidak diperbolehkan dan bahkan diberi label haram untuk diambil karena tambahan dari dana pinjaman tersebut dinilai subhat (kurang jelas), dan dilarang keras untuk mengambil harta riba yang sebenarnya bukan haknya.
Sama seperti dengan istilah bunga yang diterapkan bank untuk para nasabah, yang dari proses perolehan keuntungannya dengan menggunakan sistem revenue sharing dimana ha tersebut hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain tanpa ada keperdulian sama sekali. Untuk penjelasan mengenai revenue sharing ini dalam prosesnya mengambil presentase dari pendapat yang diperoleh dari sebuah usaha atau bila hutang piutang diambil dari uang yang dipinjam dengan keuntungan yang belum bisa dipastikan karena disesuaikan dengan uang pinjamannya, mungkin lebih tinggi dari uang yang dipinjamkannya apabila di akumulasikan.

Jumat, 27 Juli 2012

Konsep Islam dalam Investasi

A.      Landasan etika investasi islami

Invensatasi secara simple dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki. Dan juga merupakan sebuah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang ini, dengan tujuan yang tidak lain sebagai perolehan keuntungan di masa yang akan dating atau kerap hubungannya dengan present values of time & future values of time.
Dalam pengelolaannya pun memiliki sebuah Etika dan semuanya dilandasi oleh norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Segala penilaian terhadap keberhasilan usaha tidak saja ditentukan oleh peningkatan prestasi ekonomi dan finansial semata, lebih tersorot juga pada keberhasilan itu yang mesti diukur pula tolak ukur moralitas dan nilai etika yang ada dengan berlandaskan nilai-nilai social dan agama.
Demikian juga 2 hal yang harus dijadikan landasan ekonomi islam, yakni Al-Qur’an dan As-sunnah. Hokum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut secara konseptual dan prinsip adalah hokum yang tidak  dapat diubah-ubah dan setidaknya  terdapat empat landasan normatif dalam etika islami, sebagai berikut di bawah ini:

1.    Landasan Tauhid
Landasan ini merupakan landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi nagi setiap umat muslim dalam melakukan tindakanya dalam fungsinya untuk hidup, seperti menjalankan aktivitas ekonomi di dalam masyarakat. Tauhid yang bertindak sebagai filosofis dalam landasan etika islami memiliki makna yang man sebuah kepercayaan penuh dan murni terhadap ke-Esaan Tuhan, yang sevara khusus menunjukkan dimensi yang vertical islami. Dalam hubungannya hablu min Allah, hal ini menjadi tolak ukur di dalam menjalanka aktivitas ekonomi sekarang ini. Tanpa adanya kepentingan terkait dengan Rabbnya maka segala perbuatan yang dilakukan khususnya dalam sector ekonomi akan menjadi goyang dan akan muncul penyimpangan-penyimpangan terhadapnya.
Hablu min Allah secara tidak langsung menghubungkan antara institusi-institusi social ekonomi yang terbatas dan tidak sempurna dengan Dzat yang sempurna seta tidak terbatas, yakni ALLAH SWT. Ada pun implemantasinya dalam konteks ekonomi islam bahwa segal aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada aqidah ketauhidan dipercaya berasal dari Allah dan bertunjuan akhir juga untuk Allah semata. Manusia tidak memiliki kedudukan yang mutlak terhadap pemanfaatan dan pendistribusian sumber-sumber ekonomi dengan sekehendak hatinya.
2.    Landasan keadilan dan kesejajaran
Adil disini salah satu dar nilai-nilai ekonomi yang ditetapkan dalam islam. Dan merupakan landasan yang berkaitan langsung dengan pembagian menfaat kepada semua komponen dan pihak yang terlibat dalam usaha ekonomi. Landasan kesejajaran berkatitan dengan kewajiban terjadinya sirkulasi kekayaan pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya konsentrasi ekonomi hanya pada segelintir orang.
Islam membolehkan adanya kepemilikan kekayaan oleh individu (private property), meskipun demikian Islam menetukan pula bagaimana cara yang baik untuk memilikinya. Islam juga mengizinkan individu untuk mengelola kekayaan yang menjadi miliknya tersebut. Islam juga mewajibkan kepada setiap menusia, bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki orang kaya terdapat hak para fakir miskin yang harus dikeluarkan. Dalam Al-qur’an juga menyatakan:” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan ihsan..”(QS.an-Nahl[16]:90). Sebagai cita-cita social, prinsip keadilan dan kesejajaran merupakan penjabaran yang lengkap atas seluruh kebijakan dasar dalam institusi sosia; ekonomi.

3.    Landasan kehendak bebas
Islam memandang manusia secara sunatullah terlahir dengan memiliki kehendak bebas, yakni potensi menetukan pilihan yang beragam.oleh karenanya kebebasan manusia tidak dibatasi, maka manusia memiliki kebebasan pula untuk menetukan pilihan yang salah atau pun yang benar.
Manusia diberikan kebebasan oleh Allah SWT ubtuk memilih satu dari 2 pilihan, yaitu dengan menaati ketentuan Allah untuk membuat pilihan yang benar ataukah melawan ketentuan Allah dengan membuat pilihan yang salah. Dalam konsep islam, kebebasab individu sifatnya sangay relative karena kebebasan mutlak adalah hak dan milik Allah. Sebagaimana firman Allah yang menolak kebebasan mutlak manusia.
…Ketahuilah,sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.(QS.ak’Alaq[96]:6-7)

4.    Landasan pertanggungjawab


B.     Rambu-rambu pengembangan harta kekayaan

1.    Harus terhindar dari unsur riba
2.    Harus terhindar dari unsur gharar
3.    Harus terhindar dari unsur maysir
4.    Harus terhindar dair unsur haram
5.    Haurs terhindar dari unsur kebhatilan dan ketidakadilan

Senin, 09 Juli 2012

AL-HUQUQ (HAK-HAK DALAM ISLAM)


A.   Beberapa Prinsip yang Berhubungan dengan Hak
1.      Pengertian Hak
Secara etimologi, berarti milik, ketetapan dan kepastian
2.      Rukun-rukun Hak
ü  Pemilik Hak
ü  Obyek Hak
3.      Macam-macam Hak
ü  Dari Segi Pemilik Hak
a.      Hak Allah
b.      Hak Manusia
c.      Hak Berserikat
ü  Dari Segi Obyek Hak
a.      Hak ‘aini bersifat permanen dan mengikat bagi pemiliknya
b.      Hak ‘aini gugur apabila materinya hancur
ü  Dari Segi Kesewenangan Pengadilan Terhadap Hak itu
4.      Sumber atau Sebab Hak
Adalah Syara’
Cont: dalam persoalan perkawinan, dari perkara ini akan muncul hak dan kewajiban membayar nafkah.
5.      Akibat Hukum Suatu Hak
a.      Menyangkut pelaksanaan dan penuntunan hak.
b.      Menyangkut pemeliharaan hak
c.      Menyangkut penggunaan hak

B.    Macam-macam Hak
1.      Haqq al-Irtifaq
Hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik milik pribadi atau umum. Dan tidak habis dengan wafatnya seseorang, seperti lahan, sumur
2.      Haqq al-Intifa’
Kewenangan memanfaatkan sesuatu yang berada dalam kekuasaan atau milik orang lain, dan ini terjadi disebabkan beberapa hal yang di syariatkan dalam ajaran Islam. bisa benda bergerak atau tidak bergerak, seperti meminjam atau menyewa jika wafat maka hak ini pun habis.
3.      Hak Milik
Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya), selama tidak ada halangan syara’.
Adapun Sebab-sebab pemilikan:
ü  Melalui penguasaan terhadap benda yang belum dimiliki
ü  Melalui suatu transaksi
ü  Melalui peninggalan seseorang
ü  Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang.
Macam-macam milkiyah :
Ø  Dari Segi Objek pemilikan:
1. Milk ‘Ain (memiliki benda)
2. Milk al Manfaat exs. Ijarah dan Ariyah
3. Milk al-Dain (milik piutang)
Ø  Dari segi unsur harta (benda dan manfaat)
1.      Milk Tam
            Pemilikan terhadap benda sekaligus manfaatnya.
2. Milk Naqish (Pemilikan tidak sempurna), terbagi dua:
            a. Pemilikan atas manfaat tanpa memiliki bendanya
              b. Pemilikan atas manfaat disertai dengan bendanya. (exs. Dalam   wasiat)
Ø  Dari sisi bentuknya
1.      Milk al-mutamayyaz (milik jelas) : pemilikan sesuatu benda yang mempunyai batas-batas yang jelas dan tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya.
2.      Milk al-Masya (milik bercampur) :  atas sebagian, baik sedikit atau banyak yang tidak tertentu dari sebuah harta benda.
           
4.      Haqq al-Ibtikar
Hak cipta/kreasi yang dihasilkan seseorang untuk pertama kalinya.
5.      Hak Atas Tanah
a.      Ihya’ al-Mawat
Penggarapan lahan yang belum dimiliki dan digarap oleh orang lain, karena ketiadaan irigasi serta jauh dari pemukiman.
b.      Al-Iqtha’
Menetapkan lahan-lahan tertentu untuk digarap oleh seseorang, sehingga ia lebih berhak atas lahan itu, dengan syarat lahan itu belum dimiliki orang lain.
c.      Gasb
Mengambil harta yang bernilai menurut syara’ dan dihormati tanpa seizin pemiliknya sehingga harta itu berpindah tangan dari pemiliknya