Minggu, 13 Mei 2012

Membuat teks Pada blog berjalan

Hal tersebut sangtlah mudah dilakukan, kenapa??karena saya telah melakukannya,,ya,ya,ya/ memang benar teks yang berjalan pada blog sangat membuat ketertarikan sendiri, le's go to view
kita dapat lakukan dengan cara menuliskan
tag <marquee>???</marquee>
mengganti ??? dengan tulisan yang kita suka example this down:

Perbankan Syari'ah (banker)
  
Diatas adalah contoh tulisan ke bawah secara lambat dengan
tag <marquee color=#ffff00 behavior="scroll" scrollamount="1" height="30px" direction="Down"> Perbankan Syari'ah (banker) </marquee>

sekarang membuat teks berjalan secara zig-zag, bagaimana caranya,, mari lihat dibawah ini:
<marquee behavior="alternate" direction="right" height="20px"><marquee direction="left"> Perbankan Syari'ah (banker) </marquee></marquee>

Perbankan Syari'ah (banker)
mudahkan caranya,,selamat mencoba dengan kesabaran okey friend?///

Kamis, 10 Mei 2012

Mari Kita Belajar!!! Sistem Operasional Bank



Selasa, 08 Mei 2012***pada pertemuan kali ini saya dalam memahami materi kuliah tentang sistem operasional bank dalam teorinya ilmu ini sangatlah mudah dipelajari tetapi hal tersebut relatif karena pada dasar sesesuatu perbuatan harus diawali dengan rasa senang.
Dapat dilhat dalam perspektif secara global yang telah lama berdiri di dalam sistem perekonomian masyarakat pada abad lalu sampai sekarang masih terstruktur. Perkembangan sistem ekonomi yang telah lama ini terus menerus berkembang dan semakin pesat diranah masyarakat. Boleh dibilang sistem ini (konvensional) terus mengembangkan berbagai macam pengembangan untuk mengikuti peradaban manusia yang terus berkembang dari segi pemikiran / rasio maupun kepercayaan.
Rabu, 9 Mei 2012***Dalam hal ini yang menjadi tolak ukur ialah uang, yang fungsinya sebagai alat tukar yang sah dalam transaksi antara para pelaku ekonomi, penjual dan pembeli. Dan uang itu  pun menjadi momok utama yang bergerak dalam aktivitas perekonomian, tidak hanya sebagai alat tukar tetapi uang  juga dapat dijadikan alat pemuas diri / utility person, sebagai nilai atas suatu kekayaan yang konkret secara subyektif.
Kemudian bagaimana pandangan sistem pada bank yang bisnis utama dalam transaksi yang ada di dalamnya bersumber dari dana, bahkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan alat guna berupa uang. Mungkin sering terlintas bahwa bank itu gudangnya uang jadi apabila bank tidak memiliki uang yang besar dalam modal usahanya maka bank tersebut dapat dikategorikan sebagai bank likuidasi. Walaupun bank adalah pusat dari tempatnya uang mengendap tetapi dalam sistemnya telah terdapat aturan yang membatasi bank-bank tersebut dalam mendistribusikan sumber dana pada transaksinya. Aturan itulah yang menjadikan seluruh bank yang ada harus mematuhi kebijakan yang diberikan bank pusat, yang pada negara Indonesia adalah Bank Indonesia. Yang dalam kebijakan tersebut memuat, apabila bila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan perihal lain maka bank yang melanggar dapat terkena sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran pihak bank terdakwah.
Sistem dalam perekonomian islam tidak semata-mata berperan sebagai suatu tuntutan yang harus dipatuhi secara menyeluruh dengan konteks bahwa apa yang telah ditentukan oleh kebijakan pemerintah apabila tidak sesuai Al Qur’an dan As Sunnah belum dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarskat.
Dan perbedaan yang mendasar pada sistem perekonomian konvensional dengan islam atau katakanlah syari’ah, yakni pada pengumpulan dana dari pihak ketiga dan penditribusiannya. Jika dalam sistem konvensional pengumpulan dananya bersumber dari modal lembaga sendiri, hasil pengkreditan, dan dana pihak ketiga, sedangkan dalam sistem syari’ah pengumpulan dananya / funding bersumber dari modal sendiri, bagi hasil dari pembiayaan, dan dana pihak ketiga. Dari pengumpulan dana sekilas tidak ada perbedaan akan tetapi dalam hal hasil yang didapat dari dana pengembangan usaha bank terdapat celah yang membuka sebuah perbedaan antara sistem kinerja bank konvensional/bank umum dengan bank yang sistem kinerjanya atas dasar hukum syar’I sesuai ketentuan yang ada pada Al Qur’an dan As Sunnah. Kemudian untuk pendistribuasian dana tersebut pada bank konvensional didasari atas keuntungan yang semaksimal mungkin tanpa menghiraukan keadaan semua pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini bank yang menerapkan sistem revenue sharing dan walaupun realitas yang berkata lain dengan hal tersebut, secara menyeluruh lapisan masyarakat menerimanya tanpa tahu apa yang terjadi apabila mengunakan system tersebut. Tentu saja itu tidak terlalu berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat yang notabene agama non islam tapi lain halnya apabila lingkup masyarakat yang menerapkan sistem revenue maximazer notabene agama islam murni. Berbeda dari bank konvensional yang menerapkan sistem revenue sharing, bank syari’ah yang tumbuh berkembang secara dinamis masih memiliki peluang yang sangat tinggi dalam menjajahi dunia perekonomian berbagai Negara yang belum seluruh menerapkan sistem perekonomian yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Karena pada bank syari’ah sistem yang digunakan berupa prinsip bagi hasil dimana dalam penyertaan keuntungannya diambil dari kesepakatan antar berbagai pihak baik dari pihak nasabah maupun pihak bank atas keikutsertaan modal dari pihak supplyer.
Terminologi dari bank konvensional, dalam peranan bank dengan pihak deposan dan pihak pengkredit menggunakan bahasa kreditur dan debitur, sedangkan dari bank syari’ah menggunakan termin nasabah dan pemodal antara pihak bank/shahibul maal dengan pihak pengambil dana pembiayaan/mudharib dalam akad mudharabah.
Dari hasil yang diperoleh apabila peminjam dana/kreditur dalam bank konvensional dituntut adanya bunga yang ditangguhkan pada peminjam dan kewajiban yang harus dibayar oleh bank pada pihak ketiga/investor. Selain itu, bank tersebut dalam penentuan laba yang diperoleh pada investor dihitung dengan prosentase nilai bunga yang mengginyurkan bagi pihak investor dan penentuan prosentase tersebut semata-mata hanya dijalankan secara spekulasi, perkiraan yang dapat dihitung, dan memberikan return yang belum jelas arus usaha dana yang diinventasikan. Tindakan Itu semua sangat dilarang dalam hukum syara’, karena mendirikan suatu usaha yang belum jelas laba pendapatannya. Disinilah sistem pada bank syari’ah lebih dapat bertahan dalam krisis moneter abad ke-19. Dimana pendapatan yang didapat pada masing-masing pihak mendapatkan revenue yang sesuai dengan kontribusi antar beberapa pihak yang bersangkutan, dengan menggunakan sistem bagi hasil/syirkah. Kemudian, prosentase yang digunakan bukan prosentase pada nilai bunga tetapi mengunakan prosentase pada nilai nisbah bagi hasil dan itu pun terbentuk dari kesepakatan yang ada pada iqrar ijab qobul. Dan iqrar tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan kemudian dijalankan dengan rasa suka sama suka, senang sama senang, dan menjalin kemitraan usaha yang menuju pada silahturahmi antar sesama umat muslim atau non muslim.

Rabu, 09 Mei 2012

Aqidah Islam


‘Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.

[1] Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah ازوجلّ dengan segala pelaksanaan ke-wajiban, bertauhid [2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih.



2. Bukti Adanya Allah

Adanya Allah swt adalah sesuatu yang bersifat aksiomatik (sesuatu yang kebenarannya telah diakui, tanpa perlu pembuktian yang bertele-tele). Namun, di sini akan dikemukakan dalil-dalil yang menyatakan wujud (adanya) Allah swt, untuk memberikan pengertian secara rasional. Mengimani Wujud Allah Subhanahu wa Ta’ala Wujud Allah telah dibuktikan oleh fitrah, akal, syara’, dan indera.

1. Dalil Fitrah
Manusia diciptakan dengan fitrah bertuhan, sehingga kadangkala disadari atau tidak, disertai belajar ataupun tidak naluri berketuhanannya itu akan bangkit. Firman Allah
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (al-A’raf:172)
Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan mereka, niscaya mereka menjawab: “Allah”, maka bagaimanakah mereka dapat dipalingkan (dari menyembah Allah)?, (az-Zukhruf:87)
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, dan sesungguhnya kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi (HR. Al Bukhari)
Ayat dan hadis tersebut menjelaskan kondisi fitrah manusia yang bertuhan. Ketuhanan ini bisa difahami sebagai ketuhanan Islam, karena pengakuannya bahwa Allah swt adalah Tuhan. Selain itu adanya pernyataan kedua orang tua yang menjadikannya sebagai Nasrani, Yahudi atau Majusi, tanpa menunjukkan kata menjadikan Islam terkandung maksud bahwa menjadi Islam adalah tuntutan fitrah. Dari sini bisa disimpulkan bahwa secara fitrah, tidak ada manusia yang menolak adanya Allah sebagai Tuhan yang hakiki, hanya kadang-kadang faktor luar bisa membelokkan dari Tuhan yang hakiki menjadi tuhan-tuhan lain yang menyimpang.
2. Dalil Akal
Akal yang digunakan untuk merenungkan keadaan diri manusia, alam semesta dia dapat membuktikan adanya Tuhan. Di antara langkah yang bisa ditempuh untuk membuktikan adanya Tuhan melalui akal adalah dengan beberapa teori, antara lain;

3. Dalil Naqli
Meskipun secara fitrah dan akal manusia telah mampu menangkap adanya Tuhan, namun manusia tetap membutuhkan informasi dari Allah swt untuk mengenal dzat-Nya. Sebab akal dan fitrah tidak bisa menjelaskan siapa Tuhan yang sebenarnya.
Allah menjelaskan tentang jati diri-Nya di dalam Al-Qur’an;
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas `Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.(al-A’raf:54)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt adalah pencipta semesta alam dan seisinya, dan Dia pulalah yang mengaturnya.
4. Dalil Inderawi
Bukti inderawi tentang wujud Allah swt dapat dijelaskan melalui dua fenomena:

Definisi Ibadah

Ibadat atau Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa Arab. Arti kata ini adalah:
  1. perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.
  2. segala usaha lahir dan batin yang sesuai perintah agama yang harus dituruti pemeluknya.
  3. upacara yang berhubungan dengan agama.
Ibadah Menurut Al-Qur'an
Pengertian ibadah dapat ditemukan melalui pemahaman bahwa :
  1. Kesadaran beragama pada manusia membawa konsekwensi manusia itu melakukan penghambhaan kepada tuhannya. Dalam ajaran Islam manusia itu diciptakan untuk menghamba kepada Allah, atau dengan kata lain beribadah kepada Allah (Adz-Dzaariyaat QS. 51:56).
  2. Manusia yang menjalani hidup beribadah kepada Allah itu tiada lain manusia yang berada pada shiraathal mustaqiem atau jalan yang lurus (Yaasiin QS 36:61)
  3. Sedangkan manusia yang berpegang teguh kepada apa yang diwahyukan Allah, maka ia berada pada shiraathal mustaqiem atau jalan yang lurus (Az Zukhruf QS. 43:43).
Dengan demikian apa yang disebut dengan manusia hidup beribadah kepada Allah itu ialah manusia yang dalam menjalani hidupnya selalu berpegang teguh kepada wahyu Allah. Jadi pengertian ibadah menurut Al Quran tidak hanya terbatas kepada apa yang disebut ibadah mahdhah atau Rukun Islam saja, tetapi cukup luas seluas aspek kehidupan yang ada selama wahyu Allah memberikan pegangannya dalam persoalan itu.

Serba-serbi Ibadah

Tugas manusia di dunia adalah ibadah kepada Allah SWT (51:56). Meskipun merupakan tugas, tetapi pelaksanaan ibadah bukan untuk Allah (51 :57), karena Allah tidak memerlukan apa-apa. Ibadah pada dasarnya adalah untuk kebutuhan dan keutamaan manusia itu sendiri.
Ibadah ('abada : menyembah, mengabdi) merupakan bentuk penghambaan manusia sebagai makhluk kepada Allah Sang Pencipta. Karena penyembahan/pemujaan merupakan fitrah (naluri) manusia, maka ibadah kepada Allah membebaskan manusia dari pemujaan dan pemujaan yang salah dan sesat.
Dalam Islam ibadah memiliki aspek yang sangat luas. Segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa perbuatan maupun ucapan, secara lahir atau batin, semua merupakan ibadah. Lawan ibadah adalah ma'syiat.
Ibadah ada dua macam :
1. Ibadah Maghdhah (khusus)
yaitu ibadah yang ditentukan cara dan syaratnya secara detil dan biasanya bersifat ritus. Misalnya : shalat, zakat, puasa, haji, qurban, aqiqah. Ibadah jenis ini tidak banyak jumlahnya.
2. Ibadah 'Amah (Muamalah)
Yaitu ibadah dalam arti umum, segala perbuatan baik manusia. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detil, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dll.
Sesuatu akan bernilai ibadah, jika memenuhi persyaratan :
1. Iman kepada Allah dan Hari akhir (2 :62). Karenanya amal orang kafir seperti fatamorgana.
2. Didasari niat ikhlas (murni) karena Allah, sebagaimana hadis :
Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. dan bagi segala sesuatu tergantung dari apa yang ia niatkan.
3. Dilakukan sesuai dengan petunjuk Allah.
Untuk ibadah maghdhah : harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Hadis, Kreativitas justru dilarang. Sehingga berlaku prinsip " Segala ssesuatu dilarang, kecuali yang diperintahkan". Kita dilarang membuat ritus-ritus baru yang tidak ada dasarnya.
Untuk mu'amalah : harus sesuai dengan jiwa dan prinsip prinsip ajaran Islam. Pelaksanaannya justru memerlukan kreativitas manusia. Sehingga berlaku prinsip " Segala-sesuatu boleh, kecuali yang dilarang"
Ibadah pada dasarnya merupakan pembinaan diri menuju taqwa. (2 :21). Setiap upaya ibadah memiliki pengaruh positif terhadap keimanan, lawanya adalah maksyiat yang berpengaruh negatif terhadap keimanan.
Iman bertambah dan berkurang. Bertambahnya iman dengan ibadah, berkurang karena ma'syiat (Hadis)
Setiap ibadah juga memiliki hikmah/tujuan-tujuan mulia, seperti :
- Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar (29 : 45)
- Puasa untuk mencapai taqwa (2 :183)
- Zakat untuk mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak ( 9: 103)
- Haji sebagai sarana pendidikan untuk menahan diri dari perkataan dan perbuatan kotor. ( 2;197)
Selain itu juga memiliki keluasan dan keutamaan-keutamaan