Selasa, 09 Juli 2013

 ORDER CARICARTOON ALA IMAGIO,,,bisa diantarkan (wilayah yogyakarta)
Calling 089687143247 (only sms)
 atau
pembuatan DESAIN JAKET, KAOS, BANNER, LOGO, dan lain-lain
harga Rp 20.000,- sampai Rp. 50.000,- bisa in home
menerima juga pembuatan id card (sudah termasuk desainnya) mulai dari harga Rp.8.000,- sampai Rp. 12.000,- per pcs


Rabu, 08 Agustus 2012

Syahwat di Bulan Ramadhan

Pasti buruk, itu pandangan dari banyak orang yang mengatakan jika berbicara tentang syahwat berdikte jelek atau jorok. Akan tetapi Syahwat disini menerangkan tentang bagaimana arti sebenarnya dari Syahwat tersebut bila dimasuki dengan nilai syariat.

secara bahasa syahwat diartikan "kesenangan" yang membuat si pelaku menjadi senang melakukannya atau ada yang lebih daripada hal lain dan adanya ketertarikan yang akstra kuat dari sudut pandang si pelaku. Berarti syahwat tidak lagi dikatakan sesuatu yang jorok karena perspektifnya lebih mengarah kepada kesenangan atau happiness, dan hal tersebut sesuatu yang wajar sebagaimana karakter dari manusia. Dari hal syahwat dapat dijerumuskan banyak orang sebagai tindakan yang tidak benar padahal Syahwat sendiri berasal dari nikmat Allah SWT yang diberikan untuk manusia agar manusia itu mau berpikir dan dapat menggunakan syahwat itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Sang Khaliq.

Terlalu melebih-lebihkan sesuatu itu memang tidak baik dan syahwat pun juga demikian. Sebenarnya sifat tersebut ada dalam rohani manusia karena berguna untuk segala hal yang menurut kaidah islam benar namun buruk hasilnya bila hal tersebut digunakan tidak menurut kaidah islam atau mungkin hanya meleset satu centi saja (ibarat kata).

Syahwat disini daat dibedakan menjadi 2, yang pertama syahwat tersebut bila dilakukan akan mempengaruhi kesehatan atau kondisi manusia atau adanya resiko negatif yang timbul dari hal tersebut dan tidak lain seperti sakit perut, tekanan darah tinggi, stroke, lelah, kurang energi, dan penyakit lainnya, disebut syahwat shadiqin. yang kedua syahwat tersebut tidak mempunyai dampak apapun bagi tubuhnya atau bisa dikatakan resiko positif, disebut syahwat kadzibah.

Banyak uraian yang dapat ditelaah dari kata syahwat dan itu juga harus dilihat dari sudut pandang islami yang tidak memberatkan ketentuan yang telah ada dalam kaidah islam. Syariat islam telah mengajarkan bahwa sesuatu itu indah bila dikerjakan dengan senang hati, dan akan berresiko positif bila syahwat yang digunakan sesuai dengan prosedur yang benar bukan membalik-balikkan segala yang benar menjadi salah dan menyalahakan semua yang benar dalam konteks yang sama. sama halnya dengan perekonomian saat ini , semuanya kembali kepada Syahwat yang dibenarkan oleh syariat islam. Bila input yang dijalankan untuk menghasilkan output dengan melalui proses yang benar akan mendapat keuntungan yang lebih, baik dari amalan dan perilakunya. Dan untuk itu ekonomi yang bernar harus memiliki landasan yang kuat dengan menggunakan syahwat yang lebih dasyat dari sebelumnya. Aqidah harus diperbaruhi dan menambahkan sesuatu yang kurang dalam aqidahnya.gantungan tali yang pada pangkal talli tersebut harus diikatkan dengan sekuat mungkin bahkan kalau perlu memberi sanggahan atau topangan yang kuat untuk menali tali tersebut, semakin kuat tempat tali itu  maka semakin kuat tali itu mengikat, dengan ibarat besi yang kuat dan tebal. Aqidah diibarakan seperti besi yang kuat dan tebal, semakin kuat tali itu diikat semakin kuat besi itu menahannya (tidak akan patah).

Sabtu, 04 Agustus 2012

Berikan Hak Mereka,Bukan dengan Riba

" Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS.al-Baqarah[2]:168)


Dengan firman Allah SWT yang telah disampaikan dalam surah di atas bahwa manusia telah diperintahkan untuk memperoleh segala sesuatunya itu dari barang-barang yang halal lagi baik. Dan bukan berarti menghalalkan barang-barang yang baik tetapi haram menurut zatnya dan cara memperolehnya atau menghalalkan hal-hal yang jelas-jelas subhat.. Segala kebutuhan yang harus dipenuhi secara fisik oleh manusia membuat objek yang dipandangnya menjadi kebutuhan yang pokok dan tidak salah bila haram caranya akan tetapi halal dalam wujud dan zatnya. Begitu juga sabda Nabi Muhamad saw.

" Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang remang-remang (kurang jelas), tidak banyak orang yang mengetahuinya. Siapa yang menjauhkan diri dari yang kurang jelas maka ia lebih membersihkan dirinya demi agama dan kehormatannya, dan siapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang kabur maka ia lebih hanyut ke dalam yang haram."(HR.Al Bukhari)


Jelas berarti, jadi bagaimakah menaggapi bunga yang dihasilkan oleh bank baik dari zat, wujud dan cara perolehannya ditembah dengan proses bunga tersebut?

Bunga dalam bank kaitan utamanya dengan sistematis dalam perolehan keuntungan / profit sehingga hasil yang didapat bukan murni dari sebuah 'aqad akan tetapi lebih dari itu. Kekeliruan dari hal tersebut lah yang menjadikan titik utama dalam permasalahan ekonomi, mungkin dapat dibilang sebelum terbentuknya lembaga keuangan pada saat seperti ini dahulu masyarakat pasti sudah mengenal etimolog kredit dan dari kredit itu bila dilihat dari mekanisme dan sistem kerja dalam perolehan keuntungannya hanya membebani pihak yang diberi kredit sedangkan pihak dari pemberi hanya pasif atau bahkan non-aktif. Pihak penerima kredit harus bekrja kerja untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan tersebut secara mengangsur disertai tambahan dana lain, semuanya ini dikenal masyarakat dengan bahasa kredit.
Dalam islam dana lain itu lah yang tidak diperbolehkan dan bahkan diberi label haram untuk diambil karena tambahan dari dana pinjaman tersebut dinilai subhat (kurang jelas), dan dilarang keras untuk mengambil harta riba yang sebenarnya bukan haknya.
Sama seperti dengan istilah bunga yang diterapkan bank untuk para nasabah, yang dari proses perolehan keuntungannya dengan menggunakan sistem revenue sharing dimana ha tersebut hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain tanpa ada keperdulian sama sekali. Untuk penjelasan mengenai revenue sharing ini dalam prosesnya mengambil presentase dari pendapat yang diperoleh dari sebuah usaha atau bila hutang piutang diambil dari uang yang dipinjam dengan keuntungan yang belum bisa dipastikan karena disesuaikan dengan uang pinjamannya, mungkin lebih tinggi dari uang yang dipinjamkannya apabila di akumulasikan.

Jumat, 27 Juli 2012

Konsep Islam dalam Investasi

A.      Landasan etika investasi islami

Invensatasi secara simple dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki. Dan juga merupakan sebuah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang ini, dengan tujuan yang tidak lain sebagai perolehan keuntungan di masa yang akan dating atau kerap hubungannya dengan present values of time & future values of time.
Dalam pengelolaannya pun memiliki sebuah Etika dan semuanya dilandasi oleh norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Segala penilaian terhadap keberhasilan usaha tidak saja ditentukan oleh peningkatan prestasi ekonomi dan finansial semata, lebih tersorot juga pada keberhasilan itu yang mesti diukur pula tolak ukur moralitas dan nilai etika yang ada dengan berlandaskan nilai-nilai social dan agama.
Demikian juga 2 hal yang harus dijadikan landasan ekonomi islam, yakni Al-Qur’an dan As-sunnah. Hokum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut secara konseptual dan prinsip adalah hokum yang tidak  dapat diubah-ubah dan setidaknya  terdapat empat landasan normatif dalam etika islami, sebagai berikut di bawah ini:

1.    Landasan Tauhid
Landasan ini merupakan landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi nagi setiap umat muslim dalam melakukan tindakanya dalam fungsinya untuk hidup, seperti menjalankan aktivitas ekonomi di dalam masyarakat. Tauhid yang bertindak sebagai filosofis dalam landasan etika islami memiliki makna yang man sebuah kepercayaan penuh dan murni terhadap ke-Esaan Tuhan, yang sevara khusus menunjukkan dimensi yang vertical islami. Dalam hubungannya hablu min Allah, hal ini menjadi tolak ukur di dalam menjalanka aktivitas ekonomi sekarang ini. Tanpa adanya kepentingan terkait dengan Rabbnya maka segala perbuatan yang dilakukan khususnya dalam sector ekonomi akan menjadi goyang dan akan muncul penyimpangan-penyimpangan terhadapnya.
Hablu min Allah secara tidak langsung menghubungkan antara institusi-institusi social ekonomi yang terbatas dan tidak sempurna dengan Dzat yang sempurna seta tidak terbatas, yakni ALLAH SWT. Ada pun implemantasinya dalam konteks ekonomi islam bahwa segal aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada aqidah ketauhidan dipercaya berasal dari Allah dan bertunjuan akhir juga untuk Allah semata. Manusia tidak memiliki kedudukan yang mutlak terhadap pemanfaatan dan pendistribusian sumber-sumber ekonomi dengan sekehendak hatinya.
2.    Landasan keadilan dan kesejajaran
Adil disini salah satu dar nilai-nilai ekonomi yang ditetapkan dalam islam. Dan merupakan landasan yang berkaitan langsung dengan pembagian menfaat kepada semua komponen dan pihak yang terlibat dalam usaha ekonomi. Landasan kesejajaran berkatitan dengan kewajiban terjadinya sirkulasi kekayaan pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya konsentrasi ekonomi hanya pada segelintir orang.
Islam membolehkan adanya kepemilikan kekayaan oleh individu (private property), meskipun demikian Islam menetukan pula bagaimana cara yang baik untuk memilikinya. Islam juga mengizinkan individu untuk mengelola kekayaan yang menjadi miliknya tersebut. Islam juga mewajibkan kepada setiap menusia, bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki orang kaya terdapat hak para fakir miskin yang harus dikeluarkan. Dalam Al-qur’an juga menyatakan:” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan ihsan..”(QS.an-Nahl[16]:90). Sebagai cita-cita social, prinsip keadilan dan kesejajaran merupakan penjabaran yang lengkap atas seluruh kebijakan dasar dalam institusi sosia; ekonomi.

3.    Landasan kehendak bebas
Islam memandang manusia secara sunatullah terlahir dengan memiliki kehendak bebas, yakni potensi menetukan pilihan yang beragam.oleh karenanya kebebasan manusia tidak dibatasi, maka manusia memiliki kebebasan pula untuk menetukan pilihan yang salah atau pun yang benar.
Manusia diberikan kebebasan oleh Allah SWT ubtuk memilih satu dari 2 pilihan, yaitu dengan menaati ketentuan Allah untuk membuat pilihan yang benar ataukah melawan ketentuan Allah dengan membuat pilihan yang salah. Dalam konsep islam, kebebasab individu sifatnya sangay relative karena kebebasan mutlak adalah hak dan milik Allah. Sebagaimana firman Allah yang menolak kebebasan mutlak manusia.
…Ketahuilah,sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.(QS.ak’Alaq[96]:6-7)

4.    Landasan pertanggungjawab


B.     Rambu-rambu pengembangan harta kekayaan

1.    Harus terhindar dari unsur riba
2.    Harus terhindar dari unsur gharar
3.    Harus terhindar dari unsur maysir
4.    Harus terhindar dair unsur haram
5.    Haurs terhindar dari unsur kebhatilan dan ketidakadilan

Senin, 09 Juli 2012

AL-HUQUQ (HAK-HAK DALAM ISLAM)


A.   Beberapa Prinsip yang Berhubungan dengan Hak
1.      Pengertian Hak
Secara etimologi, berarti milik, ketetapan dan kepastian
2.      Rukun-rukun Hak
ü  Pemilik Hak
ü  Obyek Hak
3.      Macam-macam Hak
ü  Dari Segi Pemilik Hak
a.      Hak Allah
b.      Hak Manusia
c.      Hak Berserikat
ü  Dari Segi Obyek Hak
a.      Hak ‘aini bersifat permanen dan mengikat bagi pemiliknya
b.      Hak ‘aini gugur apabila materinya hancur
ü  Dari Segi Kesewenangan Pengadilan Terhadap Hak itu
4.      Sumber atau Sebab Hak
Adalah Syara’
Cont: dalam persoalan perkawinan, dari perkara ini akan muncul hak dan kewajiban membayar nafkah.
5.      Akibat Hukum Suatu Hak
a.      Menyangkut pelaksanaan dan penuntunan hak.
b.      Menyangkut pemeliharaan hak
c.      Menyangkut penggunaan hak

B.    Macam-macam Hak
1.      Haqq al-Irtifaq
Hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik milik pribadi atau umum. Dan tidak habis dengan wafatnya seseorang, seperti lahan, sumur
2.      Haqq al-Intifa’
Kewenangan memanfaatkan sesuatu yang berada dalam kekuasaan atau milik orang lain, dan ini terjadi disebabkan beberapa hal yang di syariatkan dalam ajaran Islam. bisa benda bergerak atau tidak bergerak, seperti meminjam atau menyewa jika wafat maka hak ini pun habis.
3.      Hak Milik
Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya), selama tidak ada halangan syara’.
Adapun Sebab-sebab pemilikan:
ü  Melalui penguasaan terhadap benda yang belum dimiliki
ü  Melalui suatu transaksi
ü  Melalui peninggalan seseorang
ü  Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang.
Macam-macam milkiyah :
Ø  Dari Segi Objek pemilikan:
1. Milk ‘Ain (memiliki benda)
2. Milk al Manfaat exs. Ijarah dan Ariyah
3. Milk al-Dain (milik piutang)
Ø  Dari segi unsur harta (benda dan manfaat)
1.      Milk Tam
            Pemilikan terhadap benda sekaligus manfaatnya.
2. Milk Naqish (Pemilikan tidak sempurna), terbagi dua:
            a. Pemilikan atas manfaat tanpa memiliki bendanya
              b. Pemilikan atas manfaat disertai dengan bendanya. (exs. Dalam   wasiat)
Ø  Dari sisi bentuknya
1.      Milk al-mutamayyaz (milik jelas) : pemilikan sesuatu benda yang mempunyai batas-batas yang jelas dan tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya.
2.      Milk al-Masya (milik bercampur) :  atas sebagian, baik sedikit atau banyak yang tidak tertentu dari sebuah harta benda.
           
4.      Haqq al-Ibtikar
Hak cipta/kreasi yang dihasilkan seseorang untuk pertama kalinya.
5.      Hak Atas Tanah
a.      Ihya’ al-Mawat
Penggarapan lahan yang belum dimiliki dan digarap oleh orang lain, karena ketiadaan irigasi serta jauh dari pemukiman.
b.      Al-Iqtha’
Menetapkan lahan-lahan tertentu untuk digarap oleh seseorang, sehingga ia lebih berhak atas lahan itu, dengan syarat lahan itu belum dimiliki orang lain.
c.      Gasb
Mengambil harta yang bernilai menurut syara’ dan dihormati tanpa seizin pemiliknya sehingga harta itu berpindah tangan dari pemiliknya

Sabtu, 07 Juli 2012

Promo terkeren untuk sehat gaya jepang

menunjukkan bentuk luar yang menarik bagi pengguna adalah hal yang istimewa,
seperti halnya footpatch ini,
Selain itu Foot Patch dan pengembangannya telah diaplikasikan berdasarkan ilmu kedokteran oriental sehingga sangat bermanfaat untuk :

    Membuang toxin / racun dalam tubuh
    mengurangi nyeri sendi, lutut, sakit pada tumit, telapak kaki
    mengurangi sakit rheumatic
    Mengatasi masalah insomnia dan menyegarkan tubuh pada saat bangun tidur
    Mengurangi sakit kepala, ginjal, diabetes mellitus, asam urat
    Memberi efek melangsingkan tubuh
    Menguatkan sistem imunitas tubuh
    Melancarkan buang air besar dan perut kembung
    Menormalkan tekanan darah dan aliran darah
    Sangat baik Bagi perokok pasif maupun aktif
bagaimana kasiat yang didapat , sebandingkan dengan kesahatan / healthy yang disuguhkan,

Cara pakai koyo Detox :

 1. Tarik bagian kertas yang besar pada sticker
2. Tempelkan Koyo Kaki pada bagian tengah sticker dan pastikan bagian yang ada tulisan ditempel  menghadap pada sticker
3. Tempelkan sticker pada telapak kaki. Untuk hasil terbaik, gunakan sebelum tidur. anda juga dapat memakainya didalam rumah jika waktu tidur anda kurang dari 8 jam.
Koyo Kaki ini juga bisa digunakan pada bagian-bagian tubuh lain yang merasa sakit selain dari telapak kaki. Selama Anda memakai  Koyo Kaki ini, bagian yang menempel pada telapak kaki kita akan berubah menjadi hitam. Ini karena Koyo Kaki ini sudah menarik toksin (racun) dan darah kotor dari dalam tubuh kita. Foot Patch Koyo Kaki ini juga akan menjadi lengket jika jumlah toksin (racun) di dalam tubuh kita berada dalam jumlah yang banyak.

Keterangan:

    Ketika digunakan, akan muncul warna gelap pada Pads karena mereka menyerap racun dan kotoran dari tubuh anda.
    Terus gunakan sampai warna tersebut meringan atau lebih terang.
    Ketika menunjukan tanda-tanda meringan, pemakaian cukup dilakukan selama 1 atau 2 minggu sekali untuk pemeliharaan.
    Foot pads sebaiknya digunakan pd telapak kaki atau bagian lain yg membutuhkan dan pd saat tidur (dimana tubuh dlm keadaan santai). Juga dianjurkan pemakaian kaos kaki supaya pads tidak lepas.
    Jangan tempel pads pada area luka yg terbuka dan sekitar mata.
    Pads bisa ditempel di tempat dimana anda merasa sakit, tidak nyaman.

jadi setelah warna yang dihasilkan sedikit lebih baih dari sebelumnya pemakainya dapat dipakai 1-2 kali seminggu untuk menjaga kestabilan tubuh





harga?cost = 11,000 IDR (>50 /pcs)
harga per pcs: Rp. 20.000,-
contact person : 085225015620
tidak termasuk biaya pengiriman barang



Minggu, 10 Juni 2012

Gejolak Ekonomi Islam

Pada abad dahulu, sekitar 1 abad yang lalu ekonomi islam belum muncul dipermukaan dan yang pada saat itu sistem ekonomi yang masih diterapkan berdasarkan teori dari adam smith, sistem itu dikenal dengan sistem kapitalis. kemudian dalam sekejap mampu menyebar kemana pun, berbeda dengan sistem ekonomi islam yang landasan utamanya Al-Qur'an dan As Sunnah. Mengerti atau tidak tetapi semuanya itu realistis, dapat dipahami bahwa ekonomi islam mulai diakui sekitar tahun 90-an dan segalanya itu respon dari adanya goncangan yang terjadi disetiap negara bukan karena kesadaran diri sendiri untuk merubah sistem tersebut.
lajur dari semua itu beribas pada lembaga keuangan yang terurai dan kembali dengan mengikati sistem yang baru. seperti halnya uraian tersebut dampak yang belum dapat dihilangkan atas sebab yang terjadi adalah masih terdengarnya bisikan dari sistem kapitalis, tidak jauh beda dengan bisikan setan kepada hamba Allah SWT. Sistem kapitalis yang telah lama mengekar akan terus menjalar jika dalam sistem perekonomian masih tersisikan sistem kapital.
lebih khusus, pada lembaga keuangan yang daya geraknya hanya pada kontribusi jasa kepada masyarakat. Dikenal dengan sebutan perbankan, dan lahir sosok perbankan yang syar'i dan lembaga keuangan lainnya.

continue...

Kamis, 17 Mei 2012

Jasa Kliring


Merupakan jasa yang ada pada bank syari’ah dalam hal menyelesaikan urusan yang berkaitan tentang hutang piutang dimana hal tersebut terjadi antar bank dan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan tempat terjadinya proses tersebut.
Sistem pelaksanaan kliring dapat dibagi menjadi 2, sebagai berikut:
1.      Local area
Hal ini berarti,proses yang mana pada penyelesaian hutang piutang  terjadi hanya dilakukan antar bank dan warkat kliringnya dalam lingkup perbankan setempat
2.      Inter city
Sama halnya dengan local area, dimana proses penyelesaian hutang piutang yang terjadi antar bank dengan perbedaan bahwa warkat kliringnya berasal dari lingkungan perbankan diluar bank setempat.
Mengenai macam-macam transaksinya jasa kliring terbagi menjadi,
1.      Bahwa penyerahan dana oleh nasabah/ bank akan disalurkan ke nasabah/bank lainnya.
2.      Adanya suatu penagihan yang dilakukan bank untuk ditujukan pada bank lainnya.
Kemudian semua hal tersebut tentu terdapat tahapan-tahapannya/ mekanismenya. Demikianlah, mekanisme yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada pada perbankan, dan semua landasan tersebut diatur di dalam Bank Indonesia apabila semua transaksi tersebut dilakukan perbankan yang terdapat di Negara Indonesia,
Mekanismenya sebagai berikut,
1.      Ada kliring penerimaan,
Pada tahapan ini, bank yang bertindak sebagai pengirim danbertugas menyerahkan warkat-warkat pelimpahan dana beserta tagihannya kepada bank lainnya yang bertindak disisi penerima.
2.      Ada kliring ditolak/retur,
Kemudian pada tahapan ini adalah sebagai respon dari tahap pertama. Setelah warkat-warkat yang diterima bank disisi penerima lalu bank pada bagian ini menelaah warkat pengiriman tersebut dan dilanjutkan dengan penterahan warkat yang tertolak kepada bank pengirim dengan disertai alasan-alasan penolakannya.
3.      Ada penyelesaian kliringnya.
Disinilah tahapan akhir yang harus ditempuh dalam pengetahui dana yang masuk dan dana yang keluar transaksi kliring suatu bank,yakni:
a)      Apabila tagihan(dana masuk) melebihi hutang (dana keluar), maka keadaan demikian dikatakan menang kliring. Atas kemenangan inii, kelebihan dana dapat dilimpahkan ke kantor lain (kantor pusat atau cabang yang sama di kota lain dengan berbagai alas an, diantaranya guna menutup kekalahan klirng di Cabang dimaksud).
b)      Namun bila kewajiban (dana kelluar) hari itu jumlah melbihi tagihan (dana masuk), maka di hari tersebut (cabang) bank dimaksud dikatakan kalah kliring. Atas ke kalahan kliring ini apakah ditutup dengan pinjaman dana bank lain atau ditutup dari dana yang berasal dari cabang bank yang sama di tempat lain.

Minggu, 13 Mei 2012

Membuat teks Pada blog berjalan

Hal tersebut sangtlah mudah dilakukan, kenapa??karena saya telah melakukannya,,ya,ya,ya/ memang benar teks yang berjalan pada blog sangat membuat ketertarikan sendiri, le's go to view
kita dapat lakukan dengan cara menuliskan
tag <marquee>???</marquee>
mengganti ??? dengan tulisan yang kita suka example this down:

Perbankan Syari'ah (banker)
  
Diatas adalah contoh tulisan ke bawah secara lambat dengan
tag <marquee color=#ffff00 behavior="scroll" scrollamount="1" height="30px" direction="Down"> Perbankan Syari'ah (banker) </marquee>

sekarang membuat teks berjalan secara zig-zag, bagaimana caranya,, mari lihat dibawah ini:
<marquee behavior="alternate" direction="right" height="20px"><marquee direction="left"> Perbankan Syari'ah (banker) </marquee></marquee>

Perbankan Syari'ah (banker)
mudahkan caranya,,selamat mencoba dengan kesabaran okey friend?///

Kamis, 10 Mei 2012

Mari Kita Belajar!!! Sistem Operasional Bank



Selasa, 08 Mei 2012***pada pertemuan kali ini saya dalam memahami materi kuliah tentang sistem operasional bank dalam teorinya ilmu ini sangatlah mudah dipelajari tetapi hal tersebut relatif karena pada dasar sesesuatu perbuatan harus diawali dengan rasa senang.
Dapat dilhat dalam perspektif secara global yang telah lama berdiri di dalam sistem perekonomian masyarakat pada abad lalu sampai sekarang masih terstruktur. Perkembangan sistem ekonomi yang telah lama ini terus menerus berkembang dan semakin pesat diranah masyarakat. Boleh dibilang sistem ini (konvensional) terus mengembangkan berbagai macam pengembangan untuk mengikuti peradaban manusia yang terus berkembang dari segi pemikiran / rasio maupun kepercayaan.
Rabu, 9 Mei 2012***Dalam hal ini yang menjadi tolak ukur ialah uang, yang fungsinya sebagai alat tukar yang sah dalam transaksi antara para pelaku ekonomi, penjual dan pembeli. Dan uang itu  pun menjadi momok utama yang bergerak dalam aktivitas perekonomian, tidak hanya sebagai alat tukar tetapi uang  juga dapat dijadikan alat pemuas diri / utility person, sebagai nilai atas suatu kekayaan yang konkret secara subyektif.
Kemudian bagaimana pandangan sistem pada bank yang bisnis utama dalam transaksi yang ada di dalamnya bersumber dari dana, bahkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan alat guna berupa uang. Mungkin sering terlintas bahwa bank itu gudangnya uang jadi apabila bank tidak memiliki uang yang besar dalam modal usahanya maka bank tersebut dapat dikategorikan sebagai bank likuidasi. Walaupun bank adalah pusat dari tempatnya uang mengendap tetapi dalam sistemnya telah terdapat aturan yang membatasi bank-bank tersebut dalam mendistribusikan sumber dana pada transaksinya. Aturan itulah yang menjadikan seluruh bank yang ada harus mematuhi kebijakan yang diberikan bank pusat, yang pada negara Indonesia adalah Bank Indonesia. Yang dalam kebijakan tersebut memuat, apabila bila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan perihal lain maka bank yang melanggar dapat terkena sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran pihak bank terdakwah.
Sistem dalam perekonomian islam tidak semata-mata berperan sebagai suatu tuntutan yang harus dipatuhi secara menyeluruh dengan konteks bahwa apa yang telah ditentukan oleh kebijakan pemerintah apabila tidak sesuai Al Qur’an dan As Sunnah belum dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarskat.
Dan perbedaan yang mendasar pada sistem perekonomian konvensional dengan islam atau katakanlah syari’ah, yakni pada pengumpulan dana dari pihak ketiga dan penditribusiannya. Jika dalam sistem konvensional pengumpulan dananya bersumber dari modal lembaga sendiri, hasil pengkreditan, dan dana pihak ketiga, sedangkan dalam sistem syari’ah pengumpulan dananya / funding bersumber dari modal sendiri, bagi hasil dari pembiayaan, dan dana pihak ketiga. Dari pengumpulan dana sekilas tidak ada perbedaan akan tetapi dalam hal hasil yang didapat dari dana pengembangan usaha bank terdapat celah yang membuka sebuah perbedaan antara sistem kinerja bank konvensional/bank umum dengan bank yang sistem kinerjanya atas dasar hukum syar’I sesuai ketentuan yang ada pada Al Qur’an dan As Sunnah. Kemudian untuk pendistribuasian dana tersebut pada bank konvensional didasari atas keuntungan yang semaksimal mungkin tanpa menghiraukan keadaan semua pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini bank yang menerapkan sistem revenue sharing dan walaupun realitas yang berkata lain dengan hal tersebut, secara menyeluruh lapisan masyarakat menerimanya tanpa tahu apa yang terjadi apabila mengunakan system tersebut. Tentu saja itu tidak terlalu berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat yang notabene agama non islam tapi lain halnya apabila lingkup masyarakat yang menerapkan sistem revenue maximazer notabene agama islam murni. Berbeda dari bank konvensional yang menerapkan sistem revenue sharing, bank syari’ah yang tumbuh berkembang secara dinamis masih memiliki peluang yang sangat tinggi dalam menjajahi dunia perekonomian berbagai Negara yang belum seluruh menerapkan sistem perekonomian yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Karena pada bank syari’ah sistem yang digunakan berupa prinsip bagi hasil dimana dalam penyertaan keuntungannya diambil dari kesepakatan antar berbagai pihak baik dari pihak nasabah maupun pihak bank atas keikutsertaan modal dari pihak supplyer.
Terminologi dari bank konvensional, dalam peranan bank dengan pihak deposan dan pihak pengkredit menggunakan bahasa kreditur dan debitur, sedangkan dari bank syari’ah menggunakan termin nasabah dan pemodal antara pihak bank/shahibul maal dengan pihak pengambil dana pembiayaan/mudharib dalam akad mudharabah.
Dari hasil yang diperoleh apabila peminjam dana/kreditur dalam bank konvensional dituntut adanya bunga yang ditangguhkan pada peminjam dan kewajiban yang harus dibayar oleh bank pada pihak ketiga/investor. Selain itu, bank tersebut dalam penentuan laba yang diperoleh pada investor dihitung dengan prosentase nilai bunga yang mengginyurkan bagi pihak investor dan penentuan prosentase tersebut semata-mata hanya dijalankan secara spekulasi, perkiraan yang dapat dihitung, dan memberikan return yang belum jelas arus usaha dana yang diinventasikan. Tindakan Itu semua sangat dilarang dalam hukum syara’, karena mendirikan suatu usaha yang belum jelas laba pendapatannya. Disinilah sistem pada bank syari’ah lebih dapat bertahan dalam krisis moneter abad ke-19. Dimana pendapatan yang didapat pada masing-masing pihak mendapatkan revenue yang sesuai dengan kontribusi antar beberapa pihak yang bersangkutan, dengan menggunakan sistem bagi hasil/syirkah. Kemudian, prosentase yang digunakan bukan prosentase pada nilai bunga tetapi mengunakan prosentase pada nilai nisbah bagi hasil dan itu pun terbentuk dari kesepakatan yang ada pada iqrar ijab qobul. Dan iqrar tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan kemudian dijalankan dengan rasa suka sama suka, senang sama senang, dan menjalin kemitraan usaha yang menuju pada silahturahmi antar sesama umat muslim atau non muslim.

Rabu, 09 Mei 2012

Aqidah Islam


‘Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.

[1] Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah ازوجلّ dengan segala pelaksanaan ke-wajiban, bertauhid [2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih.



2. Bukti Adanya Allah

Adanya Allah swt adalah sesuatu yang bersifat aksiomatik (sesuatu yang kebenarannya telah diakui, tanpa perlu pembuktian yang bertele-tele). Namun, di sini akan dikemukakan dalil-dalil yang menyatakan wujud (adanya) Allah swt, untuk memberikan pengertian secara rasional. Mengimani Wujud Allah Subhanahu wa Ta’ala Wujud Allah telah dibuktikan oleh fitrah, akal, syara’, dan indera.

1. Dalil Fitrah
Manusia diciptakan dengan fitrah bertuhan, sehingga kadangkala disadari atau tidak, disertai belajar ataupun tidak naluri berketuhanannya itu akan bangkit. Firman Allah
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (al-A’raf:172)
Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan mereka, niscaya mereka menjawab: “Allah”, maka bagaimanakah mereka dapat dipalingkan (dari menyembah Allah)?, (az-Zukhruf:87)
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, dan sesungguhnya kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi (HR. Al Bukhari)
Ayat dan hadis tersebut menjelaskan kondisi fitrah manusia yang bertuhan. Ketuhanan ini bisa difahami sebagai ketuhanan Islam, karena pengakuannya bahwa Allah swt adalah Tuhan. Selain itu adanya pernyataan kedua orang tua yang menjadikannya sebagai Nasrani, Yahudi atau Majusi, tanpa menunjukkan kata menjadikan Islam terkandung maksud bahwa menjadi Islam adalah tuntutan fitrah. Dari sini bisa disimpulkan bahwa secara fitrah, tidak ada manusia yang menolak adanya Allah sebagai Tuhan yang hakiki, hanya kadang-kadang faktor luar bisa membelokkan dari Tuhan yang hakiki menjadi tuhan-tuhan lain yang menyimpang.
2. Dalil Akal
Akal yang digunakan untuk merenungkan keadaan diri manusia, alam semesta dia dapat membuktikan adanya Tuhan. Di antara langkah yang bisa ditempuh untuk membuktikan adanya Tuhan melalui akal adalah dengan beberapa teori, antara lain;

3. Dalil Naqli
Meskipun secara fitrah dan akal manusia telah mampu menangkap adanya Tuhan, namun manusia tetap membutuhkan informasi dari Allah swt untuk mengenal dzat-Nya. Sebab akal dan fitrah tidak bisa menjelaskan siapa Tuhan yang sebenarnya.
Allah menjelaskan tentang jati diri-Nya di dalam Al-Qur’an;
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas `Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.(al-A’raf:54)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt adalah pencipta semesta alam dan seisinya, dan Dia pulalah yang mengaturnya.
4. Dalil Inderawi
Bukti inderawi tentang wujud Allah swt dapat dijelaskan melalui dua fenomena:

Definisi Ibadah

Ibadat atau Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa Arab. Arti kata ini adalah:
  1. perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.
  2. segala usaha lahir dan batin yang sesuai perintah agama yang harus dituruti pemeluknya.
  3. upacara yang berhubungan dengan agama.
Ibadah Menurut Al-Qur'an
Pengertian ibadah dapat ditemukan melalui pemahaman bahwa :
  1. Kesadaran beragama pada manusia membawa konsekwensi manusia itu melakukan penghambhaan kepada tuhannya. Dalam ajaran Islam manusia itu diciptakan untuk menghamba kepada Allah, atau dengan kata lain beribadah kepada Allah (Adz-Dzaariyaat QS. 51:56).
  2. Manusia yang menjalani hidup beribadah kepada Allah itu tiada lain manusia yang berada pada shiraathal mustaqiem atau jalan yang lurus (Yaasiin QS 36:61)
  3. Sedangkan manusia yang berpegang teguh kepada apa yang diwahyukan Allah, maka ia berada pada shiraathal mustaqiem atau jalan yang lurus (Az Zukhruf QS. 43:43).
Dengan demikian apa yang disebut dengan manusia hidup beribadah kepada Allah itu ialah manusia yang dalam menjalani hidupnya selalu berpegang teguh kepada wahyu Allah. Jadi pengertian ibadah menurut Al Quran tidak hanya terbatas kepada apa yang disebut ibadah mahdhah atau Rukun Islam saja, tetapi cukup luas seluas aspek kehidupan yang ada selama wahyu Allah memberikan pegangannya dalam persoalan itu.

Serba-serbi Ibadah

Tugas manusia di dunia adalah ibadah kepada Allah SWT (51:56). Meskipun merupakan tugas, tetapi pelaksanaan ibadah bukan untuk Allah (51 :57), karena Allah tidak memerlukan apa-apa. Ibadah pada dasarnya adalah untuk kebutuhan dan keutamaan manusia itu sendiri.
Ibadah ('abada : menyembah, mengabdi) merupakan bentuk penghambaan manusia sebagai makhluk kepada Allah Sang Pencipta. Karena penyembahan/pemujaan merupakan fitrah (naluri) manusia, maka ibadah kepada Allah membebaskan manusia dari pemujaan dan pemujaan yang salah dan sesat.
Dalam Islam ibadah memiliki aspek yang sangat luas. Segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa perbuatan maupun ucapan, secara lahir atau batin, semua merupakan ibadah. Lawan ibadah adalah ma'syiat.
Ibadah ada dua macam :
1. Ibadah Maghdhah (khusus)
yaitu ibadah yang ditentukan cara dan syaratnya secara detil dan biasanya bersifat ritus. Misalnya : shalat, zakat, puasa, haji, qurban, aqiqah. Ibadah jenis ini tidak banyak jumlahnya.
2. Ibadah 'Amah (Muamalah)
Yaitu ibadah dalam arti umum, segala perbuatan baik manusia. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detil, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dll.
Sesuatu akan bernilai ibadah, jika memenuhi persyaratan :
1. Iman kepada Allah dan Hari akhir (2 :62). Karenanya amal orang kafir seperti fatamorgana.
2. Didasari niat ikhlas (murni) karena Allah, sebagaimana hadis :
Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. dan bagi segala sesuatu tergantung dari apa yang ia niatkan.
3. Dilakukan sesuai dengan petunjuk Allah.
Untuk ibadah maghdhah : harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Hadis, Kreativitas justru dilarang. Sehingga berlaku prinsip " Segala ssesuatu dilarang, kecuali yang diperintahkan". Kita dilarang membuat ritus-ritus baru yang tidak ada dasarnya.
Untuk mu'amalah : harus sesuai dengan jiwa dan prinsip prinsip ajaran Islam. Pelaksanaannya justru memerlukan kreativitas manusia. Sehingga berlaku prinsip " Segala-sesuatu boleh, kecuali yang dilarang"
Ibadah pada dasarnya merupakan pembinaan diri menuju taqwa. (2 :21). Setiap upaya ibadah memiliki pengaruh positif terhadap keimanan, lawanya adalah maksyiat yang berpengaruh negatif terhadap keimanan.
Iman bertambah dan berkurang. Bertambahnya iman dengan ibadah, berkurang karena ma'syiat (Hadis)
Setiap ibadah juga memiliki hikmah/tujuan-tujuan mulia, seperti :
- Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar (29 : 45)
- Puasa untuk mencapai taqwa (2 :183)
- Zakat untuk mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak ( 9: 103)
- Haji sebagai sarana pendidikan untuk menahan diri dari perkataan dan perbuatan kotor. ( 2;197)
Selain itu juga memiliki keluasan dan keutamaan-keutamaan