ORDER CARICARTOON ALA IMAGIO,,,bisa diantarkan (wilayah yogyakarta)
Calling 089687143247 (only sms)
atau
pembuatan DESAIN JAKET, KAOS, BANNER, LOGO, dan lain-lain
harga Rp 20.000,- sampai Rp. 50.000,- bisa in home
menerima juga pembuatan id card (sudah termasuk desainnya) mulai dari harga Rp.8.000,- sampai Rp. 12.000,- per pcs
Pasti buruk, itu pandangan dari banyak orang yang mengatakan jika berbicara tentang syahwat berdikte jelek atau jorok. Akan tetapi Syahwat disini menerangkan tentang bagaimana arti sebenarnya dari Syahwat tersebut bila dimasuki dengan nilai syariat.
secara bahasa syahwat diartikan "kesenangan" yang membuat si pelaku menjadi senang melakukannya atau ada yang lebih daripada hal lain dan adanya ketertarikan yang akstra kuat dari sudut pandang si pelaku. Berarti syahwat tidak lagi dikatakan sesuatu yang jorok karena perspektifnya lebih mengarah kepada kesenangan atau happiness, dan hal tersebut sesuatu yang wajar sebagaimana karakter dari manusia. Dari hal syahwat dapat dijerumuskan banyak orang sebagai tindakan yang tidak benar padahal Syahwat sendiri berasal dari nikmat Allah SWT yang diberikan untuk manusia agar manusia itu mau berpikir dan dapat menggunakan syahwat itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Sang Khaliq.
Terlalu melebih-lebihkan sesuatu itu memang tidak baik dan syahwat pun juga demikian. Sebenarnya sifat tersebut ada dalam rohani manusia karena berguna untuk segala hal yang menurut kaidah islam benar namun buruk hasilnya bila hal tersebut digunakan tidak menurut kaidah islam atau mungkin hanya meleset satu centi saja (ibarat kata).
Syahwat disini daat dibedakan menjadi 2, yang pertama syahwat tersebut bila dilakukan akan mempengaruhi kesehatan atau kondisi manusia atau adanya resiko negatif yang timbul dari hal tersebut dan tidak lain seperti sakit perut, tekanan darah tinggi, stroke, lelah, kurang energi, dan penyakit lainnya, disebut syahwat shadiqin. yang kedua syahwat tersebut tidak mempunyai dampak apapun bagi tubuhnya atau bisa dikatakan resiko positif, disebut syahwat kadzibah.
Banyak uraian yang dapat ditelaah dari kata syahwat dan itu juga harus dilihat dari sudut pandang islami yang tidak memberatkan ketentuan yang telah ada dalam kaidah islam. Syariat islam telah mengajarkan bahwa sesuatu itu indah bila dikerjakan dengan senang hati, dan akan berresiko positif bila syahwat yang digunakan sesuai dengan prosedur yang benar bukan membalik-balikkan segala yang benar menjadi salah dan menyalahakan semua yang benar dalam konteks yang sama. sama halnya dengan perekonomian saat ini , semuanya kembali kepada Syahwat yang dibenarkan oleh syariat islam. Bila input yang dijalankan untuk menghasilkan output dengan melalui proses yang benar akan mendapat keuntungan yang lebih, baik dari amalan dan perilakunya. Dan untuk itu ekonomi yang bernar harus memiliki landasan yang kuat dengan menggunakan syahwat yang lebih dasyat dari sebelumnya. Aqidah harus diperbaruhi dan menambahkan sesuatu yang kurang dalam aqidahnya.gantungan tali yang pada pangkal talli tersebut harus diikatkan dengan sekuat mungkin bahkan kalau perlu memberi sanggahan atau topangan yang kuat untuk menali tali tersebut, semakin kuat tempat tali itu maka semakin kuat tali itu mengikat, dengan ibarat besi yang kuat dan tebal. Aqidah diibarakan seperti besi yang kuat dan tebal, semakin kuat tali itu diikat semakin kuat besi itu menahannya (tidak akan patah).
" Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS.al-Baqarah[2]:168)
Dengan firman Allah SWT yang telah disampaikan dalam surah di atas bahwa manusia telah diperintahkan untuk memperoleh segala sesuatunya itu dari barang-barang yang halal lagi baik. Dan bukan berarti menghalalkan barang-barang yang baik tetapi haram menurut zatnya dan cara memperolehnya atau menghalalkan hal-hal yang jelas-jelas subhat.. Segala kebutuhan yang harus dipenuhi secara fisik oleh manusia membuat objek yang dipandangnya menjadi kebutuhan yang pokok dan tidak salah bila haram caranya akan tetapi halal dalam wujud dan zatnya. Begitu juga sabda Nabi Muhamad saw.
" Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang remang-remang (kurang jelas), tidak banyak orang yang mengetahuinya. Siapa yang menjauhkan diri dari yang kurang jelas maka ia lebih membersihkan dirinya demi agama dan kehormatannya, dan siapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang kabur maka ia lebih hanyut ke dalam yang haram."(HR.Al Bukhari)
Jelas berarti, jadi bagaimakah menaggapi bunga yang dihasilkan oleh bank baik dari zat, wujud dan cara perolehannya ditembah dengan proses bunga tersebut?
Bunga dalam bank kaitan utamanya dengan sistematis dalam perolehan keuntungan / profit sehingga hasil yang didapat bukan murni dari sebuah 'aqad akan tetapi lebih dari itu. Kekeliruan dari hal tersebut lah yang menjadikan titik utama dalam permasalahan ekonomi, mungkin dapat dibilang sebelum terbentuknya lembaga keuangan pada saat seperti ini dahulu masyarakat pasti sudah mengenal etimolog kredit dan dari kredit itu bila dilihat dari mekanisme dan sistem kerja dalam perolehan keuntungannya hanya membebani pihak yang diberi kredit sedangkan pihak dari pemberi hanya pasif atau bahkan non-aktif. Pihak penerima kredit harus bekrja kerja untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan tersebut secara mengangsur disertai tambahan dana lain, semuanya ini dikenal masyarakat dengan bahasa kredit.
Dalam islam dana lain itu lah yang tidak diperbolehkan dan bahkan diberi label haram untuk diambil karena tambahan dari dana pinjaman tersebut dinilai subhat (kurang jelas), dan dilarang keras untuk mengambil harta riba yang sebenarnya bukan haknya.
Sama seperti dengan istilah bunga yang diterapkan bank untuk para nasabah, yang dari proses perolehan keuntungannya dengan menggunakan sistem revenue sharing dimana ha tersebut hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain tanpa ada keperdulian sama sekali. Untuk penjelasan mengenai revenue sharing ini dalam prosesnya mengambil presentase dari pendapat yang diperoleh dari sebuah usaha atau bila hutang piutang diambil dari uang yang dipinjam dengan keuntungan yang belum bisa dipastikan karena disesuaikan dengan uang pinjamannya, mungkin lebih tinggi dari uang yang dipinjamkannya apabila di akumulasikan.
Invensatasi
secara simple dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk
mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki. Dan juga merupakan sebuah komitmen
atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang
ini, dengan tujuan yang tidak lain sebagai perolehan keuntungan di masa yang
akan dating atau kerap hubungannya dengan present
values of time & future values of time.
Dalam
pengelolaannya pun memiliki sebuah Etika dan semuanya dilandasi oleh norma dan
moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Segala penilaian terhadap
keberhasilan usaha tidak saja ditentukan oleh peningkatan prestasi ekonomi dan
finansial semata, lebih tersorot juga pada keberhasilan itu yang mesti diukur
pula tolak ukur moralitas dan nilai etika yang ada dengan berlandaskan
nilai-nilai social dan agama.
Demikian
juga 2 hal yang harus dijadikan landasan ekonomi islam, yakni Al-Qur’an dan
As-sunnah. Hokum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut secara
konseptual dan prinsip adalah hokum yang tidak
dapat diubah-ubah dan setidaknya
terdapat empat landasan normatif dalam etika islami, sebagai berikut di
bawah ini:
1.Landasan
Tauhid
Landasan
ini merupakan landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi nagi setiap
umat muslim dalam melakukan tindakanya dalam fungsinya untuk hidup, seperti
menjalankan aktivitas ekonomi di dalam masyarakat. Tauhid yang bertindak
sebagai filosofis dalam landasan etika islami memiliki makna yang man sebuah
kepercayaan penuh dan murni terhadap ke-Esaan Tuhan, yang sevara khusus
menunjukkan dimensi yang vertical islami. Dalam hubungannya hablu min Allah, hal ini menjadi tolak
ukur di dalam menjalanka aktivitas ekonomi sekarang ini. Tanpa adanya
kepentingan terkait dengan Rabbnya maka
segala perbuatan yang dilakukan khususnya dalam sector ekonomi akan menjadi
goyang dan akan muncul penyimpangan-penyimpangan terhadapnya.
Hablu min Allah secara tidak langsung menghubungkan
antara institusi-institusi social ekonomi yang terbatas dan tidak sempurna
dengan Dzat yang sempurna seta tidak terbatas, yakni ALLAH SWT. Ada pun
implemantasinya dalam konteks ekonomi islam bahwa segal aktivitas ekonomi yang
berlandaskan pada aqidah ketauhidan dipercaya berasal dari Allah dan bertunjuan
akhir juga untuk Allah semata. Manusia tidak memiliki kedudukan yang mutlak
terhadap pemanfaatan dan pendistribusian sumber-sumber ekonomi dengan
sekehendak hatinya.
2.Landasan
keadilan dan kesejajaran
Adil
disini salah satu dar nilai-nilai ekonomi yang ditetapkan dalam islam. Dan merupakan
landasan yang berkaitan langsung dengan pembagian menfaat kepada semua komponen
dan pihak yang terlibat dalam usaha ekonomi. Landasan kesejajaran berkatitan
dengan kewajiban terjadinya sirkulasi kekayaan pada semua anggota masyarakat
dan mencegah terjadinya konsentrasi ekonomi hanya pada segelintir orang.
Islam
membolehkan adanya kepemilikan kekayaan oleh individu (private property), meskipun demikian Islam menetukan pula bagaimana
cara yang baik untuk memilikinya. Islam juga mengizinkan individu untuk
mengelola kekayaan yang menjadi miliknya tersebut. Islam juga mewajibkan kepada
setiap menusia, bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki orang kaya terdapat
hak para fakir miskin yang harus dikeluarkan. Dalam Al-qur’an juga menyatakan:”
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat
adil dan ihsan..”(QS.an-Nahl[16]:90). Sebagai cita-cita social, prinsip
keadilan dan kesejajaran merupakan penjabaran yang lengkap atas seluruh
kebijakan dasar dalam institusi sosia; ekonomi.
3.Landasan
kehendak bebas
Islam
memandang manusia secara sunatullah terlahir dengan memiliki kehendak bebas,
yakni potensi menetukan pilihan yang beragam.oleh karenanya kebebasan manusia
tidak dibatasi, maka manusia memiliki kebebasan pula untuk menetukan pilihan
yang salah atau pun yang benar.
Manusia
diberikan kebebasan oleh Allah SWT ubtuk memilih satu dari 2 pilihan, yaitu
dengan menaati ketentuan Allah untuk membuat pilihan yang benar ataukah melawan
ketentuan Allah dengan membuat pilihan yang salah. Dalam konsep islam,
kebebasab individu sifatnya sangay relative karena kebebasan mutlak adalah hak
dan milik Allah. Sebagaimana firman Allah yang menolak kebebasan mutlak
manusia.
“…Ketahuilah,sesungguhnya manusia benar-benar
melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.(QS.ak’Alaq[96]:6-7)
4.Landasan
pertanggungjawab
B.Rambu-rambu
pengembangan harta kekayaan
1.Harus
terhindar dari unsur riba
2.Harus
terhindar dari unsur gharar
3.Harus
terhindar dari unsur maysir
4.Harus
terhindar dair unsur haram
5.Haurs
terhindar dari unsur kebhatilan dan ketidakadilan
Secara etimologi, berarti milik, ketetapan dan
kepastian
2.Rukun-rukun Hak
üPemilik Hak
üObyek Hak
3.Macam-macam Hak
üDari Segi Pemilik Hak
a.Hak Allah
b.Hak Manusia
c.Hak Berserikat
üDari Segi Obyek Hak
a.Hak ‘aini
bersifat permanen dan mengikat bagi pemiliknya
b.Hak ‘aini gugur
apabila materinya hancur
üDari Segi Kesewenangan Pengadilan Terhadap Hak
itu
4.Sumber atau
Sebab Hak
Adalah Syara’
Cont: dalam persoalan perkawinan, dari perkara
ini akan muncul hak dan kewajiban membayar nafkah.
5.Akibat Hukum
Suatu Hak
a.Menyangkut
pelaksanaan dan penuntunan hak.
b.Menyangkut
pemeliharaan hak
c.Menyangkut
penggunaan hak
B.Macam-macam
Hak
1.Haqq al-Irtifaq
Hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik milik
pribadi atau umum. Dan tidak habis dengan wafatnya seseorang, seperti lahan,
sumur
2.Haqq al-Intifa’
Kewenangan memanfaatkan sesuatu yang berada
dalam kekuasaan atau milik orang lain, dan ini terjadi disebabkan beberapa hal
yang di syariatkan dalam ajaran Islam. bisa benda bergerak atau tidak bergerak,
seperti meminjam atau menyewa jika wafat maka hak ini pun habis.
3.Hak Milik
Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang
memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan
keinginannya), selama tidak ada halangan syara’.
Adapun Sebab-sebab pemilikan:
üMelalui penguasaan terhadap benda yang belum
dimiliki
üMelalui suatu transaksi
üMelalui peninggalan seseorang
üHasil/buah dari harta yang telah dimiliki
seseorang.
Macam-macam milkiyah :
ØDari Segi Objek pemilikan:
1. Milk ‘Ain (memiliki benda)
2. Milk al Manfaat exs. Ijarah dan Ariyah
3. Milk al-Dain (milik piutang)
ØDari segi unsur harta (benda dan manfaat)
1.Milk Tam
Pemilikan
terhadap benda sekaligus manfaatnya.
2. Milk Naqish (Pemilikan tidak sempurna),
terbagi dua:
a.
Pemilikan atas manfaat tanpa memiliki bendanya
b. Pemilikan atas manfaat disertai
dengan bendanya. (exs. Dalam wasiat)
ØDari sisi bentuknya
1.Milk
al-mutamayyaz (milik jelas) : pemilikan sesuatu benda yang mempunyai
batas-batas yang jelas dan tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya.
2.Milk al-Masya
(milik bercampur) : atas sebagian, baik
sedikit atau banyak yang tidak tertentu dari sebuah harta benda.
4.Haqq al-Ibtikar
Hak cipta/kreasi yang dihasilkan seseorang untuk
pertama kalinya.
5.Hak Atas Tanah
a.Ihya’ al-Mawat
Penggarapan
lahan yang belum dimiliki dan digarap oleh orang lain, karena ketiadaan irigasi
serta jauh dari pemukiman.
b.Al-Iqtha’
Menetapkan
lahan-lahan tertentu untuk digarap oleh seseorang, sehingga ia lebih berhak
atas lahan itu, dengan syarat lahan itu belum dimiliki orang lain.
c.Gasb
Mengambil harta yang bernilai menurut syara’ dan dihormati tanpa seizin
pemiliknya sehingga harta itu berpindah tangan dari pemiliknya
menunjukkan bentuk luar yang menarik bagi pengguna adalah hal yang istimewa,
seperti halnya footpatch ini,
Selain itu Foot Patch dan pengembangannya telah diaplikasikan
berdasarkan ilmu kedokteran oriental sehingga sangat bermanfaat untuk :
Membuang toxin / racun dalam tubuh
mengurangi nyeri sendi, lutut, sakit pada tumit, telapak kaki
mengurangi sakit rheumatic
Mengatasi masalah insomnia dan menyegarkan tubuh pada saat bangun tidur
Mengurangi sakit kepala, ginjal, diabetes mellitus, asam urat
Memberi efek melangsingkan tubuh
Menguatkan sistem imunitas tubuh
Melancarkan buang air besar dan perut kembung
Menormalkan tekanan darah dan aliran darah
Sangat baik Bagi perokok pasif maupun aktif
bagaimana kasiat yang didapat , sebandingkan dengan kesahatan / healthy yang disuguhkan,
Cara pakai koyo Detox :
1. Tarik bagian kertas yang besar pada sticker
2. Tempelkan Koyo Kaki pada bagian tengah sticker dan pastikan bagian yang ada tulisan ditempel menghadap pada sticker
3. Tempelkan sticker pada telapak kaki. Untuk hasil terbaik, gunakan
sebelum tidur. anda juga dapat memakainya didalam rumah jika waktu tidur
anda kurang dari 8 jam.
Koyo Kaki ini juga bisa digunakan pada bagian-bagian tubuh lain yang
merasa sakit selain dari telapak kaki. Selama Anda memakai Koyo Kaki
ini, bagian yang menempel pada telapak kaki kita akan berubah menjadi
hitam. Ini karena Koyo Kaki ini sudah menarik toksin (racun) dan darah
kotor dari dalam tubuh kita. Foot Patch Koyo Kaki ini juga akan menjadi
lengket jika jumlah toksin (racun) di dalam tubuh kita berada dalam
jumlah yang banyak.
Keterangan:
Ketika digunakan, akan muncul warna gelap pada Pads karena mereka menyerap racun dan kotoran dari tubuh anda.
Terus gunakan sampai warna tersebut meringan atau lebih terang.
Ketika menunjukan tanda-tanda meringan, pemakaian cukup dilakukan selama 1 atau 2 minggu sekali untuk pemeliharaan.
Foot pads sebaiknya digunakan pd telapak kaki atau bagian lain yg
membutuhkan dan pd saat tidur (dimana tubuh dlm keadaan santai). Juga
dianjurkan pemakaian kaos kaki supaya pads tidak lepas.
Jangan tempel pads pada area luka yg terbuka dan sekitar mata.
Pads bisa ditempel di tempat dimana anda merasa sakit, tidak nyaman.
jadi setelah warna yang dihasilkan sedikit lebih baih dari sebelumnya pemakainya dapat dipakai 1-2 kali seminggu untuk menjaga kestabilan tubuh
harga?cost = 11,000 IDR (>50 /pcs)
harga per pcs: Rp. 20.000,-
contact person : 085225015620
tidak termasuk biaya pengiriman barang
Pada abad dahulu, sekitar 1 abad yang lalu ekonomi islam belum muncul dipermukaan dan yang pada saat itu sistem ekonomi yang masih diterapkan berdasarkan teori dari adam smith, sistem itu dikenal dengan sistem kapitalis. kemudian dalam sekejap mampu menyebar kemana pun, berbeda dengan sistem ekonomi islam yang landasan utamanya Al-Qur'an dan As Sunnah. Mengerti atau tidak tetapi semuanya itu realistis, dapat dipahami bahwa ekonomi islam mulai diakui sekitar tahun 90-an dan segalanya itu respon dari adanya goncangan yang terjadi disetiap negara bukan karena kesadaran diri sendiri untuk merubah sistem tersebut.
lajur dari semua itu beribas pada lembaga keuangan yang terurai dan kembali dengan mengikati sistem yang baru. seperti halnya uraian tersebut dampak yang belum dapat dihilangkan atas sebab yang terjadi adalah masih terdengarnya bisikan dari sistem kapitalis, tidak jauh beda dengan bisikan setan kepada hamba Allah SWT. Sistem kapitalis yang telah lama mengekar akan terus menjalar jika dalam sistem perekonomian masih tersisikan sistem kapital.
lebih khusus, pada lembaga keuangan yang daya geraknya hanya pada kontribusi jasa kepada masyarakat. Dikenal dengan sebutan perbankan, dan lahir sosok perbankan yang syar'i dan lembaga keuangan lainnya.
Merupakan
jasa yang ada pada bank syari’ah dalam hal menyelesaikan urusan yang berkaitan
tentang hutang piutang dimana hal tersebut terjadi antar bank dan dilaksanakan
pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan tempat terjadinya proses tersebut.
Sistem
pelaksanaan kliring dapat dibagi menjadi 2, sebagai berikut:
1.Local area
Hal ini berarti,proses yang mana pada penyelesaian hutang piutang terjadi hanya dilakukan antar bank dan warkat
kliringnya dalam lingkup perbankan setempat
2.Inter city
Sama halnya dengan local area, dimana proses penyelesaian hutang piutang
yang terjadi antar bank dengan perbedaan bahwa warkat kliringnya berasal dari
lingkungan perbankan diluar bank setempat.
Mengenai
macam-macam transaksinya jasa kliring terbagi menjadi,
1.Bahwa penyerahan dana oleh nasabah/
bank akan disalurkan ke nasabah/bank lainnya.
2.Adanya suatu penagihan yang dilakukan
bank untuk ditujukan pada bank lainnya.
Kemudian
semua hal tersebut tentu terdapat tahapan-tahapannya/ mekanismenya.
Demikianlah, mekanisme yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada pada
perbankan, dan semua landasan tersebut diatur di dalam Bank Indonesia apabila
semua transaksi tersebut dilakukan perbankan yang terdapat di Negara Indonesia,
Mekanismenya
sebagai berikut,
1.Ada kliring penerimaan,
Pada tahapan ini, bank yang bertindak sebagai pengirim danbertugas
menyerahkan warkat-warkat pelimpahan dana beserta tagihannya kepada bank
lainnya yang bertindak disisi penerima.
2.Ada kliring ditolak/retur,
Kemudian pada tahapan ini adalah sebagai respon dari tahap pertama.
Setelah warkat-warkat yang diterima bank disisi penerima lalu bank pada bagian
ini menelaah warkat pengiriman tersebut dan dilanjutkan dengan penterahan
warkat yang tertolak kepada bank pengirim dengan disertai alasan-alasan
penolakannya.
3.Ada penyelesaian kliringnya.
Disinilah tahapan akhir yang harus ditempuh dalam pengetahui dana yang
masuk dan dana yang keluar transaksi kliring suatu bank,yakni:
a)Apabila tagihan(dana masuk) melebihi
hutang (dana keluar), maka keadaan demikian dikatakan menang kliring. Atas
kemenangan inii, kelebihan dana dapat dilimpahkan ke kantor lain (kantor pusat
atau cabang yang sama di kota lain dengan berbagai alas an, diantaranya guna
menutup kekalahan klirng di Cabang dimaksud).
b)Namun bila kewajiban (dana kelluar)
hari itu jumlah melbihi tagihan (dana masuk), maka di hari tersebut (cabang)
bank dimaksud dikatakan kalah kliring. Atas ke kalahan kliring ini apakah
ditutup dengan pinjaman dana bank lain atau ditutup dari dana yang berasal dari
cabang bank yang sama di tempat lain.
Hal tersebut sangtlah mudah dilakukan, kenapa??karena saya telah melakukannya,,ya,ya,ya/ memang benar teks yang berjalan pada blog sangat membuat ketertarikan sendiri, le's go to view
kita dapat lakukan dengan cara menuliskan
tag <marquee>???</marquee>
mengganti ??? dengan tulisan yang kita suka example this down:
Diatas adalah contoh tulisan ke bawah secara lambat dengan
tag <marquee color=#ffff00 behavior="scroll" scrollamount="1" height="30px" direction="Down"> Perbankan Syari'ah (banker) </marquee>
sekarang membuat teks berjalan secara zig-zag, bagaimana caranya,, mari lihat dibawah ini:
<marquee behavior="alternate" direction="right" height="20px"><marquee direction="left"> Perbankan Syari'ah (banker) </marquee></marquee>
mudahkan caranya,,selamat mencoba dengan kesabaran okey friend?///
Selasa, 08 Mei 2012***pada pertemuan kali ini
saya dalam memahami materi kuliah tentang sistem operasional bank dalam
teorinya ilmu ini sangatlah mudah dipelajari tetapi hal tersebut relatif karena
pada dasar sesesuatu perbuatan harus diawali dengan rasa senang.
Dapat dilhat dalam perspektif secara global
yang telah lama berdiri di dalam sistem perekonomian masyarakat pada abad lalu
sampai sekarang masih terstruktur. Perkembangan sistem ekonomi yang telah lama
ini terus menerus berkembang dan semakin pesat diranah masyarakat. Boleh
dibilang sistem ini (konvensional) terus mengembangkan berbagai macam
pengembangan untuk mengikuti peradaban manusia yang terus berkembang dari segi
pemikiran / rasio maupun kepercayaan.
Rabu, 9 Mei 2012***Dalam hal ini yang menjadi
tolak ukur ialah uang, yang fungsinya sebagai alat tukar yang sah dalam
transaksi antara para pelaku ekonomi, penjual dan pembeli. Dan uang itu pun menjadi momok utama yang bergerak dalam
aktivitas perekonomian, tidak hanya sebagai alat tukar tetapi uang juga dapat dijadikan alat pemuas diri /
utility person, sebagai nilai atas suatu kekayaan yang konkret secara subyektif.
Kemudian bagaimana pandangan sistem pada bank
yang bisnis utama dalam transaksi yang ada di dalamnya bersumber dari dana,
bahkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan alat guna berupa
uang. Mungkin sering terlintas bahwa bank itu gudangnya uang jadi apabila bank
tidak memiliki uang yang besar dalam modal usahanya maka bank tersebut dapat
dikategorikan sebagai bank likuidasi. Walaupun bank adalah pusat dari tempatnya
uang mengendap tetapi dalam sistemnya telah terdapat aturan yang membatasi
bank-bank tersebut dalam mendistribusikan sumber dana pada transaksinya. Aturan
itulah yang menjadikan seluruh bank yang ada harus mematuhi kebijakan yang
diberikan bank pusat, yang pada negara Indonesia adalah Bank Indonesia. Yang
dalam kebijakan tersebut memuat, apabila bila ada pelanggaran-pelanggaran yang
mengakibatkan perihal lain maka bank yang melanggar dapat terkena sanksi atas
pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran
pihak bank terdakwah.
Sistem dalam
perekonomian islam tidak semata-mata berperan sebagai suatu tuntutan yang harus
dipatuhi secara menyeluruh dengan konteks bahwa apa yang telah ditentukan oleh
kebijakan pemerintah apabila tidak sesuai Al Qur’an dan As Sunnah belum dapat
diterapkan dalam kehidupan bermasyarskat.
Dan perbedaan
yang mendasar pada sistem perekonomian konvensional dengan islam atau
katakanlah syari’ah, yakni pada pengumpulan dana dari pihak ketiga dan
penditribusiannya. Jika dalam sistem konvensional pengumpulan dananya bersumber
dari modal lembaga sendiri, hasil pengkreditan, dan dana pihak ketiga,
sedangkan dalam sistem syari’ah pengumpulan dananya / funding bersumber dari
modal sendiri, bagi hasil dari pembiayaan, dan dana pihak ketiga. Dari
pengumpulan dana sekilas tidak ada perbedaan akan tetapi dalam hal hasil yang
didapat dari dana pengembangan usaha bank terdapat celah yang membuka sebuah
perbedaan antara sistem kinerja bank konvensional/bank umum dengan bank yang
sistem kinerjanya atas dasar hukum syar’I sesuai ketentuan yang ada pada Al
Qur’an dan As Sunnah. Kemudian untuk pendistribuasian dana tersebut pada bank
konvensional didasari atas keuntungan yang semaksimal mungkin tanpa
menghiraukan keadaan semua pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini bank yang
menerapkan sistem revenue sharing dan walaupun realitas yang berkata lain
dengan hal tersebut, secara menyeluruh lapisan masyarakat menerimanya tanpa
tahu apa yang terjadi apabila mengunakan system tersebut. Tentu saja itu tidak
terlalu berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat yang notabene agama non
islam tapi lain halnya apabila lingkup masyarakat yang menerapkan sistem
revenue maximazer notabene agama islam murni. Berbeda dari bank konvensional
yang menerapkan sistem revenue sharing, bank syari’ah yang tumbuh berkembang
secara dinamis masih memiliki peluang yang sangat tinggi dalam menjajahi dunia
perekonomian berbagai Negara yang belum seluruh menerapkan sistem perekonomian
yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Karena pada bank syari’ah sistem
yang digunakan berupa prinsip bagi hasil dimana dalam penyertaan keuntungannya
diambil dari kesepakatan antar berbagai pihak baik dari pihak nasabah maupun
pihak bank atas keikutsertaan modal dari pihak supplyer.
Terminologi dari
bank konvensional, dalam peranan bank dengan pihak deposan dan pihak pengkredit
menggunakan bahasa kreditur dan debitur, sedangkan dari bank syari’ah
menggunakan termin nasabah dan pemodal antara pihak bank/shahibul maal dengan
pihak pengambil dana pembiayaan/mudharib dalam akad mudharabah.
Dari hasil yang
diperoleh apabila peminjam dana/kreditur dalam bank konvensional dituntut
adanya bunga yang ditangguhkan pada peminjam dan kewajiban yang harus dibayar
oleh bank pada pihak ketiga/investor. Selain itu, bank tersebut dalam penentuan
laba yang diperoleh pada investor dihitung dengan prosentase nilai bunga yang
mengginyurkan bagi pihak investor dan penentuan prosentase tersebut semata-mata
hanya dijalankan secara spekulasi, perkiraan yang dapat dihitung, dan
memberikan return yang belum jelas arus usaha dana yang diinventasikan. Tindakan
Itu semua sangat dilarang dalam hukum syara’, karena mendirikan suatu usaha
yang belum jelas laba pendapatannya. Disinilah sistem pada bank syari’ah lebih
dapat bertahan dalam krisis moneter abad ke-19. Dimana pendapatan yang didapat
pada masing-masing pihak mendapatkan revenue yang sesuai dengan kontribusi
antar beberapa pihak yang bersangkutan, dengan menggunakan sistem bagi
hasil/syirkah. Kemudian, prosentase yang digunakan bukan prosentase pada nilai
bunga tetapi mengunakan prosentase pada nilai nisbah bagi hasil dan itu pun
terbentuk dari kesepakatan yang ada pada iqrar ijab qobul. Dan iqrar tersebut
harus dijalankan sesuai ketentuan kemudian dijalankan dengan rasa suka sama
suka, senang sama senang, dan menjalin kemitraan usaha yang menuju pada
silahturahmi antar sesama umat muslim atau non muslim.
‘Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ)
yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ)
yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.
[1] Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang
meyakininya.
Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan
yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah ازوجلّ dengan segala pelaksanaan ke-wajiban,
bertauhid [2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya,
Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan
mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama
(Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari
Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah
maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah
yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih.
2. Bukti
Adanya Allah
Adanya Allah swt adalah
sesuatu yang bersifat aksiomatik (sesuatu yang kebenarannya telah diakui, tanpa
perlu pembuktian yang bertele-tele). Namun, di sini akan dikemukakan dalil-dalil
yang menyatakan wujud (adanya) Allah swt, untuk memberikan pengertian secara
rasional. Mengimani Wujud Allah Subhanahu wa Ta’ala Wujud Allah telah
dibuktikan oleh fitrah, akal, syara’, dan indera.
1. Dalil Fitrah
Manusia diciptakan
dengan fitrah bertuhan, sehingga kadangkala disadari atau tidak, disertai
belajar ataupun tidak naluri berketuhanannya itu akan bangkit. Firman Allah
Dan (ingatlah), ketika
Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah
mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini
Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”.
(al-A’raf:172)
Dan sungguh jika kamu
bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan mereka, niscaya mereka
menjawab: “Allah”, maka bagaimanakah mereka dapat dipalingkan (dari menyembah
Allah)?, (az-Zukhruf:87)
Setiap anak dilahirkan
dalam keadaan fitrah, dan sesungguhnya kedua orang tuanyalah yang menjadikannya
Yahudi, Nasrani atau Majusi (HR. Al Bukhari)
Ayat dan hadis tersebut
menjelaskan kondisi fitrah manusia yang bertuhan. Ketuhanan ini bisa difahami
sebagai ketuhanan Islam, karena pengakuannya bahwa Allah swt adalah Tuhan.
Selain itu adanya pernyataan kedua orang tua yang menjadikannya sebagai
Nasrani, Yahudi atau Majusi, tanpa menunjukkan kata menjadikan Islam terkandung
maksud bahwa menjadi Islam adalah tuntutan fitrah. Dari sini bisa disimpulkan
bahwa secara fitrah, tidak ada manusia yang menolak adanya Allah sebagai Tuhan
yang hakiki, hanya kadang-kadang faktor luar bisa membelokkan dari Tuhan yang
hakiki menjadi tuhan-tuhan lain yang menyimpang.
2. Dalil Akal
Akal yang digunakan
untuk merenungkan keadaan diri manusia, alam semesta dia dapat membuktikan
adanya Tuhan. Di antara langkah yang bisa ditempuh untuk membuktikan adanya
Tuhan melalui akal adalah dengan beberapa teori, antara lain;
3. Dalil Naqli
Meskipun secara fitrah dan akal manusia telah mampu menangkap
adanya Tuhan, namun manusia tetap membutuhkan informasi dari Allah swt untuk
mengenal dzat-Nya. Sebab akal dan fitrah tidak bisa menjelaskan siapa Tuhan
yang sebenarnya.
Allah menjelaskan tentang jati diri-Nya di dalam Al-Qur’an;
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit
dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas `Arsy. Dia menutupkan
malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula)
matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya.
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan
semesta alam.(al-A’raf:54)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt adalah pencipta semesta alam
dan seisinya, dan Dia pulalah yang mengaturnya.
4. Dalil Inderawi
Bukti inderawi tentang wujud Allah swt dapat dijelaskan melalui dua
fenomena:
Definisi
Ibadah
Ibadat atau Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa Arab.
Arti kata ini adalah:
perbuatan atau
penyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang
didasari oleh peraturan agama.
segala usaha
lahir dan batin yang sesuai perintah agama yang harus
dituruti pemeluknya.
Pengertian ibadah dapat ditemukan melalui pemahaman bahwa :
Kesadaran beragama
pada manusia membawa konsekwensi manusia itu melakukan penghambhaan kepada
tuhannya. Dalam ajaran Islam manusia itu diciptakan untuk menghamba kepada
Allah, atau dengan kata lain beribadah kepada Allah (Adz-Dzaariyaat QS.
51:56).
Manusia yang
menjalani hidup beribadah kepada Allah itu tiada lain manusia yang berada
pada shiraathal mustaqiem atau jalan yang lurus (Yaasiin QS 36:61)
Sedangkan
manusia yang berpegang teguh kepada apa yang diwahyukan Allah, maka ia
berada pada shiraathal mustaqiem atau jalan yang lurus (Az Zukhruf
QS. 43:43).
Dengan demikian apa yang disebut dengan manusia hidup beribadah
kepada Allah itu ialah manusia yang dalam menjalani hidupnya selalu berpegang
teguh kepada wahyu Allah. Jadi pengertian ibadah menurut Al Quran tidak hanya
terbatas kepada apa yang disebut ibadah
mahdhah atau Rukun Islam saja, tetapi cukup luas seluas aspek
kehidupan yang ada selama wahyu Allah memberikan pegangannya dalam persoalan
itu.
Serba-serbi
Ibadah
Tugas manusia di dunia adalah ibadah kepada Allah SWT (51:56).
Meskipun merupakan tugas, tetapi pelaksanaan ibadah bukan untuk Allah (51 :57),
karena Allah tidak memerlukan apa-apa. Ibadah pada dasarnya adalah untuk
kebutuhan dan keutamaan manusia itu sendiri.
Ibadah ('abada : menyembah, mengabdi) merupakan bentuk penghambaan
manusia sebagai makhluk kepada Allah Sang Pencipta. Karena penyembahan/pemujaan
merupakan fitrah (naluri) manusia, maka ibadah kepada Allah membebaskan manusia
dari pemujaan dan pemujaan yang salah dan sesat.
Dalam Islam ibadah memiliki aspek yang sangat luas. Segala sesuatu
yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa perbuatan maupun ucapan, secara
lahir atau batin, semua merupakan ibadah. Lawan ibadah adalah ma'syiat.
Ibadah ada dua macam :
1. Ibadah Maghdhah (khusus)
yaitu ibadah yang ditentukan cara dan syaratnya secara detil dan biasanya
bersifat ritus. Misalnya : shalat, zakat, puasa, haji, qurban, aqiqah. Ibadah
jenis ini tidak banyak jumlahnya.
2. Ibadah 'Amah (Muamalah)
Yaitu ibadah dalam arti umum, segala perbuatan baik manusia. Ibadah ini tidak
ditentukan cara dan syarat secara detil, diserahkan kepada manusia sendiri.
Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Ibadah
dalam arti umum misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah,
bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dll.
Sesuatu akan bernilai ibadah, jika memenuhi persyaratan :
1. Iman kepada Allah dan Hari akhir (2 :62). Karenanya amal orang
kafir seperti fatamorgana.
2. Didasari niat ikhlas (murni) karena Allah, sebagaimana hadis :
Sesungguhnya
amal itu tergantung niatnya. dan bagi segala sesuatu tergantung dari apa yang
ia niatkan.
3. Dilakukan sesuai dengan petunjuk Allah.
Untuk ibadah maghdhah : harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Hadis, Kreativitas
justru dilarang. Sehingga berlaku prinsip " Segala ssesuatu dilarang, kecuali yang
diperintahkan". Kita dilarang membuat ritus-ritus baru yang tidak
ada dasarnya.
Untuk mu'amalah : harus sesuai dengan jiwa dan prinsip prinsip ajaran Islam.
Pelaksanaannya justru memerlukan kreativitas manusia. Sehingga berlaku prinsip
" Segala-sesuatu
boleh, kecuali yang dilarang"
Ibadah pada dasarnya merupakan pembinaan diri menuju taqwa. (2 :21). Setiap
upaya ibadah memiliki pengaruh positif terhadap keimanan, lawanya adalah
maksyiat yang berpengaruh negatif terhadap keimanan.
Iman bertambah
dan berkurang. Bertambahnya iman dengan ibadah, berkurang karena ma'syiat
(Hadis)
Setiap ibadah juga memiliki hikmah/tujuan-tujuan mulia, seperti :
- Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar (29 : 45)
- Puasa untuk mencapai taqwa (2 :183)
- Zakat untuk mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak
( 9: 103)
- Haji sebagai sarana pendidikan untuk menahan diri dari perkataan
dan perbuatan kotor. ( 2;197)
Selain itu juga memiliki keluasan dan keutamaan-keutamaan