Selasa, 08 Mei 2012

Ekonomi Mikro Islam, Nilai-nilai produksi dalam islam

Menepati Janji dan Kontrak
            Sesuatu yang dilakukan, dikatakan, dan diberi tindakan lanjutan dari apa yang telah terjadi bahwasanya dalam membuat suatu barang atau menghasilkan barang setengah jadi dan barang jadi harus sesuai dengan akad yang telah disepakati. Untuk memproduksi suatu barang harus melihat kondisi barang yang dihasilkan, apakah sesuai dengan yang diminta konsumen atau tidak. Dan semuanya itu juga harus ada sebuah kontrak kerja atau kontrak perjanjian yang mengawali suatu barang yang nantinya kan dihasilkan. Tidak ada kecurang pada saat kontrak atau setelah barang dihasilkan.
Nilai kejujuran dalam proses produksivitas harus dimunculkan pada para pelaku produksi. Kejujuran adalah dasar pokok dalam melakukan produktivitas karena sifat inilah yang dalam islam harus ada suatu transaksi dan perjanjian kontrak kerja atas barang yang akan diproduksi. Apabila tingkat kebutuhan masyarakat atas suatu barang tertentu meningkat, maka produksi akan barang tertentu juga ikut meningkat dengan landasan sesuai yang dibutuhkan masyarakat saja.
Sama halnya dengan menepati sebuah janji yang telah diikrarkan kepada orang lain. Jujur menjadi sebuah acuan atau tolak ukur apakah janji itu dapat ditepati atau tidak.
Memenuhi takaran, ketepatan, kelugasan, dan kebenaran
            Tidak mendzalimi barang yang telah dihasilkan, yakni membuat suatu barang yang secukupnya tidak melebihi batas sehingga barang yang dihasilkan tidak terpakai atau mubadzir bahkan akan dibuang. Dalam islam hal itu harus ada pengawasan tersendiri melalui kesadaran diri sendiri dan kepedulian terhadap orang yang membutuhkan bukan orang yang berhasrat untuk menginginkan produk tersebut.
            Dalam produksi, barang pun tidak hanya menghasilkan barang tetapi harus sesuai dengan perbandingan antara harga  barang yang ditawarkan dengan kuantitas yang diberikan. Takaran tersebut harus mencapai tingkat mashlahah produksi yang sesuai, tidak melebih-lebihkan atau menguranginya. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
            Tidak semestinya, apabila menghasilkan barang jadi menggunakan bahan yang dalam takarannya sedikit dikurangi tetapi saat membeli bahan produksi dengan takaran yang lebih. Mungkin sikap produksi seperti inilah yang harus diubah dan meluruskan dengan berpedoman pada al-qur’an dan as sunnah
Adil dalam bertransaksi
            Konteks adil yang ada pada nilai islam dalam produksi dapat dijabarkan dengan memberlakukan barang hasil produksi dengan selayaknya. Pada produksi paham benar tentang menghasilkan suatu barang tapi belum tentu barang yang dihasilkan sesuai dengan transaksi yang ada dalam islam secara khusus. Menjadikan barang yang dihasilkan itu sebagai kebutuhan yang semestinya agar dapat mencakup di berbagai kalangan masyarakat bukun hanya dikalangan menengah ke atas.
            Sama halnya dengan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, dalam produksi pun juga ada nilai suka sama suka apabila barang itu akan dhasilkan. Yang membedakan adalah nilai yang barang yang harus dipertanggung jawabkan oleh produsen atas barang yang diproduksinya, apakah sesuai atau belum sesuai.
Mengikuti syarat sah dan rukun akad
            Di dalam menghasilkan suatu barang yang dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat menjadi sebuah syarat sah atas segala hal yang berhubungan dengan produksi barang tersebut. Sebelum akad terjadi dalam proses produksi secara syari’ah, semua pihak yang bersangkutan dalam proses produksi harus mengikuti aturan sahnya akad. Tidak diperkenankan meninggalkannya karena akan mempengaruhi halal dan tidaknya suatu barang yang akan diproduksi. Nilai ini juga melibatkan pihak-pihak yang akan melakukan akad dan semuanya sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam syariat.
            Untuk itulah syarat dalam sebuah akad harus dibentuk serta dijalankan sebagaimana mestinya.setelah semua syarat akad terpenuhi masih terdapat kewajiban lain yakni saat akad itu dijalankan, sudah tentu secara syar’i. Semua hal ini adalah suatu proses agar akad tersebut dapat terlaksanakan dengan penuh rasa ikhlas dan ihsan.
            Dan keduanya tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Perpaduan inilah yang membuat sebuah akad menjadi lebih bernilai dalam pandangan islam.
Menghindari jenis dan proses produksi yang diharamkan dalam islam
            Tidak mendekati hal-hal yang dalam ketentuan islam sudah pasti bahwa itu diharamkan baik pengelolaan, pembentukan, dan pelaksanaannya. Pada konteks ini islam sudah memberi batasan-batasan yang sesuai menyangkut berbagai hal, seperti pencampuran barang haram ke dalam barang produksi dan menggantikan bahan produksi halal dengan yang haram karena berbagai faktor pendukungnya. Semuanya itu dapat terjadi apabila pelaku-pelaku produksi barang (produsen dan pekerja) tidak menempatkan dengan hati-hati.
            Penentuan akan barang yang akan diproduksi menjadi suatu pilihan dalam mengelola barang agar menjadi barang yang bermanfaat dan memberikan keuntungan yang besar tanpa merugikan orang lain. Perlu dipikirkan kembali dampak yang akan terjadi dalam memproduksi barang tertentu. Memperhitungkan antara hal-hal yang berkaitan dengan jenis barang dan proses pembuatan barang tersebut.
Pembayaran upah tepat waktu dan layak
            Bahwa membayar upah yang telah ditetapkan produsen kepada pekerjanya harus diberikan sesuai kesepakatan. Karena apabila pemberian upah tidak diberikan kepada pekerja yang telah berusah membuat bahan mentah menjadi barang setengah jadi dan menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang jadi yang langsung dapat digunakan. Dan jerihpayah itu harus ditutup dengan pemberian upah yang tepat waktu dan adil dalam takaran upah yang diterima agar para pekerja penjadi bersemangat kembali dalam menghasilkan barang-barang yang berkualitas serta produktif.
            Ketepatan dalam memberikan upah tersebut juga memberikan nilai tambah atas barang yang dihasilkan, yakni menepati janji yang ada, memberikan rasa rahmat atas barang yang telah dihasilkan dan kesejahteraan pun akan tercipta pada pelaku produksi. Disini adanya unsur timbal balik yang syariat, unsur yang saling membutuhkan dan mempererat tali persaudaraan antar umat.

Zakat Berperan dalam Kehidupan Masyarakat


Data yang dapat diperoleh dari pengambilan informasi gaji pegawai negeri Indonesia pada dunia maya yaitu internet di tahun 2011. Bahwa gaji yang diperoleh pegawai negeri pada golongan I a paling rendah saja senilai Rp. 1.175.000,- untuk masa kerja 0 tahun dan paling tinggi senilai Rp.  1.675.200,- serta pada golongan IV a paling rendah gaji yang diberikan senilai Rp. 2.245.200,- untuk masa kerja 0 tahun lalu gaji yang paling tinggi yang diberikan pada golongan IV a sebesar Rp. 3.473.900,-.
Dapat ditelaah bahwa minimal gaji yang diperoleh pegawai negeri sipil kurang lebih 1 juta rupiah, itu saja belum ditambah dengan tambahan penghasilan diluar gaji pokoknya. Kalau dihitung dalam matematis seperti, dibawah ini :
Gaji yang diperoleh/ bulan
Pendapatan se-tahun
Dana Zakat (2,5%)
Zakat yang dibayar per tahun


Rp      1,175,000.00
Rp          14,100,000.00
Rp           29,375.00
Rp                                352,500.00

Rp      1,675,200.00
Rp          20,102,400.00
Rp           41,880.00
Rp                                502,560.00


Pada data diatas telah tertera, bahwa apabila gaji yang diperoleh seorang PNS golongan I a sebesar Rp 1,175,000.00 pada masa kerja kurang dari 10 tahun. Jadi , dalam setahun dia memperoleh Rp 14,100,000.00 bahwasanya pendapatan tersebut belum masuk dalam 1 nishab yang mana 1 gram emas =  Rp 250,000.00 di tahun 2011.
250,000 x 85 gr (1 nishab) = Rp 21,250,000.00
Gaji yang diperoleh/ bulan
Pendapatan se-tahun
Dana Zakat (2,5%)
Zakat yang dibayar per tahun


 Rp      2,245,200.00
 Rp          26,942,400.00
 Rp           56,130.00
 Rp                                673,560.00

 Rp      3,473,900.00
 Rp          41,686,800.00
 Rp           86,847.50
 Rp                            1,042,170.00


Beda halnya dengan pendapatan yang diperoleh seorang PNS pada golongan IV a dimana pendapatan dia telah masuk nishab dan dia wajib mengeluarkan zakat profesi dengan perhitungan dalam perolehan total pendapatan selama 1 tahun.
Rumusan pengeluaran zakat profesi :
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang / Cicilan )
Dan cara menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran per kg
Se-bulan gaji yang diperoleh Rp 2,245,200.00 dan dalam 1 tahun = Rp 2,245,200.00 x 12
                                                                                                           = Rp 26,942,400.00
Perolehan yang didapat dari data di atas bahwa jika dana zakat tersebut dikumpulkan akan memperoleh dana yang sangat banyak serta dapat membantu orang-orang yang kekurangan contoh saja :
Pada perekonomian pada penduduk miskin yang ada di Negara Indonesia ,
Perhitungan penduduk miskin dengan pendekatan makro didasarkan pada data sampel bukan data sensus, sehingga hasilnya adalah estimasi (perkiraan). Sumber data yang digunakan adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang pencacahannya dilakukan setiap bulan Maret dengan jumlah sampel 68.000 rumah tangga. BPS menyajikan data kemiskinan makro sejak tahun 1984 sehingga perkembangan jumlah dan persentase penduduk miskin bisa diikuti dari waktu ke waktu.
Data kemiskinan makro yang terakhir dihitung BPS adalah posisi Maret 2010 dan dirilis tanggal 1 Juli 2010. Jumlah dan persentase penduduk miskin dihitung per provinsi dengan garis kemiskinan yang berbeda – beda. Di DKI Jakarta besaran garis kemiskinan mencapai Rp. 331.169 per kapita per bulan, sementara di papua Rp. 259.128. Data di level nasional merupakan penjumlahan penduduk miskin di seluruh provinsi, sehingga jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2010 sebesar 31,02 juta (13,33 persen dari total penduduk) dengan garis kemiskinan sebesar Rp.211.726 per kapita per bulan. Pada bulan Maret 2011 BPS akan kembali melakukan pengumpulan data Susenas dan hasil penghitungan penduduk miskin akan kembali melakukan pengumpulan data Susenas dan hasil penghitungan penduduk miskin akan dirilis tanggal 1 Juli 2011. Perkembangan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode 1996-2010 dapat dilihat pada Grafik 1.

Grafik 1. Perkembangan Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin 1996-2010
 http://muarojambikab.bps.go.id/www/images/micmac5.jpg
Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 31.020.000 jiwa yang masih dalam sektor kemiskinan, apabila dana zakat tersebut digunakan untuk membantu keuangan keluarga miskin dengan perhitungan dana seperti berikut:
Dari jumlah PNS yang ada pada golongan IV a dapat dihitung sekitar 2.000.000 orang dengan penghasilan yang sama yaitu
            (Rp  86,847.50 x 2.000.000 ) / 31.020.000 = Rp 5,599.41
Untuk perorangan akan mendapat bantu dana sebesar Rp 5,599.41 dan dengan bantuan tersebut mungkin belum dapat membantu kalau hanya dari PNS pada golongan IV yang pada masa kerja lebih dari 10 tahun tapi harus ada tambahan dari dana-dana zakat yang lain.
Dan pada golongan PNS pada IV a masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan dana sebesar
            (Rp  56,130.00 x 2.000.000) / 31.020.000 =  Rp 3,618.95
Dengan perolehan angka tersebut berarti telah terkumpul dana Rp 5,599.41 + Rp 3,618.95 = Rp 9218.36 yang mana dengan dana ini dapat pula ditambah dari golongan PNS pada masa kerja lebih dari 25 tahun.
Semisal,
Seorang pegawai memiliki penghasilan per bulan Rp. 1.500.000,-. Bagaimanakah zakatnya? Jika harga beras per kilogram Rp. 1.300,- maka nishabnya (menurut zakat pertanian) adalah 653 kg x Rp 1.300,- = Rp 848.900,-. Maka penghasilan pegawai tersebut telah mencapai nishab. Zakat yang dikeluarkannya adalah = 2.5 % x Rp 1.500.00,- = Rp 37.500,-.
Seorang pegawai memiliki penghasilan per tahun Rp. 2.500.00,- . Pada umumnya setahun para petani mengalami 3 kali panen dengan tingkat teknologi dan jenis bibit mutakhir.
Berarti nisab per tahun = 3 x Rp 848.900 = Rp 2.546.700,- secara matematis penhasilannya belum mencapai nishab, meskipun sudah hampir mendekati. Ia belum terkena kewajiban zakat. Namun, ini bukan berarti ia tak dapat mengeluarkana sadaqah sebesar 2.5%, kurang atau lebih jika dikehendakinya sendiri dengan keikhlasan.
Seorang pegawai memiliki penghasilan Rp 250.000,- per bulan. Bagaimana zakatnya? Penghasilannya per tahun berarti Rp 250.000,- x 12 = Rp 3.000.00,- Ini melebihi nishab hasil pertanian per tahun. Zakatnya per bulan Rp. 250.000,- x 2,5% = Rp 6.250,-.
Seorang memiliki rumah kontrakan yang tiap bulannya mendapat uang sewa Rp. 1.000.000,- Biaya pemeliharaan Rp 50.000,- Berapa zakatnya? Penghasilan bersih = Rp 1.000.000,- - Rp 50.000,- = Rp 950.000,- berarti sampai nishab. Zakatnya 10% x Rp 950.000,- = Rp 95.000,-.
Seorang memiliki angkutan kota yang diperoleh dari kredit dengan cicilan Rp 500.000,- per bulan. Pendapatan setoran per bulan Rp 1.500.000,-. Biaya pemeliharaan dan nilai susut Rp.100.000,- per bulan. Berapa zakatnya? Penghasilan bersih Rp 1.500.000,- - Rp 100.00,- = Rp 1.400.000,- berarti melebihi nishab. Zakatnya 10% x Rp 1.400.000,- = Rp 140.000,-. Cicilan tidak dihitung pengeluaran karena pada hakekatnya merupakan harta yang disimpan dan nilai susutnya pun telah dikeluarkan.
Seorang memiliki penghasilan Rp 1.000.000,- per bulan dan pada tiap bulan berhasil menabung Rp. 250.000,-. Bagaimana zakatnya Karena mencapai nishab maka zakatnya 2.5% x Rp 1.000.000,- = Rp 25.000,- Harta tabungan yang terkumpul selama setahun Rp 3.000.000,-. Di awal tahun harta tersebut tidak terkena zakat. Namun jika uang tersebut melampaui batas setahun terkena zakat simpanan yang dinisbatkan kepada nishab emas 85 gram x Rp 25.000 = Rp 2.125.000,- Maka pada awal tahun kedua, penyimpanan uang tersebut terkena zakat 2,5% x Rp 3.000.000,- = Rp 75.000,-. 

Dalil-Dalil Tentang Pembatasan Penerimaan Pendapatan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan


Jika pada risalah Nabi meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah memilih untuk menjadi hamba raja ketika Rosul ditawarkan oleh Allah lewat malaikat   
29.    Dan janganlah kamu  jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.(QS.Al-Isra’ 17:29).
Dalam pemanfaatan terhadap harta yang diterima harus ada keseimbangan antara bagian yang berhak diambil dengan bagian orang lain. Dan dari sinilah hak-hak tersebut harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan, bisa dengan cara berinfak, sedekah, dan wakaf (ziswaf), seperti salah satu ayat yang, dibawah ini :
102. Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
103.  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
104.  Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?(QS.At-Taubah 9:102-104)
Disini zakat memiliki suatu kelebihan yang istimewa, yaitu dengan zakat orang akan dapat memuliakan hartanya tersebut dan dapat pula menghilangkan rasa kikir dalam hati. Dengan zakat juga dapat meningkatkan imam seorang hamba Allah.
Pada hal ini menerangkan bahwasanya manusia dilarang untuk melakukan perbuatan apapun dengan tidak berlebihan baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk.
67.   Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.(QS.Al-Furqan 25:67)
Ayat ini menambahkan, bahwa sesuatu yang berlebihan itu tidak disukai oleh Allah SWT dikarenakan dengan berlebih itu dapat menumbuhkan sifat tamak akan suatu barang dan dari hal itu akan muncul perbuatan yang melakukan apapun agar keinginannya itu terpenuhi ( menghalal segala cara).
41. Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS.Al-Anfal 8:41) .
Furqaan Ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, Yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada hari permulaan turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS.Al-Isra’ 17:26-27).
Telah dijelaskan pada surah diatas bahwa manusia dianjurkan untuk melihat disekelilingnya dahulu sebelum memberikan hartanya kepada orang lain apakah kerabat dekat kita sudah mampu memenuhi kebutuhannya atau tidak. Kemudian melihat pada orang yang membutuhkan, misalnya orang miskin dan pada orang dalam menempuh perjalanan yang sang jauh.
Karena itu lebih baik dari pada kita membelanjakan harta kita semaunya sendiri. Dalam suatu riwayat menjelaskan bahwa kita harus memulia orang yang melakukan perjalanan jauh apalagi jika orang yang melakukan perjalanan tersebut dala rangka fi sabilillah.
Pengolahan harta dalam islam
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits); yaitu:
1.      Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil.
19. Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil),
2.   Larangan mencintai harta secara berlebihan Hal ini sesuai dengan.
š  
20. Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.
3.    ”Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits Muslim)
Dan Kesimpulannya
Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
  1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli);
  2. pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)
  3. penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual)
  4. penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi
  5. kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.