Selasa, 08 Mei 2012

Zakat Berperan dalam Kehidupan Masyarakat


Data yang dapat diperoleh dari pengambilan informasi gaji pegawai negeri Indonesia pada dunia maya yaitu internet di tahun 2011. Bahwa gaji yang diperoleh pegawai negeri pada golongan I a paling rendah saja senilai Rp. 1.175.000,- untuk masa kerja 0 tahun dan paling tinggi senilai Rp.  1.675.200,- serta pada golongan IV a paling rendah gaji yang diberikan senilai Rp. 2.245.200,- untuk masa kerja 0 tahun lalu gaji yang paling tinggi yang diberikan pada golongan IV a sebesar Rp. 3.473.900,-.
Dapat ditelaah bahwa minimal gaji yang diperoleh pegawai negeri sipil kurang lebih 1 juta rupiah, itu saja belum ditambah dengan tambahan penghasilan diluar gaji pokoknya. Kalau dihitung dalam matematis seperti, dibawah ini :
Gaji yang diperoleh/ bulan
Pendapatan se-tahun
Dana Zakat (2,5%)
Zakat yang dibayar per tahun


Rp      1,175,000.00
Rp          14,100,000.00
Rp           29,375.00
Rp                                352,500.00

Rp      1,675,200.00
Rp          20,102,400.00
Rp           41,880.00
Rp                                502,560.00


Pada data diatas telah tertera, bahwa apabila gaji yang diperoleh seorang PNS golongan I a sebesar Rp 1,175,000.00 pada masa kerja kurang dari 10 tahun. Jadi , dalam setahun dia memperoleh Rp 14,100,000.00 bahwasanya pendapatan tersebut belum masuk dalam 1 nishab yang mana 1 gram emas =  Rp 250,000.00 di tahun 2011.
250,000 x 85 gr (1 nishab) = Rp 21,250,000.00
Gaji yang diperoleh/ bulan
Pendapatan se-tahun
Dana Zakat (2,5%)
Zakat yang dibayar per tahun


 Rp      2,245,200.00
 Rp          26,942,400.00
 Rp           56,130.00
 Rp                                673,560.00

 Rp      3,473,900.00
 Rp          41,686,800.00
 Rp           86,847.50
 Rp                            1,042,170.00


Beda halnya dengan pendapatan yang diperoleh seorang PNS pada golongan IV a dimana pendapatan dia telah masuk nishab dan dia wajib mengeluarkan zakat profesi dengan perhitungan dalam perolehan total pendapatan selama 1 tahun.
Rumusan pengeluaran zakat profesi :
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang / Cicilan )
Dan cara menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran per kg
Se-bulan gaji yang diperoleh Rp 2,245,200.00 dan dalam 1 tahun = Rp 2,245,200.00 x 12
                                                                                                           = Rp 26,942,400.00
Perolehan yang didapat dari data di atas bahwa jika dana zakat tersebut dikumpulkan akan memperoleh dana yang sangat banyak serta dapat membantu orang-orang yang kekurangan contoh saja :
Pada perekonomian pada penduduk miskin yang ada di Negara Indonesia ,
Perhitungan penduduk miskin dengan pendekatan makro didasarkan pada data sampel bukan data sensus, sehingga hasilnya adalah estimasi (perkiraan). Sumber data yang digunakan adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang pencacahannya dilakukan setiap bulan Maret dengan jumlah sampel 68.000 rumah tangga. BPS menyajikan data kemiskinan makro sejak tahun 1984 sehingga perkembangan jumlah dan persentase penduduk miskin bisa diikuti dari waktu ke waktu.
Data kemiskinan makro yang terakhir dihitung BPS adalah posisi Maret 2010 dan dirilis tanggal 1 Juli 2010. Jumlah dan persentase penduduk miskin dihitung per provinsi dengan garis kemiskinan yang berbeda – beda. Di DKI Jakarta besaran garis kemiskinan mencapai Rp. 331.169 per kapita per bulan, sementara di papua Rp. 259.128. Data di level nasional merupakan penjumlahan penduduk miskin di seluruh provinsi, sehingga jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2010 sebesar 31,02 juta (13,33 persen dari total penduduk) dengan garis kemiskinan sebesar Rp.211.726 per kapita per bulan. Pada bulan Maret 2011 BPS akan kembali melakukan pengumpulan data Susenas dan hasil penghitungan penduduk miskin akan kembali melakukan pengumpulan data Susenas dan hasil penghitungan penduduk miskin akan dirilis tanggal 1 Juli 2011. Perkembangan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode 1996-2010 dapat dilihat pada Grafik 1.

Grafik 1. Perkembangan Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin 1996-2010
 http://muarojambikab.bps.go.id/www/images/micmac5.jpg
Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 31.020.000 jiwa yang masih dalam sektor kemiskinan, apabila dana zakat tersebut digunakan untuk membantu keuangan keluarga miskin dengan perhitungan dana seperti berikut:
Dari jumlah PNS yang ada pada golongan IV a dapat dihitung sekitar 2.000.000 orang dengan penghasilan yang sama yaitu
            (Rp  86,847.50 x 2.000.000 ) / 31.020.000 = Rp 5,599.41
Untuk perorangan akan mendapat bantu dana sebesar Rp 5,599.41 dan dengan bantuan tersebut mungkin belum dapat membantu kalau hanya dari PNS pada golongan IV yang pada masa kerja lebih dari 10 tahun tapi harus ada tambahan dari dana-dana zakat yang lain.
Dan pada golongan PNS pada IV a masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan dana sebesar
            (Rp  56,130.00 x 2.000.000) / 31.020.000 =  Rp 3,618.95
Dengan perolehan angka tersebut berarti telah terkumpul dana Rp 5,599.41 + Rp 3,618.95 = Rp 9218.36 yang mana dengan dana ini dapat pula ditambah dari golongan PNS pada masa kerja lebih dari 25 tahun.
Semisal,
Seorang pegawai memiliki penghasilan per bulan Rp. 1.500.000,-. Bagaimanakah zakatnya? Jika harga beras per kilogram Rp. 1.300,- maka nishabnya (menurut zakat pertanian) adalah 653 kg x Rp 1.300,- = Rp 848.900,-. Maka penghasilan pegawai tersebut telah mencapai nishab. Zakat yang dikeluarkannya adalah = 2.5 % x Rp 1.500.00,- = Rp 37.500,-.
Seorang pegawai memiliki penghasilan per tahun Rp. 2.500.00,- . Pada umumnya setahun para petani mengalami 3 kali panen dengan tingkat teknologi dan jenis bibit mutakhir.
Berarti nisab per tahun = 3 x Rp 848.900 = Rp 2.546.700,- secara matematis penhasilannya belum mencapai nishab, meskipun sudah hampir mendekati. Ia belum terkena kewajiban zakat. Namun, ini bukan berarti ia tak dapat mengeluarkana sadaqah sebesar 2.5%, kurang atau lebih jika dikehendakinya sendiri dengan keikhlasan.
Seorang pegawai memiliki penghasilan Rp 250.000,- per bulan. Bagaimana zakatnya? Penghasilannya per tahun berarti Rp 250.000,- x 12 = Rp 3.000.00,- Ini melebihi nishab hasil pertanian per tahun. Zakatnya per bulan Rp. 250.000,- x 2,5% = Rp 6.250,-.
Seorang memiliki rumah kontrakan yang tiap bulannya mendapat uang sewa Rp. 1.000.000,- Biaya pemeliharaan Rp 50.000,- Berapa zakatnya? Penghasilan bersih = Rp 1.000.000,- - Rp 50.000,- = Rp 950.000,- berarti sampai nishab. Zakatnya 10% x Rp 950.000,- = Rp 95.000,-.
Seorang memiliki angkutan kota yang diperoleh dari kredit dengan cicilan Rp 500.000,- per bulan. Pendapatan setoran per bulan Rp 1.500.000,-. Biaya pemeliharaan dan nilai susut Rp.100.000,- per bulan. Berapa zakatnya? Penghasilan bersih Rp 1.500.000,- - Rp 100.00,- = Rp 1.400.000,- berarti melebihi nishab. Zakatnya 10% x Rp 1.400.000,- = Rp 140.000,-. Cicilan tidak dihitung pengeluaran karena pada hakekatnya merupakan harta yang disimpan dan nilai susutnya pun telah dikeluarkan.
Seorang memiliki penghasilan Rp 1.000.000,- per bulan dan pada tiap bulan berhasil menabung Rp. 250.000,-. Bagaimana zakatnya Karena mencapai nishab maka zakatnya 2.5% x Rp 1.000.000,- = Rp 25.000,- Harta tabungan yang terkumpul selama setahun Rp 3.000.000,-. Di awal tahun harta tersebut tidak terkena zakat. Namun jika uang tersebut melampaui batas setahun terkena zakat simpanan yang dinisbatkan kepada nishab emas 85 gram x Rp 25.000 = Rp 2.125.000,- Maka pada awal tahun kedua, penyimpanan uang tersebut terkena zakat 2,5% x Rp 3.000.000,- = Rp 75.000,-. 

Dalil-Dalil Tentang Pembatasan Penerimaan Pendapatan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan


Jika pada risalah Nabi meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah memilih untuk menjadi hamba raja ketika Rosul ditawarkan oleh Allah lewat malaikat   
29.    Dan janganlah kamu  jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.(QS.Al-Isra’ 17:29).
Dalam pemanfaatan terhadap harta yang diterima harus ada keseimbangan antara bagian yang berhak diambil dengan bagian orang lain. Dan dari sinilah hak-hak tersebut harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan, bisa dengan cara berinfak, sedekah, dan wakaf (ziswaf), seperti salah satu ayat yang, dibawah ini :
102. Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
103.  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
104.  Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?(QS.At-Taubah 9:102-104)
Disini zakat memiliki suatu kelebihan yang istimewa, yaitu dengan zakat orang akan dapat memuliakan hartanya tersebut dan dapat pula menghilangkan rasa kikir dalam hati. Dengan zakat juga dapat meningkatkan imam seorang hamba Allah.
Pada hal ini menerangkan bahwasanya manusia dilarang untuk melakukan perbuatan apapun dengan tidak berlebihan baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk.
67.   Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.(QS.Al-Furqan 25:67)
Ayat ini menambahkan, bahwa sesuatu yang berlebihan itu tidak disukai oleh Allah SWT dikarenakan dengan berlebih itu dapat menumbuhkan sifat tamak akan suatu barang dan dari hal itu akan muncul perbuatan yang melakukan apapun agar keinginannya itu terpenuhi ( menghalal segala cara).
41. Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS.Al-Anfal 8:41) .
Furqaan Ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, Yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada hari permulaan turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS.Al-Isra’ 17:26-27).
Telah dijelaskan pada surah diatas bahwa manusia dianjurkan untuk melihat disekelilingnya dahulu sebelum memberikan hartanya kepada orang lain apakah kerabat dekat kita sudah mampu memenuhi kebutuhannya atau tidak. Kemudian melihat pada orang yang membutuhkan, misalnya orang miskin dan pada orang dalam menempuh perjalanan yang sang jauh.
Karena itu lebih baik dari pada kita membelanjakan harta kita semaunya sendiri. Dalam suatu riwayat menjelaskan bahwa kita harus memulia orang yang melakukan perjalanan jauh apalagi jika orang yang melakukan perjalanan tersebut dala rangka fi sabilillah.
Pengolahan harta dalam islam
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits); yaitu:
1.      Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil.
19. Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil),
2.   Larangan mencintai harta secara berlebihan Hal ini sesuai dengan.
š  
20. Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.
3.    ”Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits Muslim)
Dan Kesimpulannya
Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
  1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli);
  2. pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)
  3. penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual)
  4. penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi
  5. kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.

Jumat, 13 Januari 2012

Pendapat Saya, Apakah Akuntansi Syari’ah Perlu Dikembangkan?

Menurut sudut pandang yang saya lihat dalam kehidupan masyarakat yang ada di Negara Indonesia saat ini, akuntansi yang berbasis syariat ini patut untuk dikembangkan. Dikarenakan, perekonomian yang ada di Negara Indonesia memiliki sistem keuangan yang jauh dari keyakinan  pada agama islam dimana mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama islam. Dari situlah ada sebuah peluang yang besar dalam pengembangan akuntansi yang berdasarkan dengan ketentuan Al-qur’an dan As-Sunnah dan dapat dikatakn pula sebagai akuntansi syari’ah.
Akuntansi syari’ah itu dapat menjawab masalah yang ada di Indonesia, walaupun masih ada pertanyaan tentang akuntansi umumnya dengan akuntansi  syari’ah. Yang membuat perbedaan dalam hal ini adalah suatu keyakinan bahwa adanya suatu kompensasi tertentu dalam penggunaan akuntansi syari’ah, memang benar jika dalam penjurnalannya adanya persamaan tetapi berbeda dalam segi kepercayaan yang dianut. Dari dasar yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia yang kebanyakan beragam islam ini sudah menjadi gambaran yang sebenarnya harus ada juga sistem keuangan yang berlandaskan ketentuan Allah SWT dan keteladanan Rasulullah Saw.
Jika kepercayaan yang seperti itu telah melekat di masyarakat mengapa tidak ada suatu trobosan  yang menarik pandangan masyarakat agar lebih memilih dan beralih pada sistem yang ada nilai ukhrawinya. Dan tidak buruk juga apabila sistem ini muncul di masyarakat sekitar yang mungkin belum mengetahui atau belum ada sistem yang seperti ini. Pada perkara yang sama pula sistem inilah yang masih dapat bertahan dalam seleksi   perekonomian di tahun 1997-an, pada tahun terjadi krisis moneter yang sangat luar biasa menimpa Negara Indonesia.
Dari akuntansi syari’ah, pada saat ini di Indonesia telah banyak peningkatan yang begitu pesat. Apabila perkembangan lebih diperhatikan lagi insyallah akan melebihi perkembangan perekonomian yag menggunakan akuntansi konvensional. Dalam hal ini harus ada dorongan juga dari masyarakat yang notabenenya Islam, meski pun akuntansi syari’ah dikembangakan tapi tidak ada perhatian yang sangat antara pelaku-pelaku perekonomian dengan sistem itu sendiri.
Disini dapat dilihat dari rasa yang muncul dari diri sendiri untuk mengembangkan akuntansi syari’ah. Banyaknya kelebihan dan keunggulan dari sistem ini yang mungkin tidak ada pada akuntansi konvesional, adanya rasa suka sama suka di antara para pelaku, tidak membebani dan memberatkan pekerjaannya, adanya suatu jaminan secara islami, adanya toleransi, dan adanya suatu ke-mashlahah-an. Dari hal ini, pelaku pun juga memahami atau tahu akan nilai-nilai islam yang benar, bahkan mengamalkan nilai-nilai tersebut.
Banyaknya problema yang terkait dengan perekonomian menyebabkannya sistem perekonomian suatu Negara menjadi labil dan solusinya pun akan terungkapkan dengan manajemen perekonomian yang sandar pada tuntunan ajaran islam. Akuntansi syari’ah ini menjadi suatu tindakan yang lebih awal untuk memperbaiki kinerja pelaku ekonomi. Berbagai acuan yang ada pada akuntansi ini membuat suatu karakter tersendiri untuk menjadikan perilaku yang lurus menuju tujuan yang sejahtera.
Perbedaan antara syari’ah dengan konvensional yang terbukukan dalam jurnal-jurnal umum secara mashlahah. Jadi, pada segi “ Syari’ah “ itu sendiri telah berdiri sendiri dan dapat dikembangkan secara mendasar antara arus kinerja pada kedua sisi tersebut. Sehingga sepak terjang perekonomian menjadi sedikit lebih hidup dan akan terus berarus sesuai peredarannya tanpa ada faktor-faktor yang menghambat secara internal maupun eksternal.
41. "Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."